Pembuatan AJB atau Sertifikat atas Rumah dan Pekarangan Warisan dengan Surat Kitir atas Nama Nenek yang Sudah Meninggal
01/03/21Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Nama; arif
Alamat: indramayu
Perkara:mengenai waris
Orang tua saya mempunyai anak 5 ,3 laki laki 2 perumpuan
Sedangkan orang tau saya telah meninggal semua meninggalkan rumah sama pekarangan. Surat rumah dan karangan dlm 1 surat berbentuk surat kitir atas nama nenek yg udh meninggal. . Sedangkan nenek mepunyai anak 7 masih hidup 3 .Bisakah di jd kan Ajb atau sertifikat?
Saya meminta tolong memohon dan pencerahan mengenai masalah ini. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Kepada Yth Arif
Berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan, itu adalah tanah milik ahliwaris. Anda beserta
ahli waris lainnya dapat mengurus pendaftaran dan sertifikat hak atas tanah tersebut,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah (“PP 24/1997”).
Berikut langkah-langkahnya:
Jika mengenai warisan, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus surat kematian.
Bagi warga negara Indonesia (“WNI”) membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di Lurah yang
dikuatkan oleh Camat, dan bagi WNI keturunan membuat Akta Waris di Notaris.
Untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, para ahli waris datang ke Kantor Pertanahan dan
menyerahkan: surat kematian ibu Anda; surat tanda bukti sebagai ahli waris; surat keterangan
Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa orang tua anda almarhum diwakilkan saudra
menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pembuktian hak lama sebagaimana
dimaksud Pasal 24 PP 24/1997; dan surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah
yang bersangkutan belum besertifikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di
daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan
dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.
Sebagai catatan, surat tanda bukti sebagai ahli waris digunakan apabila penerima warisan
hanya satu orang. Sedangkan jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan
hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa
hak atas tanah jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, maka pendaftaran peralihan hak
atas tanah itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda
bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
Akan tetapi, jika menurut akta pembagian waris, warisan hak atas tanah harus dibagi
bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian
warisnya, maka didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak
bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian
waris tersebut.
Pembuktian dan Pembukuan Hak Atas Tanah
Penguasaan tanah yg sadara urus selama 30 tahun tanpa adanya gangguan dari orang lain
sebagaimana yang Anda nyatakan merupakan dasar kuat untuk pembuktian dan pembukuan
hak atas tanah terkait, karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembukuan dapat
dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah selama 20 tahun atau
lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan
syarat:
penguasaan dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai
yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh
masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Maksud dari pengumuman dalam huruf b di atas adalah pengumuman daftar isian hasil
penelitian alat-alat bukti beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan
sebagai hasil pengukuran selama 14 hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 30 hari
dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang
berkepentingan mengajukan keberatan.
Setelah jangka waktu pengumuman berakhir, data fisik dan data yuridis yang diumumkan
tersebut oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala
Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik disahkan dengan suatu berita
acara yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri. Berita acara pengesahan tersebut kemudian
yang akan menjadi dasar untuk: pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku
tanah; pengakuan hak atas tanah; pemberian hak atas tanah.
Penerbitan Sertifikat
Selanjutnya, terhadap bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak
ada yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah, lalu diterbitkan
sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan
data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah,
Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!