Pembagian Warisan Ayah kepada Istri dan Dua Anak Perempuan dalam Sengketa Tuntutan Anak Pertama

01/03/21

Oleh : Kap***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana pembagian warisan jika sang Ayah meninggal dan meninggalkan istri beserta 2 anak perempuan? Karena anak pertama menuntut warisan Ayah Trimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kap** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pemabagian harta warisan di Indonesia mengenal 3 (tiga) hukum waris yaitu hukum waris perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Menjawab pertanyaan anda kami akan sampaikan pembagiannya menurut hukum perdata dan secara hukum waris Islam. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah : 1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW) 2 2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah sebagai berikut: a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak- anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW) b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya. c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,. d. Golongan IV adalah: i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu ii. Saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris. Dari penjelasan di atas menjawab pertanyaan anda bahwa ayah meninggal dunia dan meninggalkan isteri dan anak, maka isteri dan anak masuk ke dalam pembagian warisan golongan I di dalam waris perdata, dimana apabila masih ada ahli waris pada golongan I maka golongan II, III, dan IV tidak berhak atas harta warisan tersebut. Jadi dalam hal ini sesuai sesuai dengan pembagian hukum waris perdata apabila ayah meninggal dunia dan masih meninggalkan isteri dan anak, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya isteri dan anak karena termasuk golongan I. Selanjutnya apabila pembagiannya sesuai dengan hukum waris Islam sesuai pengaturannya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebagai berikut: Pasal 174 menjelaskan, Kelompok-Kelompok ahli waris terdiri dari: Ayat (1) 3 a. Menurut hubungan darah: - Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda Ayat (2) Pasal 174 KHI: apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Selanjutnya Pasal 176 KHI menjelaskan: “anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separo bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempun bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan” Pasal 180 KHI menjelaskan: “Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapatkan seperdelapan bagian” Anda tidak menjelaskan apakah ayah yang meninggal dunia masih mempunyai ayah dan ibu atau tidak karena jika masih ada ayah dan ibu secara pembagian waris Islam mereka masih mendapatkan warisan tersebut, dan sesuai dengan pertanyaan anda maka dalam hal ini isteri sebagai janda karena pewaris meninggalkan anak maka sesuai dengan Pasal 180 KHI janda mendapatkan 1/8 (seperdelapan) bagian. Sedangkan dua anak perempuan sesuai Pasal 176 KHI secara bersama-sama mendapat 2/3 (dua pertiga) bagian. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!