Tuntutan Hukum atas Janji Penjualan Kembali Kompor dan Dugaan Penipuan Biaya Administrasi oleh Karyawan Stand di Pusat Perbelanjaan
01/03/21
Oleh : Her***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: kronologis:
sekira tgl 21 desember2020, saya dan istri belanjq di city plaza kutabaru pasar kemis tangerang,pada waktu selesai belanjq saya dan istri mampir di stand kompor listrik merk Bodum, niat saya dan istri tidak mau beli, tapi salah satu karyawan memberi undian kartu diskon dan bonus, istri ambil dan mendapatkan kartu diskon VIP, yang isinya berupa diskon 1jt, dapat bonus 2 kompor bodum, 1panci buat masak mie,1buah panci presto, hargq kompor bodum 5jtan, karena uang saya kurang,uang saya cuma 2jt saya bilang ga beli, tapi ada salah satu karyawan a/n Tya merayu istri dengan menawarkan untuk meminjamkan kekurangan,selain itu tya menawarkan salah satu kompor yang saya dapat bantu menjualkan dengan harga 4jtan, jadi duit saya kembali 2jt, dan kekurangan tya 2jt bisa kembali,akhirnyq dengan persetujuan begitu kami pun jadi beli, tapi tyq menjanjikan hasil penjualan tgl januari 2021,pada waktu hari yang di janjikan saya dateng kembali ke city plaza untuk menagih janji tya, ternyata stand kompor tsb sudah tidak ada, saya tanyakan ke Satpam bahwa kontrak stand kompor bodum sudah habis, karena sudah ada, saya ber inisiatif WA, tilp tapi tidak di respon dengan baik sama tya, karena tidak di respon saya sama istri mengiklaskan, tapi pada tgl 25 Februari2021, Tya ping WA saya,saya balas ada apa mbak,tya menawarkan pak mau di lelang kompornya, sayq bilang jadilah komporkan 1 sama mbak tya, tya minta foto kwitansi, sudah saya kasih, sekira pukul 11:20,saya di kasih kabar bahwa kompor sudah cair 4,5 jt, tya infoin bahwa ada uang admint 299 rb, tya bilang patungan, tyq 150, saya 140,dengan ber macam alasan saya tolak, tapi tya infoin kalau ga di bayar uang 4,5jt,akhirnya saya transfer tgl 26february2021, ke admin a/n Muhammad repal abpegas,sebelum saya transfer saya menanyaka jeda berapa hari, tya bilang sore di transfer, tapi sore tidak di transfer,sampai sekarang saya tanya tidak ada jawaban, pertanyaan saya apakah bisa kasus ini di lanjutakan ke ranah hukum, terimakasih sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Her********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Hery Sugianto kepada Badan
Pembinaan Hukum Nasional tentang kasus penipuan dalam jual beli.
Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa jual beli yang Saudara lakukan bisa
disebut bundling, yaitu penjualan dua atau lebih produk yang berbeda dalam
satu paket. Hal tersebut dilakukan penjuan sebagai suatu strategi
pemasaran sehingga harga menjadi lebih ekonomis/murah dari total harga
kemasan per satuannya, dan biasanya dilakukan terhadap produk-produk yang
kurang laku/kurang diminati konsumen di pasaran.
Di dalam Pasal 7 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU
Pelrindungan Konsumen) disebutkan bahwa Pelaku usaha berkewajiban untuk:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba
barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas
barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang
dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
Selanjutnya di dalam Pasal 10 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen menerangkan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar
atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau
jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Kemudian di Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa
Pelaku usaha pun dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar,
dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki
potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode
tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
Lebih jelas lagi di dalam Pasal 13 UU Perlindungan Konsumen disebutkan
bahwa Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau
mengiklankan suatu barang dan/jasa dengan cara menjanjikan pemberian
hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud
tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
Dengan demikian tindakan penjual kompor bodum yang memberikan undian
hadiah berupa diskon 1 juta, bonus 2 kompor bodum, 1 panci dan 1 panci
presto merupakan penawaran/promosi yang menyesatkan karena hal tersebut
merupakan hal yang dilarang dalam Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen.
Terlebih lagi salah satu karyawan yang bernama Tya menawarkan untuk
membantu menjualkan salah satu kompor tersebut yang pada akhirnya
sebenarnya si pembeli hanya diberikan 1 kompor tersebut, jadi bonus hadiah
yang salah satunya mendapatkan 2 kompor bodum itu merupakan pernyataan
yang tidak benar atau menyesatkan. Hal ini juga dapat dikatakan melanggar
ketentuan dalam Pasal 13 UU Perlindungan Konsumen yang menyebutkan
bahwa Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau
mengiklankan suatu barang dan/jasa dengan cara menjanjikan pemberian
hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud
tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
Penjual atau pelaku usaha dapat diancam dengan Pasal 62 ayat (1) dan Pasal
62 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen yaitu dapat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan
atau diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda
paling banyak Rp500 juta.
Selain pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, pelaku usaha juga diancam ketentuan pidana
dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Perbuatan tersebut dapat dinamakan “penipuan” dengan memenuhi unsur-
unsur:
a. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau
menghapuskan piutang;
b. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan melawan hak;
c. membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal
cerdik (tipu muslihat) atau karangan perkataan bohong. satu kata bohong
tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong yang tersusun
demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang
seakan-akan benar.
Menurut kami, pelaku usaha dapat dikatakan melakukan penipuan karena
berusaha membujuk Saudara dengan tipu muslihat dan/atau rangkaian
perkataan bohong mengenai rincian bundling, potongan harga, tawaran bonus
yang menggiurkan serta ditambah dengan menjanjikan pemberian hadiah
berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak
memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya seperti
yang dijanjikan karyawan yang bernama Tya tersebut.
Dilihat dari hukum perdata kegiatan jual beli barang tersebut merupakan suatu
perjanjian jual beli karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian
sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu suatu kesepakatan para
pihak, kecakapan membuat perikatan, suatu pokok persoalan dan suatu sebab
yang halal. Namun perjanjian jual beli tersebut dapat dibatalkan karena adanya
unsur penipuan sebagaimana dalam Pasal 1328 KUH Perdata yang
menjelaskan bahwa:
“Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu
persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah
sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan
mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat
hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan”
Dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Saudara dapat
membawa kasus ini ke ranah hukum baik pidana maupun perdata.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga
dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!