Tindak Pidana Penipuan oleh Reseller Top Up Game yang Tidak Memproses Pesanan Setelah Pembayaran dan Memblokir Kontak Pembeli
01/03/21Oleh : Rak***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat sore Pak/Bu sy inggin menanyakan tentang kasus penipuan yg di alami oleh temen sy sendiri, jadi penipuan nya itu tentang top up game, tmn sy udh top up sm reseller itu tapi reseller tidak mengasih respon apa apa setellah di transfer malahan di blok nomer wa sy, nah tindakan seperti itu bisa di pidanakan tidak ? Maaf sebelumnya jika ada perkataan sya yg salah
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rak********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Rakha Aditya kepada Badan
Pembinaan Hukum Nasional terkait penipuan dalam jual beli online. Anda atau
teman anda dapat melaporkan pelaku usaha (penjual) tersebut baik secara
pidana maupun perdata.
Kasus yang dialami teman anda merupakan pelanggaran dalam
transaksi elektronik (jual beli online). Oleh karena itu berlaku ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor
71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP
PSTE). Transaksi jual beli tersebut dilakukan secara online, oleh karenanya
merupakan suatu bentuk transaksi elektronik yang sah dan dapat
dipertanggungjawabkan berdasarkan UU ITE dan PP PSTE. Persetujuan
teman anda untuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik
persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang
menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi
elektronik.Tindakan penerimaan tersebut biasanya didahului pernyataan
persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli secara online yang dapat kami
3
katakan juga sebagai salah satu bentuk Kontrak Elektronik. Berdasarkan Pasal
46 ayat (2) PP PSTE Kontrak Elektronik dianggap sah apabila:
a. Terdapat kesepakatan para pihak;
b. Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Terdapat hal tertentu; dan
d. Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Dengan demikian, anda dapat melaporkan pelaku usaha (penjual) tersebut
berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik”
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana
dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE yakni:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1 miliar”
Jika pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau
melakukan tipu muslihat dalam jual beli online, maka ia dapat
juga dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain
untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu Saudara juga dapat menggugat pelaku usaha secara perdata atas
dasar Wanprestasi. Wanprestasi adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat
berupa 4 macam kondisi yaitu:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Dalam kasus yang dialami teman anda, penjual tidak melakukan apa yang
disanggupi akan dilakukannya, artinya penjual (pelaku usaha) tidak memenuhi
atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam
perjanjian. Dengan demikian teman anda dapat menggugat penjual online atas
dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata.
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu
perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap
Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau
dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang
melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Penjual (pelaku usaha) dapat dituntut memberikan ganti rugi dan atau
pengembalian biaya yang telah ditransfer tersebut.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!