Keabsahan Gugatan Cerai Suami Tanpa Persetujuan dan Tanda Tangan Istri
02/03/21Oleh : Pri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sah kah perceraian yg diajukan suami sy, tanpa mendapatkan persetujuan dr sy, tanpa ttd dr sy?..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pri************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sd/i. Priska
Lindawati dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi
oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Untuk informasi awal dapat kami berikan Alasan-alasan yang dapat dijadikan
dasar untuk Perceraian berdasarkan UU Perkawinan, diantaranya;
1) Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan;
2) Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak yang lain dan tanpa alsan yang sah atau karena hal lain diluar
kemauannya;
3) Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang
lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4) Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan terhadap pihak yang lain;
5) Antara suami dan isteri tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah
tangga;
6) Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
Terkait dengan pengajuan gugatan perceraian di pengadilan agama/penagdilan
negeri di dalam UU Perkawinan tidak mengatur perlunya atau adanya keharusan izin
bagi suami atau isteri dalam mengajukan perceraian di pengadilan. Pasal-pasal
yang mengatur mengenai perceraian diatur dalam pasal 38, pasal 39 dan pasal 40
UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena:
a. Kematian,
b. Perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.
Pasal 39
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah
Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua
belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami
istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri.
(3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan
perundangan tersebut.
Pasal 40
(1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
(2) Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam
peraturan perundangan tersendiri.
Pasal 20 ayat 1 PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun
1974 menyatakan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau
kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
tergugat
Dari uraian diatas disimpulkan bahwa didalam kasus perceraian memang tidak
ada aturan yang mengharuskan / mewajibkan salah satu pihak harus meminta izin /
tanda tangan untuk bercerai. Ketika pengadilan/hakim menerima gugatan cerai dari
salah satu pihak dan memutuskan bercerai, maka putusan pengadilan yang in krcht
tersebut sah secara hukum dan mengikat bagi para pihak dan pihak lain / pihak
ketiga, lalu pengadilan akan menerbitkan akta cerai. Yang terpenting dalam
mengajukan perceraian dasar yang dijadikan alasan seperti yang diatur dalam pasal
39 ayat 2 UU Perkawinan;
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!