Kemungkinan Menikah Kembali Setelah Cerai Secara Keluarga dengan Buku Nikah Hilang
01/03/21Oleh : Sut***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Suami saya selalu serong mukul.saya n saya minta cerai dan dia cerai kan saya secara kluarga juga di hadirin kepala desa.sudah 4 thn saya kdi janda tapi surat dan buku nikah saya hilang karnah kebajiran dan saya mau menikah lagi apa bisa
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sut*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Sutina. Terkait dengan pertanyaan yang saudara
ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal. Perkawinan ialah ikatan lahir
bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha esa. Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama dan dicatat
di lembaga pencatatan perkawinan. Pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (UU Perkawinan) disebutkan bahwa :
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa
penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam
Surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan (Penjelasan
Umum UU Perkawinan).
Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan Pengadilan. Dalam
pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan, bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang
Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan
kedua belah pihak.”
Dalam persyaratan administratif pendaftaran perkawinan, saudara harus mengisi formulir
pendaftaran dan melampirkan beberapa persyaratan perkawinan, yang salah satunya adalah
akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai apabila saudara sudah
pernah menikah sebelumnya. Setelah perkawinan dicatat di lembaga pencatatan perkawinan,
maka akan diterbitkan akta perkawinan atau buku pencatatan perkawinan. Pasal 1 angka 5 dan
6 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (Permenag
19/2018) menjelaskan bahwa “(5) akta perkawinan atau akta nikah adalah akta autentik
tentang pencatatan peristiwa perkawinan. (6) Buku pencatatan perkawinan adalah kutipan akta
perkawinan.” Buku pencatatan perkawinan sering dikenal dengan istilah buku nikah.
Apabila terjadi kehilangan buku nikah, saudara dapat mengurus duplikat buku nikah dengan
melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Dalam pasal 35 Permenag 19/2018,
menyebutkan:
(1) Buku Pencatatan Perkawinanyang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat.
(2) Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan
surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
(3) Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat
permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli.
Berdasarkan informasi diatas, menjawab pertanyaan saudara, bahwa saudara dapat menikah
lagi apabila perkawinan saudara yang sebelumnya sudah putus atau sudah terjadi perceraian di
depan Sidang Pengadilan dan setelah saudara mengurus duplikat buku nikah sehingga saudara
dapat memenuhi persyaratan administratif pendaftaran perkawinan untuk menikah lagi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi
hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!