Upaya Ayah Biologis untuk Memperoleh Hak Asuh atau Hak Bertemu Anak yang Lahir di Luar Perkawinan

01/03/21

Oleh : Luk***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya dan pasangan saya punya anak di luar pernikahan, sebenarnya sebentar lagi saya akan menikah, tapi tiba-tiba pihak perempuan berubah pikiran dan membawa anak saya serta melarang saya bertemu anak saya, bagaimana caranya agar saya bisa mendapatkan hak asuh anak saya atau setidaknya bisa bertemu anak saya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Luk** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih kami ucapkan atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang Hak Asuh Anak. Hak Asuh Anak merupakan suatu kewajiban orang tua untuk memberikan pelayanan, melindungi, mendidik, dan mengasuh sampai dengan dewasa baik dalam masa ikatan perkawinan atau anak diluar pernikahan serta orang tua yang sudah bercerai. Masalah hubungan hukum antara anak yang dilahirkan diluar kawin dengan orang tuanya diatur dalam pasal 43 ayat (1) Undang-undang nomr 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, atas pasal tersebut Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Feb 2012 memutuskan bahwa pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengn UUD 1945. Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lainnya menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Jadi untuk menjawab pertanaantentu saja saudara sebagai ayahnya berhak atas hak asuh anak anda sendiri dan bisa mengambil anak anda dari ibunya dan keluarganya. Ketentuan hak asus anak terdapat dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 14 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Perlindungan Anak Berdasarkan pasal 330 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa: (1) Barang siapa dengan sengaja menaik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut Undang-undang ditentukan atas dirinya atau pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun. (2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tpu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun , dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun Cara untuk mendapatkan anak anda kembali. Kami menyarankan agar dalam masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan tentu wajib antara anda dan ibunya terlebih dahulu dengan cara musyawarah, jika dengan cara musyawarah ini tidak berhasil anda dapat menempuh upaya ke Pengadilan untuk mengesahkan asal usul anak anda, cara lain adalah dengan meminta bantuan Komisi Perindungan Anak. Komisi Pelindungan Anak adalah sebagai wahana masyarakat yang independen guna ikut memerkuat mekanisme nasional dan internasional dalam mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pemantauan, pemajuan dan perlindungan hak anak dan solusi bagi permasalahan anak yang timbul. Demikianlah semoga bermanfaat. Dasar Hukum : UU nomor KUHPidana UU Nomr 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai mana putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!