Legalitas Sertipikat Tanah yang Judul HGB Dicoret dan Diubah Tulisan Tangan Menjadi Hak Milik (SHM)

01/03/21

Oleh : Ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya berencana membeli rumah di daerah Jakarta Timur. Beberapa waktu saya menemukan rumah yang saya minati dan tertulis di aplikasi dan terkonfirmasi oleh agen bahwa rumah tersebut adalah SHM. Setelah itu, saya coba menindaklanjuti surat-surat tersebut kepada penjual, dan penjual secara terbuka menunjukkan sertipikat jual-beli. akan tetapi yang mengganjal adalah, pada sertipikat tersebut, untuk judul Sertipikat Hak Guna Bangunan, tetapi redaksional "Guna Bagunan" dicoret diganti "Hak Milik". Pertanyaan saya, bagaimana status legalitas surat tersebut? apakah sudah bisa dikatakan surat tersebut menjadi sertipikat Hak Miliki?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Arika Zulfitri Karim, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Yang pertama, pahami apa itu perbedaan Hak Guna Bangunan dengan Hak Milik, berdasarkan Pasal 35 ayat 1 sampai ayat 3 Undang-Undang Pokok Agraria, Hak Guna Bangunan 9HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan meiliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Hak Guna Bangunan diberikan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia. Jadi secara prinsip HGB merupakan hak yang diberikan oleh Negara kepada WNI ataupun Badan Hukum Indonesia tersebut untuk mendirikan bangunan diatas tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Negara. Sedangkan hak milik berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 Undang -Undang Pokok Agraria adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai seseorang atas tanah. Hak milik ini hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (tunggal) dan Badan-Badan hukum khusus lainnya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah No 38 Tahun 1963. Yang kedua, mengapa membeli rumah dari pengembang statusnya Hak Guna Bangunan, karena pada umumnya pengembang disuatu perumahan sebuah perseroan terbatas, sebagaimana diuraikan diatas, bahwa yang dapat dimiliki tanah-tanah dengan status Hak Milik hanyalah WNI tunggal, oleh karena itu, saat pengembang tersebut memperoleh tanah yang nantinya akan dijadikan sebagai areal perumahan, biasanya tanah-tanah yang masih berstatus hak milik yang dibeli dari warga setempat harus dilepaskan terlebih dahulu ke Negara barulah dimohonkan Kembali menjadi Hak Guna Bangunan atas nama Pengembang yang bersangkutan dengan demikian saat pengembang tersebut memecah sertifikat dan membangun rumah-rumah diatas tanah tersebut, maka tanah tersebut dilakukan jual beli dalam kondisi masih bertatus Hak Guna Bangunan. Yang ketiga, dapatkan pembeli rumah yang dibeli dari pengembang tersebut meningkatkan status tanah haknya menjadi hak milik, tergantung pada status pembeli rumah dimaksud, kemabli kesyarat pemilikan tanah dengan status Hak Milik sebagaimana diuraikan diatas, maka jika pembeli rumah dimaksud adalah WNI tunggal atau dengan kata lain perorangan WNI, maka tanah dengan status HGB tersebut dapat ditingkatkan menjadi hak milik, untuk peningkatan status tersebut dapat diajukan sendiri oleh pemilik tanah langsung ke kantor Pertanahan setempat, namun demikian beberapa pengembang juga menyediakan jasa untuk menguruskan peningkatan status menjadi hak Milik kepada konsumennya. Jika pembelinya berstatus badan hukum, maka pembeli tersebut tidak bisa meningkatkan status ha katas tanahnya dari hak guna bangunan menjadi hak milik, demikian pula jika ternyata pemeblinya berstatus warga negara asing (WNA), karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak milik. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria 2. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 6 Thaun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!