Langkah Hukum Pidana atas Dugaan Penyerempetan Sengaja terhadap Pejalan Kaki oleh Tetangga

01/03/21

Oleh : Ale***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sebagai korban lakalantas yg disengaja oleh lawan tetangga saya..saat saya berjalan kaki Tetangga saya dgn sengaja menyerempet saya dgn sengaja...pengakuan beliau dgn sengaja menyerempet saya supaya saya jera..karena saya pernah konfirmasi dirumahnya..supaya jangan ngajak judi online anak buah saya lagi..trus dia sakit hati menyerempet saya disaat saya jalan... Mohon bimbingannya...untuk menjerat hukum pidana tetangga saya...langkah saya bagaimana... Sementara pihak Polsek sdh bertindak...tp disitu ditulis dugaan perbuatan tdk menyenangkan... Atas jawabannya kami ucapkan byk terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ale********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut : Bahwa klien menginginkan bimbingan langkah agar hukum pidana dapat berjalan terkait perbuatan dari tetangganya dan bahwa menurut Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ-lah yang mengatur perbuatan tersebut sebagai perbuatan yang dapat dipidana dan meletakkan pertanggungjawaban pidana hanya pada si pengemudi kendaraan yang menyebabkan luka ringan sehingga tidak perlu rawat inap. Bahwa Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).   Bahwa sederhananya, kelalaian atau disebut juga kealpaan adalah akibat dari kekurang hati-hatian seseorang, lupa, atau amat kurang perhatian. Namun hampir mirip dengan kealpaan, dapat juga dianggap sebagai suatu kesengajaan misalnya apabila dalam kondisi tersebut sebenarnya pengendara motor menjalankan motornya terlalu kencang—yang disebut dengan dolus eventualis (sengaja dengan kemungkinan). Secara teori, perbedaan dolus eventualis dan kealpaan ada pada unsur kehendak. Dalam dolus eventualis, unsur kehendak sepenuhnya ada, namun unsur mengetahui hanya terbatas pada kesadaran akan kemungkinan terjadinya akibat yang tidak dikehendaki. Sedangkan dalam kealpaan, unsur mengetahui sama dengan dolus eventualis, namun unsur menghendaki tidak ada sama sekali Karena cukup sulit dibedakan, terkait dengan hal ini yang akan diputus lebih jauh oleh hakim setelah proses pembuktian di persidangan..   Apabila hakim menerapkan teori tersebut dalam pengadilan, pengendara motor dapat dikenai Pasal 311 ayat (3) UU LLAJ, yakni : Setiap orang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang serta mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).   Bahwa Terkait dengan pengendara motor yang mau membiayai pengobatan klien tersebut, Pasal 235 ayat (2) UU LLAJ memang mewajibkan pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum yang menabrak memberi bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan namun tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.   Di samping biaya pengobatan, memang yang paling aman terkait ganti rugi adalah berdasarkan putusan pengadilan, sebagaimana juga dinyatakan Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ. Ini adalah upaya untuk melindungi kedua belah pihak agar besaran ganti rugi jelas dan tidak disalahgunakan oleh pihak beritikad tidak baik. Terakhir, Anda juga dapat melaporkan pihak dengan itikad tidak baik tersebut ke polisi, apabila perbuatan mereka memenuhi unsur-unsur dari pemerasan dan/atau pengancaman baik dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan perubahannya. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.   Dasar Hukum : 1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Referensi: Hiariej, Eddy O.S. 2016. Prindip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustama Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!