Kualifikasi Pencemaran Nama Baik atas Postingan Media Sosial yang Berdasarkan Fakta Terhadap Organisasi

02/03/21

Oleh : Ada***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah dalam Hal ini ketika Seseorang Melakukan Postingan dimedia Sosial yang dimana Postingan Tersebut benar terjadi., Apakah itu masuk dalam kategori pencemaran nama Baik atau tidak.?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ada* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Perbuatan melakukan postingan melalui media sosial baik perbuatan itu benar maupun perbuatan tersebut tidak benar yang apabila postingan tersebut membuat yang bersangkutan meras malu, cela, terhina maka perbuatan pemostingan tersebut dapat diadukan, hal tersebut sebagaimana penjelasan dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut: 1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika pemostingan tersebut yang dilakukan di media massa (dalam hal ini kami asumsikan media massa elektronik), perbuatan pencemaran ini dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.   Sanksi bagi pelakunya dapat dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Ketentuan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut merupakan delik aduan. Selain itu ketentuan ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP yaitu Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Jadi menyebarkan perbuatan seseorang baik itu benar maupun tidak benar yang mengakibatkan orang tersebut malu, tercela, terhina dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 jika ada pengaduan dari korban yang merasa dipermalukan karena perbuatannya disebarkan. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!