Kemungkinan Menikah Kembali Setelah Cerai Secara Keluarga dengan Buku Nikah Hilang

01/03/21

Oleh : Sut***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Suami saya selalu serong mukul.saya n saya minta cerai dan dia cerai kan saya secara kluarga juga di hadirin kepala desa.sudah 4 thn saya kdi janda tapi surat dan buku nikah saya hilang karnah kebajiran dan saya mau menikah lagi apa bisa

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sut*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Sutina. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa. Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama dan dicatat di lembaga pencatatan perkawinan. Pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) disebutkan bahwa : (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan (Penjelasan Umum UU Perkawinan). Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan Pengadilan. Dalam pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan, bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.” Dalam persyaratan administratif pendaftaran perkawinan, saudara harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan beberapa persyaratan perkawinan, yang salah satunya adalah akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai apabila saudara sudah pernah menikah sebelumnya. Setelah perkawinan dicatat di lembaga pencatatan perkawinan, maka akan diterbitkan akta perkawinan atau buku pencatatan perkawinan. Pasal 1 angka 5 dan 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (Permenag 19/2018) menjelaskan bahwa “(5) akta perkawinan atau akta nikah adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan. (6) Buku pencatatan perkawinan adalah kutipan akta perkawinan.” Buku pencatatan perkawinan sering dikenal dengan istilah buku nikah. Apabila terjadi kehilangan buku nikah, saudara dapat mengurus duplikat buku nikah dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Dalam pasal 35 Permenag 19/2018, menyebutkan: (1) Buku Pencatatan Perkawinanyang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat. (2) Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. (3) Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli. Berdasarkan informasi diatas, menjawab pertanyaan saudara, bahwa saudara dapat menikah lagi apabila perkawinan saudara yang sebelumnya sudah putus atau sudah terjadi perceraian di depan Sidang Pengadilan dan setelah saudara mengurus duplikat buku nikah sehingga saudara dapat memenuhi persyaratan administratif pendaftaran perkawinan untuk menikah lagi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; - Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50- QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!