Pembuatan Surat Pernyataan Kesanggupan Ayah Kandung untuk Memenuhi Hak Anak dan Pengaturan Denda Jika Dilanggar
01/03/21
Oleh : Ism***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya ismi, usia mau 21 tahun ini. Saya berencana mau datang ke rumah ayah kandung saya setelah 20tahun tidak pernah menengok saya ataupun memberikan hak saya sebagai anak kandung. Saya kesana rencananya mau buat surat pernyataan kesanggupan ayah saya untuk memberikan hak saya yg tidak pernah diberikan setelah sekian lama. Seperti minimal 1x dlm sbulan mengunjungi atau mengajak pergi untuk me time bersama. Lalu mau memberikan aturan denda bila dilanggar karena istrinya yg sekarang tidak membolehkan kami untuk berjumpa. Apa bisa seperti itu? Kalau bisa syaratnya bagaimana ya? Saya takut tidak bisa berjumpa dengan ayah saya sampai akhir hayat saya. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ism* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terkait pertanyaan anda, ada beberapa hal terkait nafkah anak, pengaturan yang
ada sebagai berikut :
Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-
anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada
perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi
keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan
pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak
dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu
ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya
penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.”
Sedangkan berdasarkan kompilasi hukum Islam, dalam pasal 149 terkait akibat
putusnya perkawinan (perceraian) karena talak, maka bekas suami wajib:
a. Memberikan mutah yang layak kepada bekas istri baik berupa uang atau
benda kecuali bekas istri tersebut qabla ad dukhul
b. Memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam
masa iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nuyuz dan
dalam keadaan tidak hamil.
c. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separoh apabila
qaba ad dukhul
d. Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai
umur 21 tahun.
Dalam pasal 156 KHI diatur pula akibat putusnya perkawinan karena
perceraian ialah sbb :
a. Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya,
kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan
oleh :
1. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu,
2. Ayah,
3. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
4. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan,
5. Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis kesamping dari ibu
6. Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis kesamping dari ayah
b. Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan
hadhanah dari ayah atau ibunya
c. Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan
jasmani dan rohani anak meskipun nafkah dan hadhanah telah dicukupi
maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan pengadilan agama dapat
memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak
hadhanah pula;
d. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah
menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut
dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)
e. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak,
pengadilan agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), (c),
dan (d)
f. Pengadilan dapat pula mengingat kemampuan ayahnya menetapkan
jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak
turut padanya..
Berdasarkan ketentuan diatas maka kewajiban ayah memberikan nafkah kepada
anak tetap harus diberikan/tidak terputus walaupun anak tersebut dalam
hadhanah (pengasuhan) ibunya atau tidak turut padanya (ayah).
Terkait konsekuensi tidak memberikan nafkah anak, perlu diketahui bahwa
setiap anak melekat hak dasar anak yang diatur dalam Undang-Undang No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 35 Tahun 2014. Pada dasarnya setiap anak berhak untuk
mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Ini
berarti orang tua memiliki kewajiban untuk mengasuh anaknya dan tidak
menelantarkannya. Konsekuensi bagi ayah selaku orang tua tidak memberikan
kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anak tersebut, maka dapat
dipidana karena melakukan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana
diatur dalam pasal 76B yang berbunyi, :”Setiap orang dilarang menempatkan,
membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan
salah dan penelantaran”. Sanksi pidana terhadap pelanggaran pasal ini dapat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), berdasarkan pasal 77B.
Selain itu juga dalam UU lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) diatur
pula masalah penelantaran anak, dimana kewajiban suami/bapak dalam rumah
tangga juga terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT yang mengatakan
bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah
tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena
persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau
pemeliharaan kepada orang tersebut.
Anak merupakan orang dalam lingkup rumah tangga yang perlu dirawat dan
dipelihara oleh orang yang menjadi penanggung baginya, dalam hal ini adalah
bapak. Oleh karena, itu, secara undang-undang, seorang bapak berkewajiban
memberikan nafkah bagi anak. Sanksi bagi bapak yang tidak menafkahi
anaknya tersebut adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda
paling banyak Rp15 juta. UU 35/2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang
yang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak
dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Setiap Orang yang melanggar
ketentuan ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Pasal 45 UU Perkawinan menyebutkan, bahwa kedua orang tua wajib
memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak itu
kawin atau dapat berdiri sendiri. Bahkan kewajiban tersebut terus berlaku
meskipun perkawinan antara kedua orang tuanya putus akibat perceraian.
Kewajiban ini juga ditegaskan dalam Pasal 26 ayat 1 huruf a Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi: Orang tua
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: mengasuh, memelihara, mendidik,
dan melindungi Anak. Selain itu juga Kewajiban dan Tanggungjawab keluarga
dan orang tua terdapat di dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.
35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Bab IV tentang kewajiban dan
tanggungjawab, yang mengatakan bahwa;
(1) Orang tua berkewajiban dan tanggungjawab untuk;
a. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi;
b. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan
minatnya; dan
c. Mencegah terjadinya perkawinan diusia anak-anak.
(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau
karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan
tanggungjawabnya, maka kewajiban dan tanggungjawab sebagaimana
yang disebutkan dalam pasal (1) dapat beralih kepada keluarga, yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Selain itu juga dalam Undang-Undang Kesejahteraan Anak diatur dari Pasal 2
sampai Pasal 8. bahwa 1. Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan,
dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di
dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar. 2. Anak
berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan
sosialnya, sesuai dengan negara yang baik dan berguna. 3. Anak berhak atas
pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun
sesudah dilahirkan. 4. Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan
hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan
perkembangannya secara wajar. 5. Dalam keadaan yang membahayakan,
anaklah yang pertama berhak mendapat pertolongan, bantuan dan perlindungan.
6. Anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh
negara atau orang atau badan hukum. 7. Anak yang tidak mampu berhak
memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan
berkembang dengan wajar. 8. Anak yang mengalami masalah kelakuan diberi
pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan
yang terjadi dalam masa pertumbuhannya dan perkembangannya. 9. Anak cacat
berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan
dan perkembangannya sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang
bersangkutan. 10. Bantuan dan pelayanan yang bertujuan mewujudkan
kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membedakan jenis kelamin,
agama, pendirian politik, dan kedudukan sosial.
Berdasarkan ketentuan diatas, adalah kewajiban orang tua menafkahi anaknya.
Namun dalam kasus anda tidak dijelaskan alasan ayah meninggalkan anda,
apakah karena perceraian atau bukan. Perlu diketahui berdasarkan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang
berbunyi : Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya,
atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan
tanggungjawabnya, maka kewajiban dan tanggungjawab sebagaimana yang
disebutkan dalam pasal (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun
apabila ayah anda meninggalkan anda karena perceraian, maka dapat dituntut
apabila tidak menafkahi anaknya berdasarkan ketentuan diatas.
Saran kami, jika anda mengetahui keberadaan ayah anda, datangilah beliau dan
sampaikan kerinduan dan keinginan anak sebagai anak untuk bersilatuhrahmi
serta tidak memutus hubungan antara ayah dan anak. Adapun keinginan anda
untuk menuntut hak anda selama 20 tahun yang diabaikan ayah anda,
tanyakanlah hal tersebut dan diskusikan secara baik-baik sebelum anda
membawa masalah ini ke jalur hukum. Terkait adanya syarat atau denda hal
tersebut dapat dimusyawarahkan, apabila dilakukan secara perdata adalah
sebuah perjanjian yang harus disepakati para pihak, sebagaimana ketentuan
terkait perjanjian yaitu dalam pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi : Supaya
terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU
Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan
pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!