Pembagian Warisan Ayah kepada Istri dan Dua Anak Perempuan dalam Sengketa Tuntutan Anak Pertama
01/03/21Oleh : Kap***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana pembagian warisan jika sang Ayah meninggal dan meninggalkan istri beserta 2 anak perempuan?
Karena anak pertama menuntut warisan Ayah
Trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kap** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pemabagian harta warisan di Indonesia mengenal 3 (tiga) hukum waris yaitu
hukum waris perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Menjawab
pertanyaan anda kami akan sampaikan pembagiannya menurut hukum
perdata dan secara hukum waris Islam.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip
pewarisan adalah :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila
terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
2
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk
suami atau isteri dari pewaris.
Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah
sebagai berikut:
a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-
anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal
dunia) (Pasal 852 BW)
b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk
keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini
baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila
masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup
golongan diatasnya.
c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak
dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu
maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan
I dan golongan II tidak ada,.
d. Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai
derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Dari penjelasan di atas menjawab pertanyaan anda bahwa ayah meninggal dunia
dan meninggalkan isteri dan anak, maka isteri dan anak masuk ke dalam
pembagian warisan golongan I di dalam waris perdata, dimana apabila masih ada
ahli waris pada golongan I maka golongan II, III, dan IV tidak berhak atas harta
warisan tersebut. Jadi dalam hal ini sesuai sesuai dengan pembagian hukum
waris perdata apabila ayah meninggal dunia dan masih meninggalkan isteri dan
anak, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya isteri dan anak karena
termasuk golongan I.
Selanjutnya apabila pembagiannya sesuai dengan hukum waris Islam sesuai
pengaturannya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebagai berikut:
Pasal 174 menjelaskan, Kelompok-Kelompok ahli waris terdiri dari:
Ayat (1)
3
a. Menurut hubungan darah:
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki,
paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: Ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dan nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda
Ayat (2) Pasal 174 KHI: apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak
mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Selanjutnya Pasal 176 KHI menjelaskan:
“anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separo bagian, bila dua orang
atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila
anak perempun bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki
adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”
Pasal 180 KHI menjelaskan:
“Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan
bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapatkan seperdelapan
bagian”
Anda tidak menjelaskan apakah ayah yang meninggal dunia masih mempunyai
ayah dan ibu atau tidak karena jika masih ada ayah dan ibu secara pembagian
waris Islam mereka masih mendapatkan warisan tersebut, dan sesuai dengan
pertanyaan anda maka dalam hal ini isteri sebagai janda karena pewaris
meninggalkan anak maka sesuai dengan Pasal 180 KHI janda mendapatkan 1/8
(seperdelapan) bagian. Sedangkan dua anak perempuan sesuai Pasal 176 KHI
secara bersama-sama mendapat 2/3 (dua pertiga) bagian.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi
hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!