Tindak Pidana Penipuan oleh Reseller Top Up Game yang Tidak Memproses Pesanan Setelah Pembayaran dan Memblokir Kontak Pembeli

01/03/21

Oleh : Rak***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore Pak/Bu sy inggin menanyakan tentang kasus penipuan yg di alami oleh temen sy sendiri, jadi penipuan nya itu tentang top up game, tmn sy udh top up sm reseller itu tapi reseller tidak mengasih respon apa apa setellah di transfer malahan di blok nomer wa sy, nah tindakan seperti itu bisa di pidanakan tidak ? Maaf sebelumnya jika ada perkataan sya yg salah

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rak********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Rakha Aditya kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait penipuan dalam jual beli online. Anda atau teman anda dapat melaporkan pelaku usaha (penjual) tersebut baik secara pidana maupun perdata. Kasus yang dialami teman anda merupakan pelanggaran dalam transaksi elektronik (jual beli online). Oleh karena itu berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaimana telah diubah oleh  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Transaksi jual beli tersebut dilakukan secara online, oleh karenanya merupakan suatu bentuk transaksi elektronik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan UU ITE dan PP PSTE. Persetujuan teman anda untuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi elektronik.Tindakan penerimaan tersebut biasanya didahului pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli secara online yang dapat kami 3 katakan juga sebagai salah satu bentuk Kontrak Elektronik. Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) PP PSTE Kontrak Elektronik dianggap sah apabila: a. Terdapat kesepakatan para pihak; b. Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Terdapat hal tertentu; dan d. Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Dengan demikian, anda dapat melaporkan pelaku usaha (penjual) tersebut berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:   “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”   Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE yakni:   “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar” Jika pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online, maka ia dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”) yang berbunyi:   Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu Saudara juga dapat menggugat pelaku usaha secara perdata atas dasar Wanprestasi. Wanprestasi adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam kondisi yaitu: a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.   Dalam kasus yang dialami teman anda, penjual tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, artinya penjual (pelaku usaha) tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian. Dengan demikian teman anda dapat menggugat penjual online atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Penjual (pelaku usaha) dapat dituntut memberikan ganti rugi dan atau pengembalian biaya yang telah ditransfer tersebut.  Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaimana telah diubah oleh  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ; - Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!