Kemungkinan Kepemilikan Lahan Tanah Hook Milik Sekolah SDN Tegaltaman II di Desa Tegaltaman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu

10/02/17

Oleh : Kha***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah kami bisa memiliki lahan tanah hook sekolah SDN Tegaltaman II Desa Tegaltaman Kec.Sukra Kab.Indramayu ? *mohon penjelasan* dan terima kasih sebelumnya atas bantuan hukumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kha**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Yuliawiranti, SH., MH., CN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, diatur ketentuan sebagai berikut: 1. Pasal 16 ayat (1) (1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah: a. hak milik, b. hak guna-usaha, c. hak guna-bangunan, d. hak pakai, e. hak sewa, f. hak membuka tanah, g. hak memungut-hasil hutan, h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53. 2. Pasal 21 ayat(1) (1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. 3. Pasal 22 (1) Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hak milik terjadi karena: a. penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan; b. dengan Peraturan Pemerintah; c. ketentuan Undang-undang. 4. Pasal 23 (1) Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19. (2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut. 5. Pasal 26 ayat (1) (1) Jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang. dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. 6. Pasal 27 Hak milik hapus bila: a. tanahnya jatuh kepada negara, 1. karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18; 2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; 3. karena ditelantarkan; 4. karena ketentuan -pasal 21 ayat (3) dan 26 ayat (2). b. tanahnya musnah. 7. Jadi harus memenuhi ketentuan tersebut di atas, jika ingin memperoleh hak milik atas tanah. Jika status tanah itu adalah tanah negara, maka berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, diatur ketentuan sebagai berikut: 1. Pasal 1 angka 8: Pemberian hak atas tanah adalah penetapan Pemerintah yang memberikan sesuatu hak atas tanah Negara, termasuk pemberian hak diatas Hak Pengelolaan. 2. Pasal 2 (1) Pemberian hak meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara dan Hak Pengelolaan. (2) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan keputusan pemberian hak secara individual atau kolektif atau secara umum. 3. Pasal 4 ayat (1) (1) Sebelum mengajukan permohonan hak, pemohon harus menguasai tanah yang dimohon dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Syarat-syarat Permohonan Hak Milik 4.1. Pasal 8 (1) Hak Milik dapat diberikan kepada : a. Warga Negara Indonesia; b. Badan-badan Hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: 1) Bank Pemerintah; 2) Badan Keagamaan dan Badan Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah. (2) Pemberian Hak Milik untuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat diberikan atas tanah-tanah tertentu yang benar-benar berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsinya. 4.2. Pasal 9 (1) Permohonan Hak Milik atas Tanah Negara diajukan secara tertulis. (2) Permohonan Hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: 1. Keterangan mengenai pemohon: a. Apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai isteri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya; b. Apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya, tanggal dan nomor surat keputusan pengesahannya oleh pejabat yang berwenang tentang penunjukannya sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yurisis dan data fisik: a. Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertipikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang yang telah dibeli dari Pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya; b. Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya); c. Jenis tanah (pertanian/non pertanian) d. Rencana penggunaan tanah; e. Status tanahnya (tanah hak atau tanah negara); 3. Lain-lain: Keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah- tanah yang dimiliki oleh pemohon, ternasuk bidang tanah yang dimohon; Keterangan lain yang dianggap perlu. 4.3. Pasal 10 Permohonan Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilampiri dengan: 1. Mengenai pemohon: a. Jika perorangan: foto copy surat bukti identitas, surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia; b. Jika badan hukum : foto copy akta atau peraturan pendiriannya dan salinan surat keputusan penunjukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Mengenai tanahnya: a. Data yuridis: sertipikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya; b. Data fisik: surat ukur, gambar situasi dan IMB, apabila ada; c. Surat lain yang dianggap perlu. 3. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon, sesuai contoh Lampiran 3. Pasal 11 Permohonan Hak Milik sebagaimana dimaksud diatas, diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!