PHK setelah PKWT Berakhir dan Pekerja Tetap Bekerja tanpa Kontrak Tertulis: Dasar Hukum dan Hak Pesangon/Kompensasi

02/03/21

Oleh : Dek***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya bekerja di pt.sai indonesia sejak 12 september 2016, saya adalah pekerja pkwt 3x perpanjangan kontrak, terakhir kontrak saya habis 12 september 2020, setelah itu tidak ada lagi ttd pkwt, tetapi saya masih bekerja, tiba2 skrng saya di phk, pihak perusahaan bilang saya habis kontrak 12 maret 2021, saya tanya bukti pkwt yang mau habis maret2021 pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan, itu dasar hukumnya seperti apa? Mohon pencrahannya, dan apakah saya berhak mendapatkan pesangon/kompensasi. Terimaksih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dek* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Deki dari Jambi terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.  Pertanyaan Saudara “Dasar hukumnya seperti apa?” Didalam Undang-undang Cipta Kerja mengatur 3 jenis PKWT. Pertama, PKWT yang dibuat berdasarkan jangka waktu. PKWT ini untuk pekerjaan yang waktu penyelesaiannya tidak terlalu lama; bersifat musiman; produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. 1. PKWT berdasarkan jangka waktu bisa dilaksanakan untuk pekerjaan yang bersifat musiman. 2.  PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT ini untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya sementara. Klausul yang dituangkan dalam PKWT ini antara lain ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai dan lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan. Jika pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dari waktu yang disepakati, maka PKWT putus demi hukum saat selesainya pekerjaan.  3. PKWT berdasarkan pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya tidak tetap. PKWT ini untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan kehadiran atau kerap disebut harian. Perjanjian kerja dalam PKWT ini harus memuat ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; dan lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan. PKWT yang ketiga untuk pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap (pekerja harian). Perjanjian ini untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan.“Pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran. Buruh harian bekerja maksimal 20 hari dalam sebulan. Apabila bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut turut atau lebih demi hukum berubah menjadi PKWTT, Pemerintah telah mengeluarkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diundangkanSalah satunya yaitu terkait Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, istirahat dan pemutusan hubungan kerja.Dalam aturan tersebut salah satunya mengatur tentang pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT. Pada pasal 15 tertulis bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja  Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.  Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pasal 15 (1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT; (2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT; (3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus; (4) Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai. (5) Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT Pasal 16 (1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah; b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja x 1 (satu) bulan upah; c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa keria x 1 (satu) bulan Upah; (2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap; (3) Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan; (4) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok; (5) Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan. (6) Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. Pasal 17 Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.  Pertanyaan Saudara “apakah saya berhak mendapatkan pesangon/kompensasi?” Seperti yang telah saya jelaskan tadi bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 15 ayat (1) Saudara memiliki Hak mendapat Pesangon/Kompensasi Ketentuan besaran kompensasi diatur dalam pasal 16 dengan masa kontrak anda : Sejak 12 September 2016, Pekerja PKWT 3x Perpanjangan Kontrak, terakhir kontrak habis 12 September 2021 artinya kurun waktu kontrak anda adalah 5 Tahun dan Perhitungan Pesangon Pasal 16 ayat (1) huruf c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : Masa kerja x 1 (satu) bulan upah.  Pesangon/Kompensasi Saudara :  5 (lima) Tahun x 1 (satu) bulan upah. Kesimpulan Seorang Pengusaha wajib memberikan kompensasi/pesangon sesuai dengan hak-hak para pekerjanya sesuai perhitungan PKWT yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih. Sumber; 1. Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!