Langkah Penagihan Uang Arisan Online yang Telah Jatuh Tempo Namun Tidak Dibayarkan oleh Pemilik Arisan

02/03/21

Oleh : Dev***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apa yang harus saya lakukan jika saya mengikuti arisan online, dan sudah saatnya saya menerima uang saya tetapi tidak di berikan oleh pemilik arisan dengan alasan uang masih di pakai untuk urusan lain. bagaimana cara saya agar segera mendapat uang kembali tanpa perlu mengajukan gugatan atau tanpa menyewa pengacara, karena uang arisan saya itu untuk kebutuhan operasi saya sendiri dan untuk membayar pinjaman ke orang lain. bahkan saya sampai di kejar2 penagih hutang karena uang arisan saya belum saja cair sampai molor lebih dari 1 bulan..saya tidak memiliki uang untuk menyewa pengacara dan mengajukan gugatan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dev**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Saudari Devi Nurul Qomariah dari Provinsi Jawa Timur. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Arisan Online: Arisan merupakan kegiatan lazim yang dilakukan di masyarakat dengan tujuan sosial ekonomi maupun silaturahmi, yaitu ,dengan cara mengumpulkan uang melalui peserta/anggota yang didasarkan kesepakatan bersama, sambil menunggu giliran siapa yang kebagian rezeki selanjutnya. Pada umumnya, arisan didasarkan pada kesepakatan/perjanjian seluruh peserta/anggota mengenai jumlah iuran, jangka waktu penarikan, jumlah anggota, dan mekanisme lain. Dari sisi hukum perikatan, maka kesepakatan/perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak adalah berlaku sebagai undang-undang dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Dari segi istilah (terminology), menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Berkembangnya arisan online tidak terlepas dari perkembangan IPTEK. Yaitu dengan pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) maka kegiatan arisan mulai memanfaakan sarana tersebut, sehingga jangkauan kepesertaan (member) semakin luas, dengan jumlah uang yang semakin besar. Namun yang menjadi kekhawatiran adalah apakah semua peserta mendapatkan haknya sesuai kesepakatan awal, andaikata tidak bagaimana?, bagaimana dengan tanggung jawab pengurus/owner. Arisan Sebagai Perjanjian: Menurut hemat kami, ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian, walaupun arisan dilakukan secara online. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Maka kesepakagtan secara lisanpun sah jika memenuhi syarat sahnya perjanjian. Agar terjadi suatu persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: 1. Adanya kesepakatan para pihak; 2. Adanya kecakapan pihak yang membuat perikatan; 3. Adanya suatu pokok (obyek) tertentu; 4. Suatu sebab yang tidak terlarang. Salah satu asas penting pada sebuah persetujuan/perjanjian (overeenkomst) adalah bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, serta harus dilakukan dengan jujur, itikat baik (good faith). Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Pasal 1339 KUHPerdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang- undang”. .Konsekuensi dari perjanjian adalah jika salah satu pihak lalai atau dengan sengaja tidak menunaikan prestasi maka dapat dikatakan telah terjadi ingkar janji (wanprestasi). Yang berarti jika ada pelanggaran pada perjanjian, menyebabkan pihak yang dirugikan dapat melakukan pemanggilan/menegur dengan surat tertulis atau akta sejenis itu (somasi) sebanyak tiga kali. Jika tidak di indahkan atas peneguran tersebut, maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan sebagaimana Pasal 1238 KUHPerdata. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Demikian juga dengan utang piutang jika debitur lalai atau dengan sengaja tidak mau membayar utangnya maka dapat di somasi dan digugat di pengadilan. Akibatnya harta debitur pun akan di sita sebagai jaminan untuk membayar utangnya. Pasal 1131 KUHPerdata, yang berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan- perikatan perorangan debitur itu”. Kemudian Pasal 1132 KUHPerdata, berbunyi: “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”. Putusan Mahkamah Agung Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Mahkamah Agung (“MA”) pernah menangani beberapa perkara terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayarkan uang arisan kepada peserta arisan. Dalam salah satu putusan perkara menyangkut arisan yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/2006 , dalam pertimbangannya MA berpendapat bahwa: “Penggugat dengan para Tergugat ada hubungan arisan, Penggugat sebagai anggota/peserta, sedangkan para Tergugat sebagai Ketua/Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati bersama, dimana Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para Tergugat selaku Ketua/Pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar kepada para peserta apabila peserta mendapatkan/motel arisan yang diikuti sesuai besar dan jumlah arisan yang diikuti.” Pada perkara ini, MA dalam putusannya menguatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang menyatakan bahwa “tergugat sebagai ketua/pengurus arisan telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan uang yang menjadi hak peserta arisan sesuai dengan yang telah disepakati”. Dari putusan tersebut dapat disimpulkan antara lain bahwa terdapat hubungan hukum antara peserta dengan pengurus dalam suatu arisan yang disepakati bersama. Hubungan arisan tersebut timbul karena perjanjian. Dari perjanjian itu muncul hak dan kewajiban. Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi. Pada kasus sebagaimana yang Anda alami, dimana Pemilik Arisan/Owner yang saya asumsikan sebagai ketua/pengurus/bandar arisan tidak melaksanakan kewajibannya yaitu memberikan hak peserta lain yang seharusnya mendapat uang arisan kepada peserta yang mendapatkan arisan, padahal sudah saatnya Anda menerima uang tersebut tetapi tidak di berikan oleh pemilik arisan dengan alasan uang masih di pakai untuk urusan lain.. Alasan pemilik/owner tidak membayar karena masih di pakai untuk urusan lain adalah tidak dapat di terima dari segi perjanjian. Karena hal itu tidak sesuai perjanjian. Sesuai perjanjian seyogyanya pemilik arisan memenuhi hak dan kewajiban yang telah di sepakati. Khususnya untuk membayarkan uang arisan kepada peserta yang telah keluar namanya sebagai penerima arisan. Jika hal itu tidak dapat ditunaikan maka dapat diduga telah terjadi ingkar janji (wanprestasi) yang dapat di somasi. Jika hal itu tidak di indahkan dapat di ajukan gugatan ke Pengadilan. Dalam hal ini, maka Anda yang merasa telah dirugikan dapat menggugat secara perdata pemilik/pengurus/bandar/owner arisan yang tidak melaksanakan kewajibannya atas dasar wanprestasi. Wanprestasi: Mengenai, Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, yaitu Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi 1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri. 2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri. Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor/penggugat atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor/penggugat berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor/tergugat wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang/penggugat (kreditor) kepada si berutang/tergugat (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Bagaimana jika ada unsur tipu muslihat/penipuan dalam Arisan online tersebut, Maka berdasar uraian tersebut pengurus/owner dapat dikenakan dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penipuan, dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, maka kewenangan tersebut ada pada penegak hukum. Semua itu tergantung pihak penyidik apakah dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan kedua pasal tersebut. Disarankan, sebelum mengambil langkah hukum, misalnya menggugat ada baiknya Anda memanggil pemilik/pengurus/owner arisan online tersebut untuk melakukan pendekatan guna mencari penyelesaian secara damai secara kekeluargaan. Apabila langkah tersebut tidak berhasil baru kemudian melakukan tindakan hukum yang didukung dengan bukti-bukti yang sukup, seperti: surat, kwitansi pembayaran, saksi dan sebagainya. Menjawab Pertanyaan Anda: Bagaimana cara saya agar segera mendapat uang kembali tanpa perlu mengajukan gugatan atau tanpa menyewa pengacara, karena uang arisan saya itu untuk kebutuhan operasi saya sendiri dan untuk membayar pinjaman ke orang lain. bahkan saya sampai di kejar2 penagih hutang karena uang arisan saya belum saja cair sampai molor lebih dari 1 bulan..saya tidak memiliki uang untuk menyewa pengacara dan mengajukan gugatan. Caranya adalah dengan menanyakan langsung pemilik arisan kapan uang di bayarkan. Atau jika hal itu belum berhasil anda dapat meminta pihak ketiga untuk di mediasi. Dalam hukum acara perdata, maka untuk menggugat orang yang ingkar janji (wanprestasi) tidak selalu menggunakan pengacara/advokat. Secara perseorangan/individu pun bisa dilakukan asal memiliki bukti-bukti yang cukup. Karena ada yang dinamakan gugatan sederhana dalam waktu 25 hari sudah di putus. Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara: 1. cidera janji atau wanprestasi dan/atau 2. perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta. Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut: 1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. 2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana. 3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. 3a.  Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat 4.  Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat. Perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa, namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Namun tidak melarang jika menggunakan penasihat hukum sebagaimana diatur Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!