Kemungkinan Gugatan Perdata terhadap Anak Berusia 11 Tahun atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
02/03/21Oleh : Nov***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah anak umur 11 taun dapat di gugat ke pengadilan ? Karena sudah melakukan pencemaran nama baik , dan memfitnah atau menuduh tanpa adanya bukti. Dan ia menceritakan yang tidak seharusnya dia ceritakan kepada orang dewasa dan itu di respon oleh orang dewasanya. Dan mereka melakukan pencemaran nama baik ,nah dalang dari permasalahan nya itu ya si anak itu. Gimana ya bisa atau tidak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr/i. NOVA
dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan
kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan
yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait
berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima
dari anda.
Dengan perkembangan zaman yang pesat saat ini yang dibarengi dengan
pesatnya kemajuan teknologi informasi bebasis internet/IT, maka tindak pidana
dapat terjadi bukan hanya dilakukan oleh perorangan yang sudah dewasa melainkan
juga dapat dilakukan oleh anak di bawah umur. Seperti tindak pidana pencemaran
nama baik, bodyshaming, bulliying dsb yang saat ini marak pula dilakukan oleh anak
di bawah umur sebagai pelaku tindak kejahatan.
Untuk Penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak di
bawah umur, pada prinsipnya, mengacu pada UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pasal 1 angka 2 UU SPPA membagi 3 (tiga) definisi
anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu ;
anak yang berkonflik dengan hukum,
anak yang menjadi korban tindak pidana,
anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Anak yang berkonflik dengan hukum, yang selanjutnya disebut anak, adalah anak
yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas)
tahun, yang diduga melakukan tindak pidana. Pasal 3 UU No. 11 TAHUN
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
UU No. 11 Tahun 2012 ini mengacu berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) pada 2011 yang memutuskan bahwa anak yang bisa dituntut
pertanggungjawaban hukum atas tindakan pidananya adalah di atas 12 tahun dan
Untuk yang masih di bawah 12 tahun akan dikembalikan ke keluarga atau negara.
Berdasarkan salinan putusan MK tanggal 2 Februari 2011, MK mempertimbangkan
penetapan usia minimal 12 tahun sebagai ambang batas usia pertanggungjawaban
hukum bagi anak yang telah diterima dalam praktik sebagian negara-negara. Dalam
pertimbangannya, MK menilai anak yang belum berusia 12 tahun belum memiliki
kesadaran hukum dan tindakannya. Sehingga, anak di bawah 12 tahun belum bisa
dituntut pertanggung jawaban jika melakukan tindak pidana.
Penetapan batas umur 12 tahun ke atas sudah bisa dituntut pertanggung
jawaban hukum dengan mempertimbangkan anak secara relatif sudah memiliki
kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil.
Jika terjadi tindak pidana bagi anak dibawah umur maka akan diadakan
Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana yang berupa pelanggaran,
tindak pidanaringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak
lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan oleh penyidik bersama pelaku dan/atau
keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh
masyarakat.(2)
Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Penyidik atas
rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk: pasal 10 ayat 2
a. pengembalian kerugian dalam hal ada korban;
b. rehabilitasi medis dan psikososial;
c. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
d. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan dilembaga pendidikan atau LPKS
paling lama 3(tiga) bulan; atau
e. pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan
berdasarkan Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain: Pasal 11
a. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
b. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan Dalam hal Anak belum
berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak
pidana,Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional
mengambil keputusan untuk:
a. menyerahkannya kembali kepada orangtua/Wali; atau
b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan
di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan
sosial, baik ditingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
Di dalam system hukum perdata Barat (KUHPerdata) ada bagian pasal yang
memberi kemungkinan adanya tuntutan perdata yang bersumber dari undang
undang karena perbuatan manusia yang dikualifikasi sebagai perbuatan melawan
hukum (Onrecht matigdaat).Pasal KUHperdata ini dimaksud menampung
pemenuhan rasa keadilan bagi korban pidana yang menderita kerugian atas
kesalahan yang dilakukan pelaku pidana
Tanggung jawab perdata dalam perbuatan melawan hukum apabila dilakukan oleh
seorang anak yang belum mencapai umur dewasa yaitu seorang yang masih
dibawah kekuasaan orang tua dibebankan kepada orang tuanya atau walinya..Dasar
hukumnya seperti yang tercantum pada Pasal 1365 KUH Perdata ayat 2 “Orang tua
dan wali bertanggung jawab tentang kerugian yang disebabkan oleh anak-anak
belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan
kekuasaan orang tua atau wali.”
Untuk tuntutan hak berdasarkan perbuatan melawan hukum harus didasarkan
salah satu perilaku :
1. Yang melanggar hak orang lain ;
2. Yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
3. Yang bertentangan dengan kesusilaan
4. Yang bertentangan dengn kepaturan dalam memperhatikan kepentingan diri dan
harta orang lain dalam pergaulan hidup.
Jadi, bagi pelaku tindak pidana anak berusia 11 tahun (dibawah 12 tahun)
maka tidak bisa dituntut secara pidana sebagaiamana diatur dalam UU No. 11
tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebagaiamana uraian
yang telah kami sampaikan diatas tentang mekanisme penyelesaian kasus/perkara,
namun untuk ganti kerugian bisa dituntut oleh pihak korban kepada orang tua/wali
dari si anak pelaku tindak pidana secara perdata melalui gugatan perbuatan
melawan hukum
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
BW-Hukum Perdata
UU No. 11 TAHUN 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan
pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang
penasihat hukum yang kompeten.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!