Sengketa Klaim Kepemilikan Tanah Warisan Adat Batak Tanpa Sertifikat Akibat Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyangkalan Garis Keturunan
02/03/21
Oleh : Gra***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Oppungnya (kakek) oppung saya menikah 2 kali. 1 anak laki-laki dari istri pertama dan satu anak perempuan dari istri kedua (mereka menikah ketika oppungnya oppung saya sudah tua). Anak laki-laki ini punya 6 anak, 3 lelaki (termasuk opung saya) dan 3 wanita. Jadi anak perempuan dari istri kedua ini adalah namboru (bibi) dari oppung saya tetapi dari segi umur lebih tua oppung saya. Opung saya dapat warisan tanah di kampung dari bapaknya, dan memperbolehkan bibinya (yg sudah menikah) untuk mendirikan rumah ditanah warisan tersebut. Sekitar 20tahun yang lalu, rumah tersebut dibongkar dan mereka pindah. Mereka pernah diam2 membuat surat keterangan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka dengan cara meminta ttd para orangtua di kampung sebelah (bukan orangtua dilingkungan kami dimana tanah itu berada) beserta memalsukan ttd kepala desa (kepdes tsb sudah meninggal dan menyatakan bahwa ttd tsb palsu adalah anak kepdes tsb karena ttd tidak sama dengan ttd bapaknya). Dengan bermodalkan surat tersebut, mereka menyatakan bahwa mereka pemilik sah tanah tersebut (padahal mereka pihak perempuan) dan mereka menyatakan bahwa keturunan dari oppungnya oppungku hanya satu yaitu keluarga mereka dan kami bukan merupakan keturunan oppungnya oppung kami (secara tidak langsung mereka mengatakan oppung borunya (nenek) oppung punya anak dari laki-laki lain) hanya karena berdasarkan mimpi.Sekarang mereka telah mematok dan memasang plang kepemilikan tanah tersebut. Apa saja penyelesaian melalui jalur hukum yang harus kami tempuh? Mohon masukannya, terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Gra** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Grace di Provinsi Sumatera Utara, maka atas pertanyaan dapat di
sampaikan sebagai berikut:
Tanah Warisan:
Harta warisan adalah harta baik tidak bergerak (tanah dan bangunan) ataupun
bergerak (seperti perhiasan, kendaraan, tabungan, surat berharga, dan lain
sebagainya) yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris setelah ia meninggal.
Hubungan ahli waris didasarkan pada hubungan darah, hubungan pernikahan,
hubungan persaudaraan dan hubungan kerabat. Harta warisan yang paling
banyak diperebutkan adalah benda yang tidak bergerak (tanah dan bangunan).
Terkait adanya tanah warisan yang tidak ber sertifikat menurut adat Batak. Pada
umumnya kebanyakan tanah adat dimanapun dalam hukum adat itu tidak
bersertifikat. Dari segi sejarah, adanya ketentuan bahwa tanah itu harus memiliki
surat tercatat (sertifikat) adalah berasal dari ketentuan pemerintahan kolonial
Belanda dengan politik hukum eigendomya. Kemudian hal ini diteruskan pada
politik hukum agraria dimana diamanatkan agar semua tanah di haruskan untuk
di daftar untuk memperoleh kepastian hukum. Bahwa berhubung dengan apa
yang tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan diatas perlu adanya hukum
agraria nasional, yang berdasar atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana
dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak
mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama sebagaimana
ditentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Pokok-
pokok Agraria (“UUPA”). Walaupun hukum agraria berasal dari hukum adat
namun pendaftaran kepemilikan tanah sangat diperlukan untuk mendapatlkan
kepastian hukum khususnya pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-
hak tersebut sebagaimana ditentukan Pasal 19 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960.
Sehingga jika ada tanah atau bangunan yang belum bersertifikat dalam
kepemilikan dalam adat Batak ada baiknya dilakukan pendaftaran tanah pada
kantor pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat sehingga memudahkan
pembagian harta waisan. Namun untuk melakukan pendaftaran perlu dilakukan
muswawarah mufakat dengan keluarga, pemuka adat.
Hukum Pembagian Warisan:
Pembagian warisan dapat ditinjau dari tiga sistem hukum yaitu: Hukum Islam,
Hukum Perdata, dan Hukum Adat. Namun karena Anda (klien) tinggal di
Sumatera Utara (Tapanuli) maka tentu sistem hukum yang dipakai untuk warisan
adalah mengacu pada Adat Istiadat Batak atau perdata. Menurut hukum adat
Batak yang menganut sistem kekeluargaan yang patrilineal, yaitu garis
keturunan ditarik dari ayah. Hal ini terlihat dari marga yang dipakai oleh orang
Batak yang turun dari marga ayahnya. Dari hal tersebutlah secara otomatis
bahwa kedudukan kaum ayah atau laki-laki dalam masyarakat adat dapat
dikatakan lebih tinggi dari kaum wanita. Dalam pembagian warisan orang tua.
Yang mendapatkan warisan adalah anak laki – laki sedangkan anak perempuan
mendapatkan bagian dari orang tua suaminya atau dengan kata lain pihak
perempuan mendapatkan warisan dengan cara hibah. Pembagian harta warisan
untuk anak laki – laki juga tidak sembarangan, karena pembagian warisan
tersebut ada kekhususan yaitu anak laki – laki yang paling kecil atau dalam
bahasa batak nya disebut Siapudan. Dan dia mendapatkan warisan yang
khusus. Dia mendapat warisan berupa tanah pusaka, rumah induk atau rumah
peninggalan orang tua dan harta lainnya dibagi rata oleh semua anak laki-
lakinya. Si anak bungsu tersebut juga tidak boleh meninggalkan kampungnya.
Jika tidak mempunyai anak laki-laki, hartanya jatuh ke tangan saudara ayahnya.
Saudara ayah tersebutlah yang menafkahi segala kebutuhan anak perempuan
dari si pewaris sampai mereka menikah.
Asumsi kami, jika dilihat dari sistem hukum adat istiadat Batak mengenai
pembagian warisan dimana kedudukan kaum laki-laki lebih utama dari
perempuan. Maka dapat dikatakan opung anda mempunyai keduduian yang
lebih kuat apalagi berasal dari istri pertama. Sedangkan namboru (bibi) berasal
dari istri kedua yang sesungguhnya memiliki kedudukan yang lemah dalam
pembagian warisan. Sedangkan, jika mengacu pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPerdata”), prinsip pewarisan adalah :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila
terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW).
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk
suami atau isteri dari pewaris. Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak
mendapatkan warisan adalah sebagai berikut:
a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak- anak
serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia)
(Pasal 852 BW)
b. Golongan II, adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk
keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini
baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila
masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup
golongan diatasnya.
c. Golongan III, adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak
dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu
maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I
dan golongan II tidak ada,.
d. Golongan IV, adalah: i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak
maupun dari pihak ibu ii. Saudara dari kakek dan nenek beserta
keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Pada dasarnya dalam sistem hukum pembagian warisan rnya segala sesuatu
dapat dilakukan secara musyawarah mufakat untuk mencapai jalan damai.
Tergantung itikad baik para pihak dalam menyelesaikan persoalan warisan
tersebut.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Adanya Pemalsuan Surat Tanah: Sebagaimana Anda sampaikan, Opung saya
dapat warisan tanah di kampung dari bapaknya, dan memperbolehkan bibinya
(yg sudah menikah) untuk mendirikan rumah ditanah warisan tersebut. Sekitar
20 tahun yang lalu, rumah tersebut dibongkar dan mereka pindah. Mereka
pernah diam2 membuat surat keterangan bahwa tanah tersebut adalah milik
mereka dengan cara meminta ttd para orangtua di kampung sebelah (bukan
orangtua dilingkungan kami dimana tanah itu berada) beserta memalsukan ttd
kepala desa (kepdes tsb sudah meninggal dan menyatakan bahwa ttd tsb palsu
adalah anak kepdes tsb karena ttd tidak sama dengan ttd bapaknya). Dengan
bermodalkan surat tersebut, mereka menyatakan bahwa mereka pemilik sah
tanah tersebut (padahal mereka pihak perempuan) dan mereka menyatakan
bahwa keturunan dari oppungnya oppungku hanya satu yaitu keluarga mereka
dan kami bukan merupakan keturunan oppungnya oppung kami (secara tidak
langsung mereka mengatakan oppung borunya (nenek) oppung punya anak dari
laki-laki lain) hanya karena berdasarkan mimpi.Sekarang mereka telah mematok
dan memasang plang kepemilikan tanah tersebut. Apa saja penyelesaian melalui
jalur hukum yang harus kami tempuh?
Dari penjelasan anda tersebut nampaknya opung anda hanya memperbolehkan
kepada namboro (bibi) hanya untuk mendirikan rumah, bukan untuk memiliki.
Jadi hanya hak pakai bukan hak milik. Dalam hukum agraria antara hak milik
dengan ijin mendirikan rumah itu berbeda proses perallihannya. Pasal 16 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria (“UUPA”) adalah:
a. Hak milik;
b. Hak guna usaha (“HGU”);
c. Hak guna-bangunan (“HGB”);
d. Hak pakai (“HP”);
e. Hak sewa;
f. Hak membuka tanah;
g. Hak memungut-hasil hutan;
h. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang
akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifanya
sementara sebagai hak yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA.
Pemindahan hak milik atas tanah berbeda dengan benda bergerak. Pemindahan
hak milik atas tanah melalui jual beli, tukar menukar, hibah baru dapat dilakukan
setelah adanya proses, apa yang dinamakan Penyerahan Yuridis (Juridische
Levering). Dengan adanya jual beli saja, hak milik atas benda yang dijual
belikan, belumlah beralih kepada pembeli, walaupun harganya sudah dibayar,
sebab hak milik atas tanah tersebut barulah beralih kepada pemiliknya apabila
telah dilakukan apa yang disebut Penyerahan Juridis (Juridische Levering)yang
wajib diselenggarakan dengan pembuatan akta tanah di muka oleh Kepala
Kantor Pendaftaran Tanah selaku overschrijvings ambternaar menurut
Overschrijvings Ordentaies 1934 No. 27 dan Pasal 1459 KUHPerdata. Pasal
37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”). Peralihan hak atas tanah dan hak milik
atas satuan rumah susun dilakukan melalui jual beli, tukar menukar, hibah,
pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya,
kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan
dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang
berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah namboro (bibi) telah melakukan
proses peralihan tanah yang benar sesuai perundang-undangan pertanahan?.
Jika tidak maka dapat di duga telah terjadi pelanggaran peralihaan hak atas
tanah waris, sehingga anda dapat menggugat atau mempidanakan. Pada Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) orang yang melakukan pemalsuan
surat dapat di pidana. Tindak pidana pemalsuan surat diatur pada Pasal
263 KUHP, yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat
menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah
isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat
menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja
memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika
pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pada ketentuan pasal di atas jelas, bahwa setiap orang yang melakukan
pemalsuan dokumen yang dapat yang manipulasi dokumen dan seolah-seolah
dokument itu benar asli maka akan di ancam dengan hukuman paling lama
enam tahun, sebagaimana Pasal 263 KUHP.
Langkah hukum yang anda dapat lakukan, adalah pertama dengan jalan
musyawarah mufakat (adat) untuk mencari penyelesaian secara damai.
Kemudian anda mencari informasi terkait status tanah tersebut di Kantor
Pertanahan. Jika hal itu jelas merupakan pelanggaran dibidang pertanahan yaitu
adanya pemalsuan dokumen, maka dapat dilanjutkan dengan membuat laporan
ke polisi dengan di dukung bukti yang kuat seperti: surat-surat, foto, saksi dan
lainnya. Karena didalam hukum segala sesuatunya harus didasarkan adanya
bukti yang cukup.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!