Pembagian Harta Warisan Suami dengan Anak dari Istri Pertama dan Istri Kedua saat Harta Belum Dibagi sebelum Pernikahan Kedua

01/03/21

Oleh : Zae***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana membagi harta warisan soeang suami yg memiliki seorang anak laki-laki dari istri pertama dan kemudia setelah menikah lagi beliau meninggal dunia dgn kondisi harta waris belum dibagikan sebelum si ayah menikah

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zae* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Zaen, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Didalam Kompilasi Hukum Islam diterangkan bahwa : I. Pasal 174 (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. II. Besarnya bagian waris : 1. Untuk bagian 2 orangn Istri 1/8 bagian 2. Untuk bagian Anak 7/8 bagian Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!