Status Hubungan Kerja Setelah Kontrak THL Berakhir namun Pekerja Tetap Bekerja Tanpa Kejelasan Perpanjangan atau Pemutusan Kontrak
01/03/21Oleh : Dim***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kontrak kerja thl saya selama tiga bulan habis dan saya masih tetap bekerja melebihi kontrak itu sendiri selama satu bulan sedangkan perusahaan itu tidak memiliki kejelasan perpanjangan kontrak atau pemutusan kontrak ??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dim************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Kontak kerja saudara sudah habis, kontrak kerja selama 3 bulan
2. Saudara masih berkerja selama 1 bulan.
3. Perusahaan sampai saat ini belum memberikan kontrak kerja apakah saudara
diperpanjang atau pemutusan kontrak
Pertanyaan Saudara :
Saudara harus bagaimana karena saudara masih berkerja
Karena saudara menyebutkan bahwa kontrak kerja saudara sudah habis, maka
kami berasumsi bahwa hal itu terkait dengan jangka waktu kontrak. Sebelum kami
memjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan tentang perjanjian kontrak.
Menurut pasal 1 ayat 14 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan
pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban
para pihak.
Menurut Pasal 50 Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
menyebutkan, “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh”. Di dalam UU Ketenagakerjaan dikenal peraturan yang
berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu: Peraturan Perusahaan, Perjanjian kerja
(kontrak), dan Kesepakatan kerja bersama. Menurut Pasal 54 ayat (3) UU
Ketenagakerjaan bahwa Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dibuat sekurang
kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta
pekerja/buruh dan pengusaha masing- masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Selanjutnya menurut pasal 55 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja tidak dapat ditarik
kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 56 berbunyi
sebagai berikut :
1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas:
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
3. Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan
jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Dan pasal 57 Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut :
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus
menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
2. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan
bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara
keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.
Pasal 59 Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut :
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan
tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai
dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau
produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan
yang bersifat tetap.
3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 demi hukum menjadi
perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan,
jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya pasal 61 Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut :
1. Perjanjian kerja berakhir apabila:
a. pekerja/buruh meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. adanya putusan pengadilan dan atau putusan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap; atau
e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
2. Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya
hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
3. Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja/buruh menjadi
tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian
pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
4. Dalam hal pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris
pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan
pekerja/buruh.
5. Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak
mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau
hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
Pasal 61A Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut :
1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan
uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.
2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang
bersangkutan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Berdasarkan penjelasan Pasal diatas saudara berhak meminta kejelasan mengenai
status saudara, karena kontrak kerja saudara sudah habis, apakah masih berkerja di
perusahaan apakah sudah diberhentikan. Jika saudara masih berkerja di perusahaan
maka saudara harus memiliki perpanjangan kontrak kerja (kontrak kerja) dengan
perusahan.
Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih
Dasar Hukum:
1. Undang- Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!