Pembagian Harta Warisan Suami dengan Anak dari Istri Pertama dan Istri Kedua saat Harta Belum Dibagi sebelum Pernikahan Kedua
01/03/21Oleh : Zae***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana membagi harta warisan soeang suami yg memiliki seorang anak laki-laki dari istri pertama dan kemudia setelah menikah lagi beliau meninggal dunia dgn kondisi harta waris belum dibagikan sebelum si ayah menikah
Terima kasih atas pertanyaan saudara Zae* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Zaen, terkait pertanyaan Saudara,
kami akan menjawab sebagai berikut :
Didalam Kompilasi Hukum Islam diterangkan bahwa :
I. Pasal 174
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki,
paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan
dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya :
anak, ayah, ibu, janda atau duda.
II. Besarnya bagian waris :
1. Untuk bagian 2 orangn Istri 1/8 bagian
2. Untuk bagian Anak 7/8 bagian
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!