Perhitungan Masa Pidana dan Waktu Pengajuan Pembebasan Bersyarat untuk Vonis 4 Tahun 2 Bulan Kasus Narkoba
01/03/21Oleh : Mit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau tanya suami saya trtangkap pada bulan mei 2020 kasus narkoba dan vonisnya itu 4thn 2bulan. Yg saya tanyakan kapan bisa mengurus pembebasan bersyarat?tt
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mit** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Mitha. Terkait dengan pertanyaan yang saudara
ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai pembebasan bersyarat. Pembebasan
bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa
pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan
(Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan).
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan
untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat Pembebasan Bersyarat pada Pasal 82 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Pemenkumham 3/2018), Pembebasan
Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua
per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir
dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta
psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus
memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara
tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua
pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib
dijalani.
Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan
dengan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang
diketahui oleh Kepala Bapas;
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan
Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah,
instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain
yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar
hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti
program Pembebasan Bersyarat.
Tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat yaitu : (Pasal 100 Pemenkumham 3/2018)
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian
Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
(3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7
(tujuh) Hari Narapidana berada di Lapas.
(4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terpenuhi paling lama
1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas.
Berdasarkan informasi di atas, menjawab pertanyaan saudara, bahwa narapidana bisa
mendapatkan Pembebasan Bersyarat apabila memenuhi syarat telah memenuhi syarat
berkelakuan baik, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9
(sembilan) bulan. Setelah semua syarat terpenuhi, saudara sudah bisa melengkapi dokumen
persyaratan Pembebasan Bersyarat suami saudara kepada Kepala Lapas setempat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
- Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,
dan Cuti Bersyarat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi
hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!