Kekuatan Pembuktian Petok D dan SPPT PBB serta Perubahan NOP dan Nama Wajib Pajak Tanpa Transaksi Jual Beli
02/03/21
Oleh : Tri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya punyak surat pipil dan petok d atas nama kakek saya dan memiliki sppt pbb dari thn 1997 sampai 2007 dan saya mendatangi kantor pajak dispenda menanyakan masalah sppt atas nama kakek saya tidak pernah muncul lagi sehingga saya tdk bisa melanjutkan membayar ,dan pihak dispenda mengatakan nomer objek pajak sudah berubah dan tanah yg saya mksd sudak atas nama orang lain ,ketika saya mencari orang tersebut dia mengatakan bahwa tanah tersebut miliknya,dan ahitnya saya melapor ke kantor desa terjadilah mediasi antara kluarga dan mendapatkan kesepakatan mengukur ulang tanah tersebut sesuai dengan luas pajak,namun sebulan kemudian salah satu kluarganya tidak menerima dan mengaku memiliki dokumen masalah tanah tersebut,dan hingga saat ini conflik blm berahir,yang saya tanyakan apakan kantor panjak memiliki track record pembayaran pajak sehak tahun 1997 sampai saat ini dan kalo memang NOB tersebut telah berubah kenapa nama pemilik juGa berubah padahal kluarga saya tidak pernah melakukan transaksi jual beli?mohon sulusinya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tri**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Kepada Tri Gita
Sebelum menjawab pertanyaan saudara tentang NOP kita membahas sedikit apa itu NOP dan
fungsi sebagaimana mestinya.
Pertanyaan saya tentunya mengarah kepada pemilikan tanah tersebut, apakah tanah yang anda
konsultasikan ditempatin saudara atau di tampatin orang lain. Ini perlu sekali dalam
pengurusan tanah, karena tanah yang dikuasai seseorang dan pemilik tidak pernah mengurus
tanah tersebut, maka dalam proses pengurusan permasalahan ini agak sulit.
Karena penguasaan fisik secara sporadik bisa muncul kepemilikan nya dalam pasal 13 ayat 1
Peraturan Pemeritah no 24/1997 tentang pendaftaran tanah, terdapat dua bentuk pendaftaran
tanah secara sitematis dan sporadic.
Kita bahas secara sporadic yang bagaimana. Penguasaan fisik selama 20 tahu berturut turut dan
mendapat surat dari kepala desa/Lurah dan disaksikan oleh dua tetua adat sudah memperkuat
bukti disertai memasang tanda batas dan SPPT.
Sekarang kita membahas NOP yang di sinyalir dipakai oleh orang lain Nomor Objek Pajak atau
NOP adalah nomor identitas objek pajak, yang digunakan dalam administrasi perpajakan
dengan aturan atau syarat tertentu. Tujuan adanya NOP adalah untuk menghindari
kemungkinan terjadinya ketetapan ganda. Sebagai wajib pajak, Anda juga akan memperoleh
identitas dari setiap objek yang dimiliki. Dalam penyampaian SPPT (Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang), Anda juga wajib memiliki nomor ini. NOP ini diberikan oleh Direktorat
Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ketika Anda atau pihak terkait melakukan registrasi/pendaftaran
NOP PBB. Nantinya, nomor yang telah diperoleh akan Anda gunakan dalam administrasi
perpajakan sebagai sarana wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan pajak.
Mengetahui NOP Nomor Objek Pajak yang Hilang atau dipakai orang lain, untuk Lapor SPPT
Makna dari tiap Susunan NOP Nomor objek pajak memiliki 18 digit. Dari masing-masing
digitnya memiliki makna tersendiri sebagai bentuk dari kategori-kategori tertentu. Nah, berikut
ini makna dari setiap susunan NOP:
2 digit pertama berupa kode *DATI I.
2 digit kedua berupa kode *DATI II.
3 digit ketiga berupa kode Kecamatan.
3 digit keempat merupakan kode Keluaran atau kode Desa.
3 digit kelima merupakan Kode Nomor Blok.
4 digit keenam berupa Nomor Urut Objek.
1 digit terakhir atau ketujuh merupakan kode khusus. (Daerah Tingkat). Lalu, bagaimana jika
NOP Anda lupa atau dipakai orang Cara Menemukan NOP yang Hilang: - Anda dapat
menemukannya dalam STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau bukti bayar PBB Anda pada
tahun lalu. Seperti yang Anda ketahui, NOP memiliki struktur kode. Akan lebih mudah apabila
Anda sudah paham arti atau makna dari masing-masing kode tersebut. - Anda juga bisa
memastikan NOP sudah benar atau tidak dengan melihat nama, alamat subjek pajak, dan objek
pajak. - Anda bisa langsung datang ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat untuk
memintanya. NOP juga bisa Anda pastikan dengan melihat pada SIG di KPP Pratama daerah.
Anda cukup memasukkan nomor objek pajak yang tertera pada STTS tahun lalu. Dengan
begitu, peta SIG akan tampil di layar beserta informasi objek pajak tersebut. - Melalui online
juga bisa jadi alternatif Anda dalam mengetahui atau menemukan NOP Anda. Kini pada
daerah-daerah tertentu, seperti DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Surabaya telah
disediakan media berupa aplikasi dan situs web bagi wajib pajak yang ingin mengecek nomor
objek pajaknya.
Semoga NOP yang dirasa dipakai orang dan belum merasa ada jual beli bisa dimohonkan
seperti yang saya sampaikan di atas.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
DISCLAIMER:
Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak
Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!