Pembagian Waris Orang Tua dalam Kasus Istri Meninggal Tanpa Anak dan Prosedur ke Pengadilan Agama Tanpa Pengacara
01/03/21Oleh : Ern***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Berapa bagian orang tua jika sepasang suami istri yang istrinya meninggal tidak punya anak, apakah ke pengadilan agama bisa tanpa pengacara
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ern* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan klien kepada kami. Secara garis besar Hukum Islam
membagi 2 (dua) golongan ahli waris. Golongan yang pertama yaitu Zawil Furud, yaitu
ahli waris yang mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian tertentu dari harta warisan
yang prosentasenya telah ditentukan oleh Al Quran dan Hadist. Golongan ini merupakan
pihak yang pertama kali mendapatkan harta waris setelah pewaris meninggal dunia.
Prosentase pembagian tersebut adalah 1 / 8 , 2 / 3 , 1 / 3 , dan 1 / 6 dari harta waris. Yang termasuk
golongan ahli waris yang berhak mendapatkan dari harta waris yaitu :
1. Anak Perempuan Tunggal;
2. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki;
3. Saudara perempuan tunggal yang sekandung, atau apabila tidak ada maka saudara
perempuan tunggal yang sebapak.
4. Suami apabila Pewaris tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki.
Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris yaitu:
1. Suami apabila ahli waris memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki;
2. Istri (seorang atau lebih) apabila suaminya (Pewaris) tidak mempunyai anak atau cucu
dari anak laki-laki.
Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 1 / 8 harta waris yaitu:
Istri (seorang atau lebih) apabila Pewaris mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 2 / 3 harta waris yaitu:
1. Dua orang anak perempuan atau lebih apabila Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki;
2. Dua orang cucu perempuan atau lebih apabila Pewaris tidak mempunyai anak
perempuan;
Hal. 3 dari 7
3. Dua orang saudara perempuan atau lebih sekandung;
4. Dua orang saudara perempuan atau lebih sebapak apabila pewaris tidak memiliki
saudara perempuan sekandung.
Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 1 / 3 harta waris yaitu:
1. Ibu apabila pewaris tidak mempunyai anak atau cucu atau tidak mempunyai saudara
baik laki-laki maupun perempuan sekandung maupun seayah atau seibu.
2. Dua orang saudara atau lebih (laki-laki atau perempuan) yang seibu.
Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 1 / 6 harta waris yaitu:
1. Ibu apabila anaknya (Pewaris) mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau
saudara laki-laki maupun perempuan yang sekandung, seayah maupun seibu.
2. Bapak apabila anaknya (Pewaris) mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
3. Nenek baik dari ibu maupun bapak apabila Ibu tidak ada.
4. Cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki-laki apabila Pewaris mempunyai
anak tunggal.
5. Kakek apabila orang yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
sedangkan bapaknya tidak ada.
6. Seorang saudara (laki-laki atau perempuan) yang seibu.
7. Saudara perempuan (seorang atau lebih) yang sebapak apabila pewaris hanya
mempunyai seorang saudara perempuan kandung.
Dalam permasalahan mengenai waris ke Pengadilan Agama memang diperlukan
pendampingan pengacara, akan tetapi sebaiknya permasalahan yang klien hadapi, kami
menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara musyawarah dan
mufakat.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!