Modus dalam Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit

10/02/17

Oleh : Kha***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah benar adalah modus belaka tentang pembukaan lahan-lahan perkebunan kelapa sawit,thx

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kha**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Heru Wahyono, S.H., M.H Illegal logging merupakan salah satu kasus di sektor kehutanan Indonesia yang tidak bisa diremehkan, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya baik secara langsung maupun tidak langsung cukup bersifat signifikan di kehidupan masyarakat sehari-hari. Penebangan kayu secara liar (illegal logging) merupakan gejala yang muncul akibat berbagai permasalahan yang sangat kompleks melibatkan banyak pihak dari berbagai lapisan. Ditambah lagi, bila praktek ini tetap dilakukan dengan itensitas yang tinggi, akan mengancam kehidupan anak cucu kita di masa mendatang. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian yang intensif dan kooperasi yang solid antar pihak. Dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2001 menyebutkan bahwa Illegal Logging adalah penebangan kayu di kawasan hutan dengan tidak sah. Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dengan kata lain, barang siapa dengan sengaja memanen, menebang pohon, memungut, menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan, diancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) Pembakaran lahan, penebangan hutan merupakan modus termudah dan termurah untuk membuka perkebunan sawit. Pakar lingkungan dan juga pengajar di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Dr. Tjut Sugandawaty Djohan pernah mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghentikan pembukaan hutan untuk lahan industri perkebunan kelapa sawit dengan memperpanjang kebijakan moratorium izin kehutanan. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk melindungi keberadaan hutan hujan tropis yang tersisa hanya sekitar 33 persen atau 43 juta ha dari luas hutan yang mencapai 130 juta ha. Di Sumatera hutan hanya tinggal 30 persen. Itu pun hutan yang paling banyak berada di Aceh. Di Jawa, hutan sudah tinggal 3 persen. Kerusakan hutan ini akibat pembukaan lahan untuk kelapa sawit Didalam UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, pemerintah dapat memberikan perlindungan lahan tersebut yang diiringi dengan pemberian insentif sehingga lahan pangan tersebut tidak terkonversi menjadi perkebunan sawit. Menurut riset Sawit Watch pada 2012 perubahan penggunaan tanah hutan menjadi perkebunan sawit seluas 276.248 Ha. Dalam data resmi juga menyebutkan bahwa dalam satu menit, satu keluarga petani pangan menghilang. Ekspansi perkebunan sawit di Indonesia mulai terasa dampaknya di Provinsi Riau. Data Scale Up mencatat ada 39 konflik lahan yang terjadi selama 2013. Hal ini terjadi karena masyarakat selalu kalah berkompetisi dengan perusahaan besar dalam penguasaan lahan perkebuan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!