Pembagian Warisan Tanah Menurut Hukum Islam dan Keabsahan Pembagian Sepihak Tanpa Persetujuan Istri Pewaris

01/03/21

Oleh : Bil***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya sedang berada didalam kasus 1. Ayah saya memiliki 3 orang adik, adik pertama adalah perempuan, adik kedua dan ketiga adalah laki-laki. 2. Ayah saya meninggal menyisakan Tanah sebagai warisan. 3. Ayah saya meninggalkan : a. 1 orang istri b. Anak pertama (laki-laki) c. Anak kedua (perempuan) d. Anak ketiga (laki laki) e. Ibu kandung Ayah 4. Tanah tersebut dijual dengan harga Rp180000000 pertanyaan saya 1. Berapa pembagian harta warisan sesuai dengan hukum islam? kasus kedua 1. Harta warisan tersebut telah dibagi sesuai dengan hukum warisan islam oleh Kakak saya tanpa sepengetahuan ibu. 2. Ibu saya tidak terima. karena nantinya, harta tersebut ingin dipergunakan untuk membeli rumah untuk Anak pertama & Anak kedua di Malang, Jawa timur. Pertanyaan saya 1. Apakah boleh tidak mengikuti hukum waris Islam dikarenakan Ibu yang tidak terima dan terus terusan menangis? 2. yang mana menjadi prioritas? pembagian tersebut tau orang tua(ibu kandung)? Terima kasih, saya mohon jawaban yang secepatnya.. karena ibu saya selalu menangis.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bil** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Bilal kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait Waris. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa sebelum harta yang ditinggalkan ayah Anda itu berstatus menjadi harta waris dan siap dibagikan ke ahli waris, maka perlu juga dipastikan terkait dengan harta bersama antara ayah dan Ibu Anda. Ketentuan mengenai harta bersama ini dapat merujuk pada Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI.Terutama, pada Pasal 96 ayat (1) KHI dikatakan bahwa:  “Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.”  Jika harta bersama antara ayah dan Ibu Anda telah diselesaikan, maka selanjutnya juga harus dipastikan sudah ditunaikannya sejumlah kewajiban/keperluan sebelum harta peninggalan tersebut berubah menjadi harta waris. Berdasarkan Pasal 171 huruf e KHI, harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat. Maka sebelum harta peninggalan itu dibagikan, ahli waris harus memenuhi kewajiban dari harta peninggalan tersebut, seperti: (a) biaya perawatan ketika sakit (jika sakit); (b) pengurusan jenazah; (c) pembayaran hutang; (d) serta pemberian untuk kerabat, termasuk dalam hal ini wasiat. Setelah semua itu sudah dipastikan, maka selanjutnya dihitung bagian masing-masing dari ahli waris. Berdasarkan uraian tersebut maka harta waris ayah anda adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat. Salah satu asas kewarisan Islam adalah asas Ijbari (paksaan) dimana masing-masing ahli waris sudah diatur bagian-bagiannya dan sebagai orang yang beragama Islam harus tunduk pada pembagian yang sudah ditetapkan tersebut dimana mengenai besarnya bagian waris bagi ahli waris diatur di dalam Pasal 176 sampai dengan Pasal 182 KHI. Namun sebelumnya perlu juga kami sampaikan definisi ahli waris dan pembagiannya menurut Pasal 171 huruf c KHI disebutkan bahwa : “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris” Selanjutnya di Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa : (1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a.    Menurut hubungan darah: 1.    golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki- laki, paman dan kakek 2.    golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b.    Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.  (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Pasal 174 ayat (2) KHI menyebutkan bahwa Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. dengan demikian adik ayah anda (paman dan bibi) terhalang menjadi ahli waris karena ayah anda memiliki anak, istri, dan ibu (orang tua). Besaran bagian masing-masing ahli waris berdasarkan Pasal 176 s/d Pasal 182 KHI diatur sebagai berikut : 1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. 3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. 4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. 6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. 7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. 8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Selanjutnya perihal ketidaksetujuan ibu Anda atas pembagian waris yang dilakukan berdasarkan waris Islam, perlu kami informasikan bahwa sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama di Indonesia terdapat pilihan hukum dalam penyelesaian waris bagi orang yang beragama Islam. Pada Paragraf Ketiga Angka 2 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dinyatakan bahwa: “Bidang kewarisan adalah mengenai penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut, bilamana pewarisan tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam” Namun sejak adanya UU No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, asas pilihan hukum atau hak opsi tersebut dihapuskan. Di dalam Paragraf Kedua Penjelasan Umum UU 3/2006 dinyatakan bahwa:   “… kalimat yang terdapat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan: "Para Pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan", dinyatakan dihapus.”   Dengan penghapusan pilihan hukum atau hak opsi tersebut, berarti penyelesaian sengketa atau perkara pembagian warisan bagi orang beragama Islam menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama dan diselesaikan berdasarkan hukum Islam. Orang Islam tidak diperbolehkan lagi menyelesaikan perkara waris di Pengadilan Negeri ataupun secara hukum adat Namun demikian, terdapat alternatif lain agar permasalahan waris ini dapat diselesaikan dengan baik yaitu dengan melakukan musyawarah diantara anggota keluarga agar dihasilkan kesepakatan bersama untuk kebaikan bersama. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 183 KHI yang menyatakan bahwa:  “Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya”   Ada baiknya supaya memiliki kekuatan hukum, pembagian tersebut dilakukan di Pengadilan Agama dengan cara mengajukan permohonan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!