Penarikan Kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan Tanpa Sertifikat Jaminan Fidusia Berdasarkan Surat Tugas

16/02/17

Oleh : Bad***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana apabila pembiayaan menarik unit kendaraan tanpa Sertifikat Fidusia,dan hanya memakai surat tugas dari pembiayaanya tersebut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bad* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Iva Shofiya S.H. M.Si. Berdasarkan keterangan anda, ketiadaan sertifikat fidusia dalam penarikan unit kendaraan Dapat dijelaskan sebagai berikut : Bahwa berdasarkan UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bahwa eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan apabila debitor/pemberi fidusia melakukan cidera janji. Keterangan anda tidak menyebutkan alasan penarikan kendaraan tersebut. Jadi diasumsikan penarikan unit kendaraan adalah disebabkan adanya cidera janji. Dan berdasarkan UU Fidusia maka eksekusi dapat dilakukan. Pelaksanaan eksekusi penarikan harus terlebih dahulu mengikuti prosedur pelaksanaan melalui putusan pengadilan. Sesuai dengan pasal 196 ayat (3) HIR (Herzein Indonesis Reglement) yang mengatur bahwa kreditur harus mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri agar dilaksanakan eksekusi atas benda jaminan berdasarkan titel eksekutorial sertifikat jaminan fidusia. Jadi penarikan harus berdasarkan putusan pengadilan. Dan pelaku eksekusinya adalah juru sita pengadilan, bukan dari pihak lembaga pembiayaan. Kemudian terkait ketiadaan sertifikat fidusia, sebagai debitur/konsumen selayaknya memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia sebagai bukti bahwa objek jaminan tersebut sudah terdaftar atau didaftarkan. Pasal 1 UU Fidusia menyebutkan apabila transaksi tidak diaktekan dan didaftarkan, maka secara hukum perjanjian jaminan fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai perjanjian hutang piutang secara umum. Sehingga tidak memiliki kewenangan eksekusi terhadap jaminan fidusia milik konsumen, dan karenanya tidak ada kewenangan untuk menarik kendaraan secara sepihak. Selain itu sebagai konsumen, ada UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen yang menjelaskan larangan mencantumkan klausula yang memberikan kuasa dari konsumen kepada lembaga pembiayaan untuk melakukan segala tindakan sepihak termasuk pembebanan denda dan penyitaan obyek fidusia. Selain itu, lembaga pembiayaan juga dilarang menambahkan klausula baru tambahan, lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku. Sehingga apabila pihak lembaga pembiayaan berasumsi bahwa dengan surat tugas sebagai dasar penarikan dan hal tersebut tertera pada surat perjanjian juga tetap tidak dapat dilaksanakan karena melanggar sebagaimana dimaksud dalam UU Perlindungan Konsumen. Hal ketiadaan sertifikat fidusia pada perjanjian leasing sesungguhnya tidak dapat dibenarkan berdasarkan bahwa pihak konsumen dan perusahaan pembiayaan yang telah membuat perjanjian fidusia maka harus mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit yang ditandatangani. Dan perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan oleh pihak leasing atau pengusaha pembiayaan dapat berakibat pembekuan usaha dari lembaga pembiayaan. Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia disebutkan pada pasal 3 dan pasal 4 adanya larangan tentang penarikan kendaraan kendaraan bermotor apabila kantor jaminan fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia . Selain itu terdapat peraturan kapolri nomor 8 tahun 2011 yang mengatur bahwa pihak yang berhak menarik unit kendaraan yang mengalami kredit bermasalah ada pada pihak kepolisian. Saran dari kami terkait masalah anda adalah dengan tetap berusaha mempertahankan kendaraan anda sampai adanya putusan eksekusi dari putusan pengadilan. Serta lakukan negoisasi dengan pihak lembaga pembiayaan sehingga anda dapat menyelesaikan kredit pembiayaan sehingga penarikan kendaraan tidak terjadi tanpa dasar hukum yang benar dan tepat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!