Keabsahan Gugatan Cerai Suami Tanpa Persetujuan dan Tanda Tangan Istri

02/03/21

Oleh : Pri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sah kah perceraian yg diajukan suami sy, tanpa mendapatkan persetujuan dr sy, tanpa ttd dr sy?..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pri************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sd/i. Priska Lindawati dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Untuk informasi awal dapat kami berikan Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk Perceraian berdasarkan UU Perkawinan, diantaranya; 1) Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 2) Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alsan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya; 3) Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 4) Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain; 5) Antara suami dan isteri tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; 6) Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri. Terkait dengan pengajuan gugatan perceraian di pengadilan agama/penagdilan negeri di dalam UU Perkawinan tidak mengatur perlunya atau adanya keharusan izin bagi suami atau isteri dalam mengajukan perceraian di pengadilan. Pasal-pasal yang mengatur mengenai perceraian diatur dalam pasal 38, pasal 39 dan pasal 40 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 38 Perkawinan dapat putus karena: a. Kematian, b. Perceraian dan c. atas keputusan Pengadilan. Pasal 39 (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri. (3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut. Pasal 40 (1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan. (2) Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri. Pasal 20 ayat 1 PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat Dari uraian diatas disimpulkan bahwa didalam kasus perceraian memang tidak ada aturan yang mengharuskan / mewajibkan salah satu pihak harus meminta izin / tanda tangan untuk bercerai. Ketika pengadilan/hakim menerima gugatan cerai dari salah satu pihak dan memutuskan bercerai, maka putusan pengadilan yang in krcht tersebut sah secara hukum dan mengikat bagi para pihak dan pihak lain / pihak ketiga, lalu pengadilan akan menerbitkan akta cerai. Yang terpenting dalam mengajukan perceraian dasar yang dijadikan alasan seperti yang diatur dalam pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan; Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!