Langkah Pengajuan Pembebasan Bersyarat Setelah Menjalani Pidana dan Selesai Justice Collaborator
01/03/21Oleh : Adi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat sore, ijin bertanya vonis 9th 3bln(sub) expirasi awal 18/10/2018,
JC saya sudah beres di awal tahun saya jalani pidana, kira2 saya harus kemana dan ambil langkah apa selanjutnya agar untuk bisa melakukan program PB..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. saudara di tahan dalam kasus narkotika
2. saudara ditahan 9 th 3 bulan (sub) expirasi awal 18/10/2018
3. saudara sudah mendapatkan JC di awal tahun
Pertanyaan Saudara :
Saudara harus kemana dan ambil langkah apa selanjutnya agar untuk bisa
melakukan program PB.
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang
disampaikan melalui online, istilah justice collaborator (JC) kerap muncul ketika
seseorang menjadi tersangka karena terlibat perkara tindak pidana seperti korupsi,
narkotika, terorisme dan lainnya, yang melibatkan lebih dari satu pelaku dan dilakukan
secara sistematis. Pengertian JC adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia
bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atas kasus
yang dinilai pelik dan besar. Justice Collaborator, terdapat tiga regulasi yang mengatur
hal tersebut dalam hukum positif Indonesia, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang
bekerja sama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu
3. Adalah Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta Menteri
Hukum dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi
pelaku yang bekerja sama Tahun 2011.
Di dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 disebutkan bahwa Tindak pidana tertentu yang
bersifat serius seperti Tindak Pidana Korupsi, Terorisme, Tindak Pidana Narkotika,
Tindak Pidana Pencucian Uang, Perdagangan Orang, maupun tindak pidana lainnya
yang bersifat terorganisir, telah menimbulkan masalah dan ancaman yang serius
terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat sehingga meruntuhkan lembaga serta
nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan serta membahayakan pembangunan
berkelanjutan dan supremasi hukum.
Sedangkan terkait dengan pertanyaan saudara, setelah saudara mendapatkan JC, kira-
kira saudara harus kemana dan ambil langkah apa untuk bisa melakukan program PB
berikut akan kami jelaskan. Bedasarkan infromasi saudara bahwa saudara divonis 9
tahun subsider 3 bulan expirasi awal 18/10/2018, bahwa berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa narapidana mendapatkan remisi dengan syarat
berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Namun, PP
No.99 tahun 2012 ini memperketat bagi narapidana terorisme, narkotika, korupsi,
kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM yang berat, serta kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya. Persyaratan menjadi JC tertuang dalam Pasal 34A
ayat (1) PP No.99 Tahun 2012 yakni:
1) Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak
pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi,
kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat,
serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi
persyaratan:
a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan
pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak
pidana korupsi; dan
c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS
dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan
ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis
bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara
tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena
melakukan tindak pidana terorisme.
2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan
prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun.
3) Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saudara tidak perlu kecewa karena hukuman saudara lebih dari 5 tahun, berdasarkan
ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf k, Undang - Undang No.12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan, bahwa narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Selain
hal tersebut bagi narapidana tindak pidana narkotika juga harus melampirkan syarat-
syarat yang tercantum dalam pasal 82 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat yaitu:
Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat Berdasarkan (Pasal 82) Permenkumham,
bahwa Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah
memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan
2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan)
bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Pasal 83 Permenkumham, bahwa Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan
dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga
Pemasyarakatan (“Lapas”);
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”);
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian
Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar
hukum; dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga wali, lembaga sosial, instansi
pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala
desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan
melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama
mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Namun ada persyaratan khusus lain yang harus dipenuhi bagi narapidana dengan kasus
narkotika yang divonis lebih dari 5 tahun. Menurut Pasal 85 Permenkumham bahwa,
Pemberian Pembebasan Bersayarat bagi narapidana yang dipidana penjara paling
singkat 5 tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika
serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
82 juga harus memenuhi syarat :
a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar
perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa
pidana tersebut paling sedikit 9 bulan; dan
c. telah menjalani asimilasi palings sedikit ½ dari sisa masa pidana yang wajib
dijalani.
Pasal 87 Permenkumham menyebutkan:
1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana karena
melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika,
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi
manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 86 dibuktikan
dengan melampirkan dokumen:
a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar
tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak
hukum;
b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan;
c. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
e. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian
Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan;
f. salinan register F dari Kepala Lapas;
g. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
h. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak
melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
i. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga
Sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau Yayasan yang
diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan
perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama
mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) hari
terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap
diberikan.
3) Bagi Narapidana warga negara asing selain melampirkan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus juga melampirkan dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah
ditentukan dari:
1. Kedutaan besar/konsulat negara; dan
2. Keluarga atau orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas
keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di
wilayah Indonesia;
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang
ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari
kewajiban memiliki izin tinggal; dan
c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia.
4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh
Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
5) Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling lama 12 (dua belas) Hari.
Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat Secara umum, pemberian Pembebasan
Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi
pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara
Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan. Berikut kami rangkum tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat:
1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan
Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat
dan kelengkapan dokumen.
2) Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana
berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2
(satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas.
3) Selanjutnya, Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul
pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas
berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
4) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat,
Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada
Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
5) Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul
pemberian Pembebasan Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor
Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
6) Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian
Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul
pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas.
7) Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian
Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri
Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat.
8) Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas
untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada
Kepala Kantor Wilayah.
Sekarang kami akan membahas mengenai Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2020
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti
menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka
Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, pasal 31 berbunyi sebagai
berikut :
1) Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21, tidak diberikan kepada
Narapidana yang melakukan tindak pidana:
a. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika;
b. terorisme;
c. korupsi;
d. kejahatan terhadap keamanan negara;
e. kejahatan hak asasi manusia yang berat; dan/atau
f. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
2) Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan
psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya berlaku pada
Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Berdasarkan pasal diatas untuk Narapidana Khusus Korupsi dan Narkotika dalam
pemberian Pembebasan Bersyarat terkait COVID 19 narapidana, prekursor narlotika
dengan masa pidana penjara paling singkat 5 tahun. jadi saudara tidak mendapatkan
Pembebasan Bersyarat terkait COVID 19, tapi saudara tidak perlu khawatir meskipun
saudara divonis selama 9 tahun subsider 3 bulan penjara tetapi dengan merujuk pada
ketentuan diatas maka saudara dapat mengajukan Pembebasan Bersyarat setelah
menjalani 2/3 masa hukuman dan telah menjalani Asimilasi sedikitnya ½ dari sisa masa
pidana yang wajib dijalani.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
3. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti
Bersyarat.
4. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang
Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam
Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!