PHK setelah PKWT Berakhir dan Pekerja Tetap Bekerja tanpa Kontrak Tertulis: Dasar Hukum dan Hak Pesangon/Kompensasi
02/03/21Oleh : Dek***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya bekerja di pt.sai indonesia sejak 12 september 2016, saya adalah pekerja pkwt 3x perpanjangan kontrak, terakhir kontrak saya habis 12 september 2020, setelah itu tidak ada lagi ttd pkwt, tetapi saya masih bekerja, tiba2 skrng saya di phk, pihak perusahaan bilang saya habis kontrak 12 maret 2021, saya tanya bukti pkwt yang mau habis maret2021 pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan, itu dasar hukumnya seperti apa? Mohon pencrahannya, dan apakah saya berhak mendapatkan pesangon/kompensasi. Terimaksih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dek* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Deki dari
Jambi terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait
dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan
memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum
dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian
peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Pertanyaan Saudara “Dasar hukumnya seperti apa?”
Didalam Undang-undang Cipta Kerja mengatur 3 jenis PKWT. Pertama, PKWT yang
dibuat berdasarkan jangka waktu. PKWT ini untuk pekerjaan yang waktu
penyelesaiannya tidak terlalu lama; bersifat musiman; produk baru, kegiatan baru,
atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
1. PKWT berdasarkan jangka waktu bisa dilaksanakan untuk pekerjaan yang
bersifat musiman.
2. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT ini untuk
pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya sementara. Klausul yang
dituangkan dalam PKWT ini antara lain ruang lingkup dan batasan suatu
pekerjaan dinyatakan selesai dan lamanya waktu penyelesaian pekerjaan
disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan. Jika pekerjaan dapat
diselesaikan lebih cepat dari waktu yang disepakati, maka PKWT putus demi
hukum saat selesainya pekerjaan.
3. PKWT berdasarkan pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau
kegiatannya tidak tetap. PKWT ini untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah
dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan
kehadiran atau kerap disebut harian.
Perjanjian kerja dalam PKWT ini harus memuat ruang lingkup dan batasan suatu
pekerjaan dinyatakan selesai; dan lamanya waktu penyelesaian pekerjaan
disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan. PKWT yang ketiga untuk pekerjaan
yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap (pekerja harian). Perjanjian
ini untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume
pekerjaan.“Pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran. Buruh harian bekerja
maksimal 20 hari dalam sebulan. Apabila bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan
berturut turut atau lebih demi hukum berubah menjadi PKWTT,
Pemerintah telah mengeluarkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan
Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja telah diundangkanSalah satunya yaitu terkait Peraturan
Pemerintah Nomor 35/2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu
kerja, istirahat dan pemutusan hubungan kerja.Dalam aturan tersebut salah satunya
mengatur tentang pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT. Pada pasal
15 tertulis bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja
atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat,
Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan
Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur
pekerjaan, Upah, dan perintah.
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah
atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 15
(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang
hubungan kerjanya berdasarkan PKWT;
(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT;
(3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan
secara terus menerus;
(4) Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya
jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu
perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah
perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai. (5) Pemberian uang
kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh
pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT
Pasal 16
(1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan
sebesar 1 (satu) bulan Upah;
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas)
bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan :
masa kerja x 1 (satu) bulan upah;
c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara
proporsional dengan perhitungan:
masa keria x 1 (satu) bulan Upah;
(2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar
perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan
tunjangan tetap;
(3) Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok
dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi
yaitu Upah tanpa tunjangan;
(4) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak
tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok;
(5) Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat
penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka
uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
(6) Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha
kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan
Pekerja/Buruh.
Pasal 17
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang
kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya
dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh
Pekerja/Buruh.
Pertanyaan Saudara “apakah saya berhak mendapatkan
pesangon/kompensasi?”
Seperti yang telah saya jelaskan tadi bahwa sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan
Hubungan Kerja Pasal 15 ayat (1) Saudara memiliki Hak mendapat
Pesangon/Kompensasi Ketentuan besaran kompensasi diatur dalam pasal 16
dengan masa kontrak anda :
Sejak 12 September 2016, Pekerja PKWT 3x Perpanjangan Kontrak, terakhir
kontrak habis 12 September 2021 artinya kurun waktu kontrak anda adalah 5 Tahun
dan Perhitungan Pesangon Pasal 16 ayat (1) huruf c. PKWT selama lebih dari 12
(dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan :
Masa kerja x 1 (satu) bulan upah.
Pesangon/Kompensasi Saudara :
5 (lima) Tahun x 1 (satu) bulan upah.
Kesimpulan
Seorang Pengusaha wajib memberikan kompensasi/pesangon sesuai dengan hak-hak
para pekerjanya sesuai perhitungan PKWT yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya yaitu Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan
Hubungan Kerja.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan
terima kasih.
Sumber;
1. Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu
Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan
hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi,
Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!