Keterlambatan dan Ketidaksesuaian Pesanan Cincin Custom Setelah Pelunasan Pembayaran serta Dugaan Penipuan oleh Penjual

01/03/21

Oleh : Fit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dear LSC, sy Fitri dari Jatim. saya melakukan pembelian cincin platinum custom pada akhir desember. pihak penjual menyatakan bahwa proses pembuatan cincin membutuhkan waktu 30 hari. pada hari ke 30 cincin belum, 4 hari kemudian baru bisa diambil. pada saat mengambil cincin tidak sesuai pesanan sehingga dilakukan repair oleh penjual dan mebutuhkan waktu 2 minggu. lebih dari 2 minggu saya tanyakan jawabannya sabar. lebih dari 3 minggu saya tanyakan tetapi tidak ada kepastian, berulang kali saya tanyakan kira kira kapan tetapi tetap tidak mendapat kepastian dan WA saya tidak dibalas. saya merasa tertipu akan 2hal : 1. cincin platinum yang di katakan pihak penjual sangat tahan terhadap goresan ternyata sangat rentan terhadap goresan. selain itu cincin tidak sesuai dengan pesanan. 2. biaya sudah lunas tetapi cincin tidak kunjung selesai. sama sekali tidak ada kepastian kapan selesainya. apakah kasus seperti ini bisa saya tuntut dan laporkan ke polisi?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fit** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin perlindungan atas hak setiap konsumen yang dirugikan untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Atas tindakan yang dilakukan oleh si penjual, ia diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pembeli, sesuai prinsip Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut: ‘’Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut’’. Penyelesaian ganti kerugian tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan maupun melalui pengadilan, berdasarkan pilihan sukarela pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sendiri tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana si pelaku. Undang-Undang Konsumen selain menjamin terpenuhinya hak konsumen yang telah menerima barang tapi tidak sesuai pesanan, juga UU Konsumen dengan tegas melarang setiap pelaku usaha melanggar waktu penyelesaian pesanan barang dan/atau jasa yang diperjanjikan, dalam hal ini terkait dengan waktu pengiriman barang. Hal ini diatur dalam Pasal 16 UU Konsumen sebagai berikut: -Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk: -tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan; -tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi. Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menepati ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. Selain itu, pelaku dapat pula dikenakan sanksi tambahan berupa: a. perampasan barang tertentu; b. pengumuman keputusan hakim; c. pembayaran ganti rugi; d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau f. pencabutan izin usaha. Di sisi lain, tindakan penjual yang tidak mengirim barang yang sudah dibayar oleh pembeli dalam transaksi jual beli , juga dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan. Perbuatan ini dapat dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut: Pasal 378 KUHP ‘’Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun’’. Dalam kasus ini, perbuatan si pelaku usaha memenuhi rumusan delik dalam KUHP, UU 19/2016, dan UU Konsumen. Untuk itu, Pasal 63 ayat (1) KUHP menyatakan: Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya satu di antara aturan-aturan itu; Jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pokok yang paling berat. Pasal ini dikenal dengan istilah concursus idealis, eendaadse samenloop, atau perbarengan peraturan. Kriteria dari concursus idealis adalah berbarengan dan persamaan sifat dari perbuatan yang dilakukan. Berdasarkan isi Pasal 63 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana dalam concursus idealis menggunakan stelsel absorbsi. Artinya, ketentuan pidana yang harus diterapkan adalah ketentuan pidana yang paling berat di antara ketentuan-ketentuan pidana yang dilanggar. Dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 63 ayat (1) KUHP tersebut, maka pidana yang paling tepat dijatuhkan kepada pelaku usaha adalah ketentuan dengan ancaman terberat, yaitu Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Untuk setiap permasalahan lebih baik diselesaikan dulu dengan cara kekeluargaan dengan pihak penjual, sebelum mengambil jalur litigasi apabila masih tidak bisa diselesaikan maka boleh mengambil Langkah selanjutnya yaitu jalur litigasi atau pengadilan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!