Kualifikasi Pencemaran Nama Baik atas Postingan Media Sosial yang Berdasarkan Fakta Terhadap Organisasi
02/03/21Oleh : Ada***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah dalam Hal ini ketika Seseorang Melakukan Postingan dimedia Sosial yang dimana Postingan Tersebut benar terjadi.,
Apakah itu masuk dalam kategori pencemaran nama Baik atau tidak.?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ada* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Perbuatan melakukan postingan melalui media sosial baik perbuatan itu
benar maupun perbuatan tersebut tidak benar yang apabila postingan
tersebut membuat yang bersangkutan meras malu, cela, terhina maka
perbuatan pemostingan tersebut dapat diadukan, hal tersebut sebagaimana
penjelasan dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
sebagai berikut:
1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena
pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika pemostingan tersebut yang dilakukan di media massa (dalam hal ini kami
asumsikan media massa elektronik), perbuatan pencemaran ini dapat dijerat
dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik .
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
Sanksi bagi pelakunya dapat dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yakni
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Ketentuan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3)
UU ITE tersebut merupakan delik aduan. Selain itu ketentuan ini mengacu
pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam
KUHP yaitu Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Jadi menyebarkan perbuatan seseorang baik itu benar maupun tidak benar
yang mengakibatkan orang tersebut malu, tercela, terhina dapat dipidana
berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 jika ada
pengaduan dari korban yang merasa dipermalukan karena perbuatannya
disebarkan.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!