Pembagian Warisan Tanah Menurut Hukum Islam dan Keabsahan Pembagian Sepihak Tanpa Persetujuan Istri Pewaris
01/03/21
Oleh : Bil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya sedang berada didalam kasus
1. Ayah saya memiliki 3 orang adik, adik pertama adalah perempuan, adik kedua dan ketiga adalah laki-laki.
2. Ayah saya meninggal menyisakan Tanah sebagai warisan.
3. Ayah saya meninggalkan :
a. 1 orang istri
b. Anak pertama (laki-laki)
c. Anak kedua (perempuan)
d. Anak ketiga (laki laki)
e. Ibu kandung Ayah
4. Tanah tersebut dijual dengan harga Rp180000000
pertanyaan saya
1. Berapa pembagian harta warisan sesuai dengan hukum islam?
kasus kedua
1. Harta warisan tersebut telah dibagi sesuai dengan hukum warisan islam oleh Kakak saya tanpa sepengetahuan ibu.
2. Ibu saya tidak terima. karena nantinya, harta tersebut ingin dipergunakan untuk membeli rumah untuk Anak pertama & Anak kedua di Malang, Jawa timur.
Pertanyaan saya
1. Apakah boleh tidak mengikuti hukum waris Islam dikarenakan Ibu yang tidak terima dan terus terusan menangis?
2. yang mana menjadi prioritas? pembagian tersebut tau orang tua(ibu kandung)?
Terima kasih, saya mohon jawaban yang secepatnya.. karena ibu saya selalu menangis.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bil** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Bilal kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional terkait Waris. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa sebelum
harta yang ditinggalkan ayah Anda itu berstatus menjadi harta waris dan siap
dibagikan ke ahli waris, maka perlu juga dipastikan terkait dengan harta
bersama antara ayah dan Ibu Anda. Ketentuan mengenai harta bersama ini
dapat merujuk pada Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI.Terutama,
pada Pasal 96 ayat (1) KHI dikatakan bahwa:
“Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak
pasangan yang hidup lebih lama.”
Jika harta bersama antara ayah dan Ibu Anda telah diselesaikan, maka
selanjutnya juga harus dipastikan sudah ditunaikannya sejumlah
kewajiban/keperluan sebelum harta peninggalan tersebut berubah menjadi harta
waris. Berdasarkan Pasal 171 huruf e KHI, harta waris adalah harta bawaan
ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris
selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz),
pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat. Maka sebelum harta
peninggalan itu dibagikan, ahli waris harus memenuhi kewajiban dari harta
peninggalan tersebut, seperti: (a) biaya perawatan ketika sakit (jika sakit); (b)
pengurusan jenazah; (c) pembayaran hutang; (d) serta pemberian untuk
kerabat, termasuk dalam hal ini wasiat. Setelah semua itu sudah dipastikan,
maka selanjutnya dihitung bagian masing-masing dari ahli waris.
Berdasarkan uraian tersebut maka harta waris ayah anda adalah harta
bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk
keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan
jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat. Salah satu
asas kewarisan Islam adalah asas Ijbari (paksaan) dimana masing-masing ahli
waris sudah diatur bagian-bagiannya dan sebagai orang yang beragama Islam
harus tunduk pada pembagian yang sudah ditetapkan tersebut dimana
mengenai besarnya bagian waris bagi ahli waris diatur di dalam Pasal
176 sampai dengan Pasal 182 KHI. Namun sebelumnya perlu juga kami
sampaikan definisi ahli waris dan pembagiannya menurut Pasal 171 huruf c
KHI disebutkan bahwa :
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai
hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama
Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”
Selanjutnya di Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa :
(1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-
laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan
hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Pasal 174 ayat (2) KHI menyebutkan bahwa Apabila semua ahli waris ada,
maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
dengan demikian adik ayah anda (paman dan bibi) terhalang menjadi ahli waris
karena ayah anda memiliki anak, istri, dan ibu (orang tua). Besaran bagian
masing-masing ahli waris berdasarkan Pasal 176 s/d Pasal 182 KHI diatur
sebagai berikut :
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian
anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila
ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih.
Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat
sepertiga bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau
duda bila bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan
bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak,
dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan
bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara
laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat
seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka
bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia
mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia
mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama
dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih,
maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara
perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau
seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan
saudara perempuan.
Selanjutnya perihal ketidaksetujuan ibu Anda atas pembagian waris yang
dilakukan berdasarkan waris Islam, perlu kami informasikan bahwa sebelum
lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama di Indonesia
terdapat pilihan hukum dalam penyelesaian waris bagi orang yang beragama
Islam. Pada Paragraf Ketiga Angka 2 Penjelasan Umum Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dinyatakan bahwa:
“Bidang kewarisan adalah mengenai penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli
waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli
waris, dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut, bilamana
pewarisan tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam”
Namun sejak adanya UU No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, asas pilihan hukum atau hak opsi
tersebut dihapuskan. Di dalam Paragraf Kedua Penjelasan Umum UU
3/2006 dinyatakan bahwa:
“… kalimat yang terdapat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan: "Para Pihak sebelum
berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang
dipergunakan dalam pembagian warisan", dinyatakan dihapus.”
Dengan penghapusan pilihan hukum atau hak opsi tersebut, berarti
penyelesaian sengketa atau perkara pembagian warisan bagi orang beragama
Islam menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama dan diselesaikan
berdasarkan hukum Islam. Orang Islam tidak diperbolehkan lagi
menyelesaikan perkara waris di Pengadilan Negeri ataupun secara hukum
adat
Namun demikian, terdapat alternatif lain agar permasalahan waris ini dapat
diselesaikan dengan baik yaitu dengan melakukan musyawarah diantara
anggota keluarga agar dihasilkan kesepakatan bersama untuk kebaikan
bersama. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 183 KHI yang
menyatakan bahwa:
“Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian
harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya”
Ada baiknya supaya memiliki kekuatan hukum, pembagian tersebut dilakukan
di Pengadilan Agama dengan cara mengajukan permohonan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah
diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!