Alamat dan Cara Bergabung sebagai Tim Paralegal BPHN di Kalimantan Timur
09/02/17Oleh : rub***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
dimana alamat bphn dikalimantan timur?
Terima kasih atas pertanyaan saudara rub*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Drs. Abdullah, S.H.
1. Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, di dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.
Disebutkan pula dalam Pasal 10 bahwa Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakutas hukum yang direkrut.
Yang dimaksud dengan Pemberi Bantuan Hukum menurut Pasal 1 angka 1 adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan undang-undang ini.
Oleh karena itu untuk menjawab atas pertanyaan bagaimana bisa gabung jadi team paralegal di area Kalimantan Timur menurut UU Nomor 16 Tahun 2011 adalah melalui bergabung dengan lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan undang-undang ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2016 s.d. 2018 Nomor : M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2016 tanggal 7 Januari 2016 untuk wilayah Kalimantan Timur, yaitu :
a. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Widya Gamamahakam Samarinda, Jln. KH Wahid Hasyim Gd. B Kampus Biru Sempaja Kota Samarinda, Kalimantan Timur;
b. LBH Fakultas Syariah IAIN Samarinda, Jln. Abdul Hasan Samarinda, Kalimantan Timur;
c. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Timur, Jln. Jln.Jend. Ahmad Yani No. 26 Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur;
d. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Kalimantan Timur, Jln. Sultan Sulaiman Perum Citra Gading Blok B2 No. 9, Samarinda, Kalimantan Timur;
e. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Al Mathur, Jln. Patin Kuning I, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur;
f. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persekutuan Asli Kalimantan, Jln. Jakarta Blok Bq No. 06 RT 67 Kota Samarinda, Kalimantan Timur;
g. POSBAKUMADIN TANJUNGREJEB, Jln. Durian II, Gang Pelita No. 31 Kota/Kelurahan Tanjung Redeb Kabupaten Berau, Kalimantan Timur;
h. Bungo Nyaro, Jln. Kesuma Bangsa N. 79 RT 04 RW 04 Kecamatan Tanah Grgogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur;
i. Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH Sikap) Balikpapan, Jln. Pandan Arum No. 2 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur;
j. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia P.C. Balikpapan,Perumahan Pondok Karya Agung Blok Baa 57 RT 64 RW 19 Kel.Sungai Nangka, Balikpapan, Kalimantan Timur;
k. Lembaga Bantuan Hukum STIS Samarinda, Jln. M. Said Kota Samarinda, Kalimantan Timur;
l. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Jln. Ir. H. Juanda No. 80 Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
2. BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI tidak mempunyai cabang/perwakilan di Kalimantan Timur, BPHN hanya berada di Jakarta, sedangkan Kementerian Hukum dan HAM RI mempunyai perwakilan, yaitu : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Timur, yang beralamat di Jln. Letjen M.T. Haryono, Samarinda, Kalimantan Timur 75124, Telpon : 0541 741539, Website : http//kaltim.kemenkumham.go.id. Informasi mengenai tugas dan fungsi BPHN dapat
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!