Kepastian Hak atas Tanah Warisan Adat yang Diklaim Tetangga serta Proses Penerbitan Sertifikat Tanah Tanpa Persetujuan Tetangga

02/03/21

Oleh : Jus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu Alaikum,,Terima kasih banyak sebelumnya,,sbelumnya sy akan menceritakan permasalahan tanah tinggal kami,,tanah yg saat ini z tempat adalherupakan warisan dari nenek sy,,yg sudah Kami tempati kurang lebih 70thn.tidak lama setelah nenek sy meninggal tahun 1992(sebelumnya kakek jg sudah lamameninggal),tiba2 tetangga sy yg masih ada hub keluarga (sepupu 3 kali) mengklaim bahwa tanah yg z tempati adalah tanah miliknya yg dulu dipinjamkan kakeknya kepada kakekq yg semuanya sudah meninggal..dan kami harus pindah atau membelinya..namun karna pada waktu itu sepupu2 dari nenek sy yg jg sepupu neneknya masih banyak yg hidup,,termasuk pemangku adat yg merupakan satu keluarga dari pihak sy maupau tetangga,mereka menjelaskan bahwa tidak pernah ada pinjam meminjam,,tanah yg z tempati sama dngn tanah yg di tempati tetangga sama2 tanah adat dan tanah warisan siapa pun keluarga berhak menempati dan memiliki,tidak boleh ada pinjam meminjam atau jual beli..apalagi kakek sy waktu itu merupakan tokoh adat,,guru kampung yg sangat di tuakan dan di hormati.akhirnya waktu itu kami tidak jadi pindah.dan berakhir damai.setelah puluhan tahun berlalu ketika sy ingin membangun rumah di tahun 2016 dan ingin mengajukan seetifikat dgn berbekal SPT awalnya mereka menanda tangani berkas pengusulan sertifikat sy..namun kemudian tetangga meminta pembatalan,tetangga kembali menggugat,alasannya masih sm tanah menganggap tanah pinjaman,Krn ketua2 adat sudah meninggal akhirnya kami sempat sidang di kantor desa..dari pihak saya masih banyak saksi termasuk tokoh2 Masyarakat,,sepupu nenek jg neneknya,,bahkan sepupunya sendir,saksi2 dari saya menjelaskan seperti kejadian di tahun sebelumnya.sementara dari pihak tetangga.hanya mereka bersaudara.,gugatan berhenti dan setelah 5 mereka juga tidak menggugat ke pengadilan Z akhirnya berencana melanjutkan pembangunan rumah..tapi mereka kemudian berencana menggugat lagi..kami menjadi bingung dan sedih apa yg harus kami lakukan bisakah kami melaporkan ke Komnas ham?bisaka z melanjutkan pembuatan sertifikat yg terhenti meskipun sudah bertahun ken masih pemerintah yg sama. Atau bisakah mengusulkan kembali meskipun tanpa tanda tangan tetangga?apakh mereka masih dibenarkan untuk selalu menggugat kami???mohon pencerahannya Wassalm..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Kepada Yth Jusma Sebelu melangkah ke pokok permasalahan yang saudara alami saat ini, terlebih dahulu saya sampaikan bagaimana sbetulnya kronologis tanah adat itu. Hingga saat ini, tanah adat masih banyak dapat ditemui di tempat-tempat dengan adat-istiadat kuat.tanah adat sendiri diartikan dalam dua pengertian. Pertama, tanah bekas hak milik adat atau dikenal sebagai girik Selain itu, sebutan lainnya untuk jenis tanah ini ialah ketitir, petok, dan rincik. Lahan ini merupakan tanah adat atau lainnya yang belum dirubah statusnya kepemilikannya (Hak Guna Bangun, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau Hak Milik). Tanah ini pun belum memiliki sertifikat dan berlum didaftarkan ke kantor pertanahan setempat. Kedua, tanah yang dimiliki masyarakat ulayat hukum adat. Beberapa bentuk tanah adat ini misalnya tanah pengairan, tanah kas desa, tanah bengkok, atau tanah titian. Tak seperti girik, tanah ulayat cukup rumit untuk dimiliki karena harus melalui proses tukar guling terlebih dulu melalui kepala adat setempat. Mengurus Sertifikat Tanah Adat yang Telah Beralih Haknya Beralihnya hak atas kepemilikan tanah adat bisa terjadi akibat dua hal yaitu, karena warisan atau proses jual beli. Sebelum melakukan pengalihan hak atas tanah, pewaris sekaligus pemilik dari tanah adat tersebut harus membuat surat keterangan waris dan prosuder waris terlebih dulu. Sementara itu, bagi tanah adat girik yang akan dijual, maka harus dilakukan proses jual beli sebagaimana mestinya. Setelah masing-masing proses tersebut selesai, maka proses selanjutnya yaitu pembuatan sertifikat tanah adat atau dalam istilah hukum pertanahan dikenal dengan pendaftaran tanah. Kegiatan ini ada dua jenis, pertama, pendaftaran tanah secara sistematis, yang diprakarsai oleh pemerintah. Lalu yang kedua, pendaftaran tanah secara sporadis yang dilakukan mandiri/atas prakarsa pemilik tanah. kegiatan ini tidak perlu didahului dengan proses jual beli. Sebelum membuat sertifikat tanah adat, sang pemilik tanah girik harus mengurus: 1. Surat Keterangan Bebas Senggketa 2. Surat Keterangan Riwayat Tanah Pengurusan ini dilakukan ke kantor pertanahan setempat. Ini dilakukan agar ke depannya tidak terjadi permasalahan hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kelengkapan untuk Mengurus Sertifikat Tanah Adat Bila kedua syarat untuk mengurus sertifikat tanah adat sudah terpenuh, pemilik tanah girik dapat mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat. Adapun kelengkapan yang harus dibawa untuk mengurus sertifikat tanah adat adalah sebagai berikut: 1. Surat Rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang akan didaftarkan; 2. Membuat surat bebas sengketa dari RT/RW/Lurah; 3. Formulir permohonan dari pemilik tanah untuk pembutan sertifikat (formulir ini dapat diperoleh di BPN); 4. Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain, misalnya Petugas Pembuat Akta Tanah); 5. Identitas pemilik tanah (pemohon) yang dilegalisasi oleh pejabat umum yang berwenang (biasanya Notaris) dan/atau kuasanya, berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, surat keterangan waris dan akta kelahiran (jika permohonan penyertifikatan dilakukan oleh ahli waris); 6. Bukti kepemilkan sah atas tanah (bisa berupa keterangan girik); 7. Surat pernyataan telah memasang tanda batas tanah; dan 8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Sementara (STTS) tahun berjalan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan, banyak faktor yang menentukan. Biasanya dibutuhkan waktu sekitar enam bulan dengan catatan bahwa persyaratan lengkap dan tidak ada sengketa. Sementara itu biaya yang harus dikeluarkan bergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan makin strategis lokasinya biaya yang dikeluarkan akan semakin tinggi. Terkait permasalahan saudara yang sudah tingal selama 70 tahun sudah mempunyai kekuatan hukum secara sporadic sesuai dengan ketentuan yang berlaku / Apabila tidak ada surat kepemilikan yaitu surat pernyataan secara fisik lebih dari 20 tahu secara terus-menerus dan surt Kepala Desa/Lurah disaksikan oleh 2 orang saksi sebagai tetua adat penduduk setempat. Pada dasarnya permasalahan saudara sudah memenuhi syarat yang saya sampaikan di atas, dan jangan kwatir terkait laporan pihak tetangga yang membikin sertipikat kami berasumsi tidak bisa terlaksana karena harus ada surat yang memperkuat yaitu surat penguasaan tanah secara seporadik yang saya sampaikan di atas. Demikian yang bisa saya sampai semoga bermanfaat untuk kita semua. Dasar Hukum Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah  DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!