Sengketa Klaim Kepemilikan Tanah Warisan Adat Batak Tanpa Sertifikat Akibat Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyangkalan Garis Keturunan

02/03/21

Oleh : Gra***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Oppungnya (kakek) oppung saya menikah 2 kali. 1 anak laki-laki dari istri pertama dan satu anak perempuan dari istri kedua (mereka menikah ketika oppungnya oppung saya sudah tua). Anak laki-laki ini punya 6 anak, 3 lelaki (termasuk opung saya) dan 3 wanita. Jadi anak perempuan dari istri kedua ini adalah namboru (bibi) dari oppung saya tetapi dari segi umur lebih tua oppung saya. Opung saya dapat warisan tanah di kampung dari bapaknya, dan memperbolehkan bibinya (yg sudah menikah) untuk mendirikan rumah ditanah warisan tersebut. Sekitar 20tahun yang lalu, rumah tersebut dibongkar dan mereka pindah. Mereka pernah diam2 membuat surat keterangan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka dengan cara meminta ttd para orangtua di kampung sebelah (bukan orangtua dilingkungan kami dimana tanah itu berada) beserta memalsukan ttd kepala desa (kepdes tsb sudah meninggal dan menyatakan bahwa ttd tsb palsu adalah anak kepdes tsb karena ttd tidak sama dengan ttd bapaknya). Dengan bermodalkan surat tersebut, mereka menyatakan bahwa mereka pemilik sah tanah tersebut (padahal mereka pihak perempuan) dan mereka menyatakan bahwa keturunan dari oppungnya oppungku hanya satu yaitu keluarga mereka dan kami bukan merupakan keturunan oppungnya oppung kami (secara tidak langsung mereka mengatakan oppung borunya (nenek) oppung punya anak dari laki-laki lain) hanya karena berdasarkan mimpi.Sekarang mereka telah mematok dan memasang plang kepemilikan tanah tersebut. Apa saja penyelesaian melalui jalur hukum yang harus kami tempuh? Mohon masukannya, terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Gra** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Grace di Provinsi Sumatera Utara, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Tanah Warisan: Harta warisan adalah harta baik tidak bergerak (tanah dan bangunan) ataupun bergerak (seperti perhiasan, kendaraan, tabungan, surat berharga, dan lain sebagainya) yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris setelah ia meninggal. Hubungan ahli waris didasarkan pada hubungan darah, hubungan pernikahan, hubungan persaudaraan dan hubungan kerabat. Harta warisan yang paling banyak diperebutkan adalah benda yang tidak bergerak (tanah dan bangunan). Terkait adanya tanah warisan yang tidak ber sertifikat menurut adat Batak. Pada umumnya kebanyakan tanah adat dimanapun dalam hukum adat itu tidak bersertifikat. Dari segi sejarah, adanya ketentuan bahwa tanah itu harus memiliki surat tercatat (sertifikat) adalah berasal dari ketentuan pemerintahan kolonial Belanda dengan politik hukum eigendomya. Kemudian hal ini diteruskan pada politik hukum agraria dimana diamanatkan agar semua tanah di haruskan untuk di daftar untuk memperoleh kepastian hukum. Bahwa berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan diatas perlu adanya hukum agraria nasional, yang berdasar atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama sebagaimana ditentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Pokok- pokok Agraria (“UUPA”). Walaupun hukum agraria berasal dari hukum adat namun pendaftaran kepemilikan tanah sangat diperlukan untuk mendapatlkan kepastian hukum khususnya pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak- hak tersebut sebagaimana ditentukan Pasal 19 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960. Sehingga jika ada tanah atau bangunan yang belum bersertifikat dalam kepemilikan dalam adat Batak ada baiknya dilakukan pendaftaran tanah pada kantor pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat sehingga memudahkan pembagian harta waisan. Namun untuk melakukan pendaftaran perlu dilakukan muswawarah mufakat dengan keluarga, pemuka adat. Hukum Pembagian Warisan: Pembagian warisan dapat ditinjau dari tiga sistem hukum yaitu: Hukum Islam, Hukum Perdata, dan Hukum Adat. Namun karena Anda (klien) tinggal di Sumatera Utara (Tapanuli) maka tentu sistem hukum yang dipakai untuk warisan adalah mengacu pada Adat Istiadat Batak atau perdata. Menurut hukum adat Batak yang menganut sistem kekeluargaan yang patrilineal, yaitu garis keturunan ditarik dari ayah. Hal ini terlihat dari marga yang dipakai oleh orang Batak yang turun dari marga ayahnya. Dari hal tersebutlah secara otomatis bahwa kedudukan kaum ayah atau laki-laki dalam masyarakat adat dapat dikatakan lebih tinggi dari kaum wanita. Dalam pembagian warisan orang tua. Yang mendapatkan warisan adalah anak laki – laki sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian dari orang tua suaminya atau dengan kata lain pihak perempuan mendapatkan warisan dengan cara hibah. Pembagian harta warisan untuk anak laki – laki juga tidak sembarangan, karena pembagian warisan tersebut ada kekhususan yaitu anak laki – laki yang paling kecil atau dalam bahasa batak nya disebut Siapudan. Dan dia mendapatkan warisan yang khusus. Dia mendapat warisan berupa tanah pusaka, rumah induk atau rumah peninggalan orang tua dan harta lainnya dibagi rata oleh semua anak laki- lakinya. Si anak bungsu tersebut juga tidak boleh meninggalkan kampungnya. Jika tidak mempunyai anak laki-laki, hartanya jatuh ke tangan saudara ayahnya. Saudara ayah tersebutlah yang menafkahi segala kebutuhan anak perempuan dari si pewaris sampai mereka menikah. Asumsi kami, jika dilihat dari sistem hukum adat istiadat Batak mengenai pembagian warisan dimana kedudukan kaum laki-laki lebih utama dari perempuan. Maka dapat dikatakan opung anda mempunyai keduduian yang lebih kuat apalagi berasal dari istri pertama. Sedangkan namboru (bibi) berasal dari istri kedua yang sesungguhnya memiliki kedudukan yang lemah dalam pembagian warisan. Sedangkan, jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), prinsip pewarisan adalah : 1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW). 2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah sebagai berikut: a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak- anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW) b. Golongan II, adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya. c. Golongan III, adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,. d. Golongan IV, adalah: i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu ii. Saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris. Pada dasarnya dalam sistem hukum pembagian warisan rnya segala sesuatu dapat dilakukan secara musyawarah mufakat untuk mencapai jalan damai. Tergantung itikad baik para pihak dalam menyelesaikan persoalan warisan tersebut. Menjawab Pertanyaan Anda: Adanya Pemalsuan Surat Tanah: Sebagaimana Anda sampaikan, Opung saya dapat warisan tanah di kampung dari bapaknya, dan memperbolehkan bibinya (yg sudah menikah) untuk mendirikan rumah ditanah warisan tersebut. Sekitar 20 tahun yang lalu, rumah tersebut dibongkar dan mereka pindah. Mereka pernah diam2 membuat surat keterangan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka dengan cara meminta ttd para orangtua di kampung sebelah (bukan orangtua dilingkungan kami dimana tanah itu berada) beserta memalsukan ttd kepala desa (kepdes tsb sudah meninggal dan menyatakan bahwa ttd tsb palsu adalah anak kepdes tsb karena ttd tidak sama dengan ttd bapaknya). Dengan bermodalkan surat tersebut, mereka menyatakan bahwa mereka pemilik sah tanah tersebut (padahal mereka pihak perempuan) dan mereka menyatakan bahwa keturunan dari oppungnya oppungku hanya satu yaitu keluarga mereka dan kami bukan merupakan keturunan oppungnya oppung kami (secara tidak langsung mereka mengatakan oppung borunya (nenek) oppung punya anak dari laki-laki lain) hanya karena berdasarkan mimpi.Sekarang mereka telah mematok dan memasang plang kepemilikan tanah tersebut. Apa saja penyelesaian melalui jalur hukum yang harus kami tempuh? Dari penjelasan anda tersebut nampaknya opung anda hanya memperbolehkan kepada namboro (bibi) hanya untuk mendirikan rumah, bukan untuk memiliki. Jadi hanya hak pakai bukan hak milik. Dalam hukum agraria antara hak milik dengan ijin mendirikan rumah itu berbeda proses perallihannya.  Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (“UUPA”) adalah: a. Hak milik; b. Hak guna usaha (“HGU”); c. Hak guna-bangunan (“HGB”); d. Hak pakai (“HP”); e. Hak sewa; f. Hak membuka tanah; g. Hak memungut-hasil hutan; h. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifanya sementara sebagai hak yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA. Pemindahan hak milik atas tanah berbeda dengan benda bergerak. Pemindahan hak milik atas tanah melalui jual beli, tukar menukar, hibah baru dapat dilakukan setelah adanya proses, apa yang dinamakan Penyerahan Yuridis (Juridische Levering). Dengan adanya jual beli saja, hak milik atas benda yang dijual belikan, belumlah beralih kepada pembeli, walaupun harganya sudah dibayar, sebab hak milik atas tanah tersebut barulah beralih kepada pemiliknya apabila telah dilakukan apa yang disebut Penyerahan Juridis (Juridische Levering)yang wajib diselenggarakan dengan pembuatan akta tanah di muka oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah selaku overschrijvings ambternaar menurut Overschrijvings Ordentaies 1934 No. 27 dan Pasal 1459 KUHPerdata. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”). Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah namboro (bibi) telah melakukan proses peralihan tanah yang benar sesuai perundang-undangan pertanahan?. Jika tidak maka dapat di duga telah terjadi pelanggaran peralihaan hak atas tanah waris, sehingga anda dapat menggugat atau mempidanakan. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) orang yang melakukan pemalsuan surat dapat di pidana. Tindak pidana pemalsuan surat diatur pada Pasal 263 KUHP, yang berbunyi: (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2)  Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Pada ketentuan pasal di atas jelas, bahwa setiap orang yang melakukan pemalsuan dokumen yang dapat yang manipulasi dokumen dan seolah-seolah dokument itu benar asli maka akan di ancam dengan hukuman paling lama enam tahun, sebagaimana Pasal 263 KUHP. Langkah hukum yang anda dapat lakukan, adalah pertama dengan jalan musyawarah mufakat (adat) untuk mencari penyelesaian secara damai. Kemudian anda mencari informasi terkait status tanah tersebut di Kantor Pertanahan. Jika hal itu jelas merupakan pelanggaran dibidang pertanahan yaitu adanya pemalsuan dokumen, maka dapat dilanjutkan dengan membuat laporan ke polisi dengan di dukung bukti yang kuat seperti: surat-surat, foto, saksi dan lainnya. Karena didalam hukum segala sesuatunya harus didasarkan adanya bukti yang cukup. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!