Upaya Ayah Biologis untuk Memperoleh Hak Asuh atau Hak Bertemu Anak yang Lahir di Luar Perkawinan
01/03/21Oleh : Luk***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya dan pasangan saya punya anak di luar pernikahan, sebenarnya sebentar lagi saya akan menikah, tapi tiba-tiba pihak perempuan berubah pikiran dan membawa anak saya serta melarang saya bertemu anak saya, bagaimana caranya agar saya bisa mendapatkan hak asuh anak saya atau setidaknya bisa bertemu anak saya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Luk** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih kami ucapkan atas pertanyaan yang saudara sampaikan
kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kementerian Hukum
dan HAM RI, Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu
kami ingin menjelaskan tentang Hak Asuh Anak.
Hak Asuh Anak merupakan suatu kewajiban orang tua untuk
memberikan pelayanan, melindungi, mendidik, dan mengasuh sampai
dengan dewasa baik dalam masa ikatan perkawinan atau anak diluar
pernikahan serta orang tua yang sudah bercerai.
Masalah hubungan hukum antara anak yang dilahirkan diluar kawin
dengan orang tuanya diatur dalam pasal 43 ayat (1) Undang-undang nomr
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, atas pasal tersebut Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Feb 2012 memutuskan
bahwa pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengn UUD 1945.
Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan
perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki
sebagai ayahnya yang dapat dibktikan berdasarkan ilmu pengetahuan
dan teknologi dan atau alat bukti lainnya menurut hukum mempunyai
hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Jadi untuk menjawab pertanaantentu saja saudara sebagai ayahnya berhak
atas hak asuh anak anda sendiri dan bisa mengambil anak anda dari ibunya
dan keluarganya. Ketentuan hak asus anak terdapat dalam pasal 7 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan
pasal 14 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas
Undang-undang Perlindungan Anak
Berdasarkan pasal 330 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
menyebutkan bahwa:
(1) Barang siapa dengan sengaja menaik seseorang yang belum cukup
umur dari kekuasaan yang menurut Undang-undang ditentukan atas
dirinya atau pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam
dengan pidana paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tpu muslihat, kekerasan atau
ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua
belas tahun , dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Cara untuk mendapatkan anak anda kembali.
Kami menyarankan agar dalam masalah ini diselesaikan secara
kekeluargaan tentu wajib antara anda dan ibunya terlebih dahulu dengan
cara musyawarah, jika dengan cara musyawarah ini tidak berhasil anda
dapat menempuh upaya ke Pengadilan untuk mengesahkan asal usul anak
anda, cara lain adalah dengan meminta bantuan Komisi Perindungan Anak.
Komisi Pelindungan Anak adalah sebagai wahana masyarakat yang
independen guna ikut memerkuat mekanisme nasional dan internasional
dalam mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pemantauan,
pemajuan dan perlindungan hak anak dan solusi bagi permasalahan anak
yang timbul. Demikianlah semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
UU nomor KUHPidana
UU Nomr 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunan Anak
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Disclaimer :
Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai mana putusan
Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!