Tuntutan Pengembalian Uang Pembelian Tanah Bermasalah yang Telah Dijual Kembali oleh Penjual
02/03/21
Oleh : Apa***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Jadi orang tua saya beli tanah dan pembayarannya lunas di atas kwetansi. Kejadiannya 5thun silam 2015 orang tua saya beli tanah namun tanah ini bermasalah di sertifikat kata penjualnya setelah semua biaya di lunasi bahwa sertifikat ini berada di bank namun banknya sudah tidak aktif dan ketika orang tua saya mimita haknya di kembalikan namun tidak ada hasil sampe orang tua saya meninggal dithun 2017 dan saya meminta hak saya kepenjual samape sekarang belum ada hasil sampe saya dapat kabar bahwa si penjual menjual tanah yang di jual ke almarhum ibu saya telah di jual oleh penjual dan sampe hari ini saya meminta hak saya cuman janji yang di berikan padahal dia bisa liburan bersedekah terus mobilnya 6 pajero2 terra 1 dan 3brio
Terima kasih atas pertanyaan saudara Apa********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Apakah ini masuk penipuan, di Jawa Barat. Terima kasih atas pertanyaan
yang disampaikan
Perjanjian Dan Penipuan:
Tingginya animo masyarakat memiliki tanah dan bangunan (property), terkadang
tidak sadar bahwa hal itu akan melanggar aturan termasuk penipuan. Membeli
tanah memang harus hati2 karena tanah bukan barang bergerak biasa. Tanah
adalah benda tidak bergerak yang berbeda cara peralihannya dengan barang
bergerak. Jual beli termasuk tanah pada umumnya didasarkan pada
kesepakatan/perjanjian para pihak baik lisan atau tertulis. Namun bentuk tertulis
adalah lebih baik dan lebih kuat dari segi pembuktian. Di dalam perjanjian tertulis
hal-hal terkait hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian yang di buat secara sah
3
oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Pasal 1338 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi: “Semua
persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat
ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena
alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik”.
Kemudian, Pasal 1339 KUHPerdata berbunyi: “Persetujuan tidak hanya
mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala
sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan,
kebiasaan, atau undang-undang”.
Orang tua Anda membeli tanah tahun 2015 dan pembayarannya lunas di atas
kwetansi. Namun tanah ini bermasalah di sertifikat kata penjualnya, yaitu
sertifikat berada di Bank dan banknya sudah tidak aktif. Dari pertanyaan
tersebut, nampaknya ada yang janggal pada transaksi yang dilakukan orang tua
anda, yaitu sertifikat tanah tersebut ada di bank. Dan orang tua anda berani
membayar lunas sesuai kwetnasi. Yang menjadi pertanyaan? adalah bagaimana
dengan isi perjanjian yang dibuat para pihak menyangkut hak dan kewajiban
masing-masing. Dalam hukum perikatan perdata, maka jika salah satu tidak
dapat memenuhi isi perjanjian dapat dikatakan telah terjadi ingkar janji
(wanprestasi) yang menyebabkan pihak tersebut dapat di somasi sebanyak tiga
kali dan dapat di gugat di pengadilan. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238
KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta
sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan
ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
4
Pada jual beli, kadang2 disamping adanya kemungkinan terjadinya ingkar janji
juga tidak menutup kemungkinan adanya penipunan (Pasal 378 KUHP) jika
memang ada unsur-unsur yang dapat dibuktikan ke arah itu. Jadi, jika pada jual
beli tanah antara orang tua anda dengan penjual terdapat unsur-unsur penipuan
maka dapat saja hal itu di laporkan ke polisi. Namun untuk membuat laporan
adanya penipuan anda harus memiliki bukti yang cukup seperti: surat, dokumen,
kwetansi dan saksi.
Prinsip Jual Beli Tanah:
Sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa jual beli tanah adalah berbeda
peralihannya dengan jual beli barang bergerak lainnya. Tanah sebagai benda
tidak bergerak maka penyerahnya wajib dilakukan melalui Penyerahan Yuridis
(Juridische Levering). Dan pembelian tanah harus dilakukan dihadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan membuatkan dokumen peralihan hak.
Pemindahan hak milik atas tanah melalui jual beli, tukar menukar, hibah baru
dapat dilakukan setelah adanya proses, apa yang dinamakan Penyerahan
Yuridis (Juridische Levering). Dengan adanya jual beli saja, hak milik atas
benda yang dijual belikan, belumlah beralih kepada pembeli, walaupun harganya
sudah dibayar, sebab hak milik atas tanah tersebut barulah beralih kepada
pemiliknya apabila telah dilakukan apa yang disebut Penyerahan Juridis
(Juridische Levering) yang wajib diselenggarakan dengan pembuatan akta tanah
di muka oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah selaku overschrijvings
ambternaar menurut Overschrijvings Ordentaies 1934 No. 27 dan Pasal 1459
KUHPerdata. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”). Peralihan hak atas tanah dan
hak milik atas satuan rumah susun dilakukan melalui jual beli, tukar menukar,
hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak
lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika
dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”)
yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5
Menjawab Pertanyaan Anda:
Bahwa orang tua anda beli tanah dan pembayarannya lunas di atas kwetansi.
Kejadiannya 5thun silam 2015 orang tua saya beli tanah namun tanah ini
bermasalah di sertifikat kata penjualnya setelah semua biaya di lunasi bahwa
sertifikat ini berada di bank namun banknya sudah tidak aktif dan ketika orang
tua saya mimita haknya di kembalikan namun tidak ada hasil sampe orang tua
saya meninggal dithun 2017 dan saya meminta hak saya kepenjual sampe
sekarang belum ada hasil sampe saya dapat kabar bahwa si penjual menjual
tanah yang di jual ke almarhum ibu saya telah di jual oleh penjual dan sampe
hari ini saya meminta hak saya cuman janji?
Yang menjadi pertanyaan disini adalah, apakah pembelian tanah tahun 2015
antara orang tua anda dengan penjual tersebut sudah dilakukan menurut
peraturan dibidang pertanahan? Dan bagaimana dengan isi perjajian tersebut
adakah yang ingkar janji? Sebagaiman anda sampaikan orang tua membeli
tanah dari penjual dengan sertifikat bermasalah karena ada di bank? Dalam hal
ini, apakah pada jual beli tanah tersebut orang tua sudah melibatkan pejabat
pertanahan yang berwenang untuk membuatkan dokumen peralihan hak atas
tanah. Yaitu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan membuatkan
dokumen peralihan hak. Sebagaimana Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”). Peralihan
hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan melalui jual
beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum
pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat
didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah (“PPAT”) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Jika pada jual beli tanah tersebut tidak dilakukan dihadapan PPAT, maka posisi
anda adalah lemah karena tidak memiliki bukti yang kuat atas jual beli tanah
tersebut. Namun jika anda memiliki bukti yang kuat maka anda dapat melakukan
pemanggilan (somasi), dan gugatan ke pengadilan. Dan tidak menutup
kemungkinan melaporkan ke polisian jika ada unsur penipuan pada jual beli
6
tersebut. Sebagaimana anda dapat kabar bahwa si penjual menjual tanah yang
di jual ke almarhum ibu saya telah di jual oleh penjual. Namun untuk melakukan
langkah hukum sebagai upaya mengambil hak anda kembali, perlu memiliki bukti
yang cukup. Sebagaimana Pasal 1865 KUHPerdata, berbunyi: “Setiap orang
yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk
meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib
membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”.
Selamat beusaha !
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!