Keabsahan Jual Beli Rumah KPR Tanpa Surat atas Nama Pemilik Meninggal yang Dijual Istri Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris
01/03/21
Oleh : Wan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Terimakasih Legal Smart Channel
Sudah memberikan waktunya kepada saya untuk menyempatkan menjawab pertanyaan dari saya ini.
Legal Smart Channel ( LSC ) saya ingin bertanya tentang masalah yang sedang saya hadapi, terutama dari mata hukum.
Pertanyaan saya seperti ini :
Saya sekarang membeli rumah beserta tanah yang berlokasi di Sumatera Utara, rumah tersebut dalam bentuk KPR dan belum memiliki surat, dan di tahun ini surat tersebut akan keluar, dan rumah yang saya beli ini atas nama dari seorang kepala keluarga yang telah meninggal, lalu rumah ini di jual oleh sang istri, disini surat hak waris tidak ada.
Lalu saya membeli rumah ini dengan kondisi tanpa surat tanah dan rumah, surat jual beli yang di tanda tangani di atas matrai 6000 oleh :
- sang istri
- 1 orang anak nya
- 2 saksi dari luar ( tetangga )
- dan saya
Tetapi di sini timbul masalah, ternyata ada anak yang lain dari ibu si penjual tersebut ( sang istri ) yang tidak terima rumah itu di jual, dan jika nantinya ada penandatanganan berkas untuk pengurusan surat dia tidak akan menandatangani.
Dan di sini si istri mengatakan, jika nanti pengurusan berkas kedepannya dia akan ikut dalam proses itu sampai surat itu sah, tetapi tanpa tanda tangan anak perempuan nya yang menentang tersebut.
Pertanyaan saya :
1. Dari mata hukum, apakah surat jual beli yang saya miliki ini cukup kuat untuk nantinya menjadi pegangan saya bahwa rumah tersebut sudah resmi menjadi milik saya, karena sudah ada nya transaksi jual beli
2. Dalam pengurusan surat rumah, karena pemilik atau sang suami sudah meninggal, dan nama nya yang terdaftar memiliki rumah tersebut, apakah hak waris otomatis jatuh kepada sang istri karena tidak ada surat alih waris.
3. Dalam pengurusan berkas surat rumah dan tanah, apakah tanda tangan dari seluruh anak sang ibu diperlukan untuk pengurusan surat tanah dan rumah ?
Assalamualaikum Bapak / Ibu dari Legal Smart Channel
Saya mohon dengan sangat LSC pertanyaan yang saya berikan dapat dijawab, agar bisa menjadi pedoman saya, karena dari segi hukum saya benar benar kurang paham, dan terlalu terburu-buru untuk melakukan transaksi.
Terimakasih LSC
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wan********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sd/i. Wanda
Friana dari SUMATERA UTARA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi
oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (2) KHI, yang termasuk sebagai ahli waris
adalah anak, ayah, ibu.
Pasal 174 ayat (2) KHI selengkapnya berbunyi:
“Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan
hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda”.
Oleh karena Saudara juga tidak menjelaskan apakah sudah ada pembagian
besarnya masing-masing ahli waris dan tidak pula menyebutkan keseluruhan harta
waris yang ditinggalkan pewaris, maka kami mengasumsikan bahwa belum ada
pembagian harta waris dan rumah tersebut sebagai harta waris satu-satunya.
Dengan demikian, menurut kami, harta waris berupa rumah yang Saudara sebutkan
di atas, tidak dapat dijual tanpa persetujuan dari semua ahli waris, yang mana di
dalam praktik, jika hal tersebut tetap dilakukan, maka ahli waris yang tidak dilibatkan
dapat mengajukan upaya hukum baik perdata maupun pidana. Maka terhadap
permasalahan kewarisan, hal yang paling baik dilakukan adalah penyelesaian
secara kekeluargaan. Musyawarah keluarga dan/atau komunikasi yang intensif perlu
dilakukan untuk memahami sikap dan keinginan dari masing-masing pihak sehingga
mendapatkan solusi yang terbaik dan melegakan buat semua ahli waris. Dalam hal
ini, apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki
hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris sebagaimana diatur
dalam Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUHPer:
Pasal 833 ayat (1) KUHPer:
Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang,
semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Pasal 832 ayat (1) KUHPer:
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah
menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup
terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri
yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib
melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan
mencukupi untuk itu.
Jika suami/istri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat
sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli
Warisnya. Jadi, data-data yang diperlukan adalah Surat Keterangan Waris. Tujuan
lainnya mengurus surat kematian adalah untuk mengurus penetapan ahli waris..
Proses penetapan ahli waris akan bisa dijalankan apabila surat ada akte kematian
dari pihak yang akan memberikan warisan. Dengan begitu warisan baru bisa
dilimpahkan kepada pihak lain.
Oleh karena itu, seharusnya jual beli tanah warisan ini disetujui oleh semua
ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat
pewarisan. Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas,
Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 176-177), sebagaimana
kami sarikan, mengatakan jika ingin dilakukan penjualan atau misalnya tanah
tersebut akan dijadikan sebagai agunan di bank, maka seluruh ahli waris yang lain
harus hadir untuk memberikan persetujuan. Jika jual beli tersebut telah terjadi dan
tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemiliknya (karena tidak ada
persetujuan dari para ahli waris), maka tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak
berhak untuk menjualnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUHPer di
atas, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli
tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke
keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak
milik atas tanah tetap berada pada ahli waris. Selain itu, jual beli tanpa menyertakan
sertifikat tanah juga bertentangan dengan persyaratan dalam proses jual beli tanah.
Dalam proses membeli rumah dengan cara take over berbeda dengan jual
beli barang seperti sepeda motor atau barang lainnya,banyak kejadian ketika orang
membeli rumah dengan cara take over KPR seseorang yang belum lunas hanya
melalui perjanjian di notaris/perjanjian dibawah tangan, bahkan tidak sedikit pula
yang hanya berdasarkan kesepakatan antara pembeli dan penjual seperti jual beli
barang, hal seperti ini akan merugikan bagi pihak pembeli kedepannya karena bank
tidak akan menyerahkan sertifikat kepada orang yang tidak sesuai identitasnya. Oleh
karena itu, untuk melakukan pembelian take over KPR seseorang yang belum lunas
harus melibatkan 3 pihak, yakni pembeli, penjual dan bank. Kegiatan ini tentu saja
dilakukan dengan cara yang melibatkan ketiga arah. Ketiga arah atau ketiga pihak
tersebut antara lain adalah pihak debitur awal, debitur akhir atau calon pembeli
rumah yang akan di over – kreditkan, dan pihak kreditur atau Bank. Kebijakan jula
beli secara take over tersebut tentu saja harus disesuaikan dengan kebijakan Bank
mengingat sistem over kredit cenderung beresiko bagi Bank dan memberikan
langkah tambahan bagi Bank. Dalam pengajuan proses take over ini pihak pembeli
diminta untuk melengkapi persyaratannya seperti: KTP, KK, Rekening Koran 3 bulan
terakhir, dan keterangan penghasilan. Untuk itu maka pembeli dan penjual wajib
datang ke bank untuk melakukan proses perpindahan kepemilikan dan tanggungan
KPR. Setelah semuanya lancar maka pihak bank akan meminta pembeli untuk
membayar sejumlah biaya take over kepada penjual sesuai dengan kesepakatan
harga jual take over, setelah itu dipenuhi maka bank akan memproses transaksi
kredit angsuran rumah atas nama pembeli.
Cara Menjual Rumah KPR
Melunasi Semua Cicilan Terlebih Dahulu oleh pemilik lama
Jual dan Melunasi Semua Cicilan KPR
Melakukan Over Kredit kepada pihak lain
Ketiga cara di atas adalah cara jual rumah yang masih KPR atau masih dalam tahap
pengangsuran KPR (Kredit Perumahan Rakyat). Setiap cara di atas dilakukan
dengan kebijakan Bank masing – masing, sebab tatkala terdapat Bank yang tidak
mengizinkan rumah dalam proses angsuran KPR untuk dipindah tangankan. Selain
itu, proses dari setiap jual rumah yang masih KPR tersebut cukup beresiko untuk
merugikan sang pemilik rumah atau debitur awal.
CATATAN;
Sebisa mungkin hindari pembelian take over dibawah tangan yakni pembelian
yang hanya berdasarkan kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual saja tanpa
melibatkan pihak bank. (Hanya berdasarkan kuitansi/perjanjian dibawah tangan),
Demikian pula dengan pembelian take over yang hanya melibatkan notaris tanpa
melibatkan bank, karena kedepannya akan bermasalah terutama setelah cicilan
KPR lunas karena bank tidak kan menyerahkan sertifikat rumah kepada orang yang
bukan atas nama yang tertera di dalam sertifikat tersebut, dan jika orang yang
tertera dalam sertifikat rumah meninggal maka yang bisa mengambil hanya ahli
warisnya (anak atau istrinya) dari pemilik lama, dan ini akan merugikan bagi pihak
pembeli yang mengambil alih take over rumah tersebut. Untuk menghindari kejadian
seperti itu maka harus melibatkan pihak bank pada saat take over rumah.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
KUHPerdata
Kompilasi Hukum Islam / KHI
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!