Permasalahan Penunggakan dan Kesulitan Penagihan Pengembalian Talangan Pembayaran Arisan oleh Member
02/03/21Oleh : Ega***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya adalah owner arisan,masalahnya dimulai ketika member sudah get skrg malah byr sesuka hatinya
Setiap pembyrn minta talang smpai 600rb mengembalikannya susah dihubungi jarang balas alasan kerja disuruh transfer juga banyak alasan apakah bisa dilaporkan sbgai efek jera
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ega******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Tidak semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Banyak masalah bisa diselesaikan dengan baik baik. Bahwa ingin memberikan efek jera, secara personal sah-sah saja jika baru sebatas niat melaporkan, namun perlu diketahui ada ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin membuat laporan.
Bahwa laporan kepolisi merupakan respon terhadap adanya dugaan tindak pidana, dimana oleh polisi akan dilakukan kajian apakah laporan tersebut layak atau tidak untuk diteruskan. Jika bukti-bukti yang dikumpulkan dan hasil kajian menemukan bukti tindak pidana/perbuatan melawan hukum, maka polisi akan melakukan penyidikan sebagai syarat untuk diteruskan kepada penuntut umum/jaksa. Ada proses-proses yang harus dilalui. Tidak serta merta dilaporkan terus dilakukan penahanan. Tapi ada kajian/peyelidikan, apakah ada unsur/bukti yang cukup atau tidak. Tentunya Polisi akan bekerja secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.
Pelaporan ke Kepolisian mempunyai aturan yang harus dipahami oleh masyarakat. Berikut hal hal yang dapat diketahui terkait dengan pelaporan Polisi.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 24 menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Dari definisi tersebut bahwa suatu peristiwa yang dilaporkan belum tentu kategori perbuatan pidana, dengan demikian oleh petugas kepolisian perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan.
Lalu, siapa saja yang dapat melaporkan tindak pidana ke kepolisian? Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Untuk itu perlu dikumpulkan barang bukti yang cukup.
Berikut tata cara melapor Tindak Pidana ke Polisi
Silahkan datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Berikut wilayah hukum dan wilayah administrasi kepolisian yaitu :
1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya jika melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, kamu juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
Selanjutnya, datangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.
Terhadap laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.
Prosedur Penyidikan
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:
1. Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).
2. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
3. Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.
4. Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
5. Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.
6. Dengan telah melaporkan tindak pidana ke kepolisian, kita telah membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karena itu, melakukan laporan dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya.
7. Bila ada oknum yang meminta bayaran, kamu dapat melaporkan oknum itu ke Seksi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.
Kemudian ada Layanan Call Center Polri
Apakah layanan call center dapat diakses 24 jam? Sepengetahuan kami, tugas jaga/piket SPKT menerima laporan selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu. Jika akan mengadu via telepon, menurut Pasal 11 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, masyarakat bisa melapor melalui Call Center Polri 110, NTMC (National Traffic Manajement Centre), dan TMC (Traffic Manajement Centre). Layanan 110 ini sama seperti halnya layanan 911 yang berlaku di mancanegara, terutama di kota-kota besar.
Setiap informasi yang terkandung dalam lembar format konsultasi ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum tentang masalah apa pun. Pemohon tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum atau profesional lainnya.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.
V. HASIL AKHIR KONSULTASI
Secara yuridis, pelaporan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Selain itu laporan yang disertakan mempunyai bukti kuat patut diduga merupakan tindak pidana. Namun demikian setiap laporan tentunya oleh pihak berwenang dalam hal ini kepolisian, terlebih dahulu dipelajari apakah sudah sesuai syarat dan ketentuannya. Tugas dari kepolisian selanjutnya adalah apakah laporan atau pengaduan bisa ditindaklanjuti ataukah ada mekanisme penyelesaian hukum lainnya yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah tanpa harus ke pengadilan. Sepanjang masalahnya tidak besar, biasanya dilakukan mekanisme di luar pengadilan. Misalnya dengan mempertemukan pihak pihak terkait melalui mediator yang ditunjuk. Sehingga penyelesaian masalahnya cukup melalui mediasi.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!