Langkah Penagihan Uang Arisan Online yang Telah Jatuh Tempo Namun Tidak Dibayarkan oleh Pemilik Arisan
02/03/21
Oleh : Dev***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: apa yang harus saya lakukan jika saya mengikuti arisan online, dan sudah saatnya saya menerima uang saya tetapi tidak di berikan oleh pemilik arisan dengan alasan uang masih di pakai untuk urusan lain. bagaimana cara saya agar segera mendapat uang kembali tanpa perlu mengajukan gugatan atau tanpa menyewa pengacara, karena uang arisan saya itu untuk kebutuhan operasi saya sendiri dan untuk membayar pinjaman ke orang lain. bahkan saya sampai di kejar2 penagih hutang karena uang arisan saya belum saja cair sampai molor lebih dari 1 bulan..saya tidak memiliki uang untuk menyewa pengacara dan mengajukan gugatan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dev**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudari Devi Nurul Qomariah dari Provinsi Jawa Timur. Terima kasih atas
pertanyaan yang disampaikan
Arisan Online:
Arisan merupakan kegiatan lazim yang dilakukan di masyarakat dengan tujuan
sosial ekonomi maupun silaturahmi, yaitu ,dengan cara mengumpulkan uang
melalui peserta/anggota yang didasarkan kesepakatan bersama, sambil
menunggu giliran siapa yang kebagian rezeki selanjutnya. Pada umumnya,
arisan didasarkan pada kesepakatan/perjanjian seluruh peserta/anggota
mengenai jumlah iuran, jangka waktu penarikan, jumlah anggota, dan
mekanisme lain. Dari sisi hukum perikatan, maka kesepakatan/perjanjian yang
dibuat secara sah oleh para pihak adalah berlaku sebagai undang-undang dan
harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith).
Dari segi istilah (terminology), menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan
diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama
oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa
yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara
berkala sampai semua anggota memperolehnya. Berkembangnya arisan online
tidak terlepas dari perkembangan IPTEK. Yaitu dengan pemanfaatan Teknologi
Informasi (TI) maka kegiatan arisan mulai memanfaakan sarana tersebut,
sehingga jangkauan kepesertaan (member) semakin luas, dengan jumlah uang
yang semakin besar. Namun yang menjadi kekhawatiran adalah apakah semua
peserta mendapatkan haknya sesuai kesepakatan awal, andaikata tidak
bagaimana?, bagaimana dengan tanggung jawab pengurus/owner.
Arisan Sebagai Perjanjian:
Menurut hemat kami, ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan
suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu
tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu
perjanjian, walaupun arisan dilakukan secara online. Arisan diakui sebagai
perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para
pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian
harus dalam bentuk tertulis. Maka kesepakagtan secara lisanpun sah jika
memenuhi syarat sahnya perjanjian. Agar terjadi suatu persetujuan yang sah,
perlu dipenuhi empat syarat:
1. Adanya kesepakatan para pihak;
2. Adanya kecakapan pihak yang membuat perikatan;
3. Adanya suatu pokok (obyek) tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Salah satu asas penting pada sebuah persetujuan/perjanjian (overeenkomst)
adalah bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya, serta harus dilakukan dengan
jujur, itikat baik (good faith). Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”) berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Pasal 1339 KUHPerdata:
“Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di
dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya
persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-
undang”.
.Konsekuensi dari perjanjian adalah jika salah satu pihak lalai atau dengan
sengaja tidak menunaikan prestasi maka dapat dikatakan telah terjadi ingkar janji
(wanprestasi). Yang berarti jika ada pelanggaran pada perjanjian, menyebabkan
pihak yang dirugikan dapat melakukan pemanggilan/menegur dengan surat
tertulis atau akta sejenis itu (somasi) sebanyak tiga kali. Jika tidak di indahkan
atas peneguran tersebut, maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan
sebagaimana Pasal 1238 KUHPerdata. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238
KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta
sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan
ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Demikian juga dengan utang piutang jika debitur lalai atau dengan sengaja tidak
mau membayar utangnya maka dapat di somasi dan digugat di pengadilan.
Akibatnya harta debitur pun akan di sita sebagai jaminan untuk membayar
utangnya. Pasal 1131 KUHPerdata, yang berbunyi:
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang
sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-
perikatan perorangan debitur itu”.
Kemudian Pasal 1132 KUHPerdata, berbunyi:
“Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur
terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut
perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu
ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”.
Putusan Mahkamah Agung
Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para
pesertanya. Mahkamah Agung (“MA”) pernah menangani beberapa perkara
terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayarkan uang arisan kepada
peserta arisan. Dalam salah satu putusan perkara menyangkut arisan yaitu
Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/2006 , dalam pertimbangannya MA
berpendapat bahwa: “Penggugat dengan para Tergugat ada hubungan
arisan, Penggugat sebagai anggota/peserta, sedangkan para Tergugat sebagai
Ketua/Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati bersama, dimana
Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi
yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya arisan dan
banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah ditentukan dan
disepakati bersama, sedangkan para Tergugat selaku Ketua/Pengurus
bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar kepada
para peserta apabila peserta mendapatkan/motel arisan yang diikuti sesuai
besar dan jumlah arisan yang diikuti.”
Pada perkara ini, MA dalam putusannya menguatkan putusan pengadilan negeri
dan pengadilan tinggi yang menyatakan bahwa “tergugat sebagai
ketua/pengurus arisan telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi
karena tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan uang yang
menjadi hak peserta arisan sesuai dengan yang telah disepakati”.
Dari putusan tersebut dapat disimpulkan antara lain bahwa terdapat hubungan
hukum antara peserta dengan pengurus dalam suatu arisan yang disepakati
bersama. Hubungan arisan tersebut timbul karena perjanjian. Dari perjanjian itu
muncul hak dan kewajiban. Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya
dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi.
Pada kasus sebagaimana yang Anda alami, dimana Pemilik Arisan/Owner yang
saya asumsikan sebagai ketua/pengurus/bandar arisan tidak melaksanakan
kewajibannya yaitu memberikan hak peserta lain yang seharusnya mendapat
uang arisan kepada peserta yang mendapatkan arisan, padahal sudah saatnya
Anda menerima uang tersebut tetapi tidak di berikan oleh pemilik arisan dengan
alasan uang masih di pakai untuk urusan lain.. Alasan pemilik/owner tidak
membayar karena masih di pakai untuk urusan lain adalah tidak dapat di terima
dari segi perjanjian. Karena hal itu tidak sesuai perjanjian. Sesuai perjanjian
seyogyanya pemilik arisan memenuhi hak dan kewajiban yang telah di sepakati.
Khususnya untuk membayarkan uang arisan kepada peserta yang telah keluar
namanya sebagai penerima arisan. Jika hal itu tidak dapat ditunaikan maka
dapat diduga telah terjadi ingkar janji (wanprestasi) yang dapat di somasi. Jika
hal itu tidak di indahkan dapat di ajukan gugatan ke Pengadilan. Dalam hal ini,
maka Anda yang merasa telah dirugikan dapat menggugat secara perdata
pemilik/pengurus/bandar/owner arisan yang tidak melaksanakan kewajibannya
atas dasar wanprestasi.
Wanprestasi:
Mengenai, Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, yaitu Debitur
dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau
berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini
mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan
Bentuk-bentuk wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi
1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi
melalui Pengadilan Negeri.
2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui
Pengadilan Negeri.
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor/penggugat atau
juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor/penggugat
berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan
memutuskan, apakah debitor/tergugat wanprestasi atau tidak. Somasi adalah
teguran dari si berpiutang/penggugat (kreditor) kepada si berutang/tergugat
(debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah
disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata
dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Bagaimana jika ada unsur tipu muslihat/penipuan dalam Arisan online tersebut,
Maka berdasar uraian tersebut pengurus/owner dapat dikenakan dipidana
berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
tentang penipuan, dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun untuk menentukan
kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, maka kewenangan
tersebut ada pada penegak hukum. Semua itu tergantung pihak penyidik apakah
dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang
memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal
378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat
menggunakan kedua pasal tersebut.
Disarankan, sebelum mengambil langkah hukum, misalnya menggugat ada
baiknya Anda memanggil pemilik/pengurus/owner arisan online tersebut untuk
melakukan pendekatan guna mencari penyelesaian secara damai secara
kekeluargaan. Apabila langkah tersebut tidak berhasil baru kemudian melakukan
tindakan hukum yang didukung dengan bukti-bukti yang sukup, seperti: surat,
kwitansi pembayaran, saksi dan sebagainya.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Bagaimana cara saya agar segera mendapat uang kembali tanpa perlu
mengajukan gugatan atau tanpa menyewa pengacara, karena uang arisan saya
itu untuk kebutuhan operasi saya sendiri dan untuk membayar pinjaman ke
orang lain. bahkan saya sampai di kejar2 penagih hutang karena uang arisan
saya belum saja cair sampai molor lebih dari 1 bulan..saya tidak memiliki uang
untuk menyewa pengacara dan mengajukan gugatan.
Caranya adalah dengan menanyakan langsung pemilik arisan kapan uang di
bayarkan. Atau jika hal itu belum berhasil anda dapat meminta pihak ketiga untuk
di mediasi. Dalam hukum acara perdata, maka untuk menggugat orang yang
ingkar janji (wanprestasi) tidak selalu menggunakan pengacara/advokat. Secara
perseorangan/individu pun bisa dilakukan asal memiliki bukti-bukti yang cukup.
Karena ada yang dinamakan gugatan sederhana dalam waktu 25 hari sudah di
putus.
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di
persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling
banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya
sederhana. Gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim
tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum. Peraturan Mahkamah
Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana diterbitkan bertujuan untuk mempercepat proses
penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan.
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:
1. cidera janji atau wanprestasi dan/atau
2. perbuatan melawan hukum
dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta.
Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung
RI Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat
yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki
kepentingan hukum yang sama.
2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat
diajukan gugatan sederhana.
3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah
hukum Pengadilan yang sama.
3a. Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau
domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa,
kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili
tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat
4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap
persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa
insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau
advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa, namun, para
pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir
langsung ke persidangan. Namun tidak melarang jika menggunakan penasihat
hukum sebagaimana diatur Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun
2019.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!