Risiko Pidana dan Penyelesaian Sengketa Over Kredit Mobil yang Menunggak dan Belum Dilunasi oleh Pihak Ketiga ke Leasing
01/03/21
Oleh : Bud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya punya mobil yg sdh berjalan angsuran 2 thn & msh ada sisa angsuran 2 thn lg (sedang menunggak 2 bln) namun atas seringnya pihak colector yg mengancam akan menarik mobil d jalan oleh pihak cillector eksternal kl angsuran trsbt blm dibayar.. akhirnya bln lalu di jual/diover kredit k pihak ke 3 yg mengaku dri Showroom yg akan bermaksud melunasi semua sisa hutang saya ke leasing...Namun ternyata sampai saat ini pihak ke3 trsbt msh blm melakukan pelunasan ke leasing...Tp pihak leasing saat ini sdh mengetahui keberadaan unit trsbt ada di org yg mereka kenal..
Saat ini pihak leasing mengintimidasi saya akan di laporkan ke kepolisian atas penggelapan unit...
Pertanyaan saya, apakah pihak saya memang beresiko utk dijerat hukum pidana & Barangkali ada masukan utk jalan keluar dri mslh ini?
Mobon sarannya..
Sblm nya saya ucapkan terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bud* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara, saudara mengover kreditkan mobil
tersebut kepada pihak ketiga (pembeli mobil berikutnya) tanpa sepengetahuan
leasing/lembaga pembiayaan keuangan yang sah atau dapat dikatagorikan
bahwa proses over kredit yang saudara lakukan dibawah tangan. Penjualan
mobil di bawah tangan/over kredit di bawah tangan yang dilakukan oleh
saudara selaku debitur yang belum melunasi hutangnya adalah termasuk
perbuatan melawan hukum, Pasal 1365 KUHP menjelaskan ” Setiap perbuatan
melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan
orang lain karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut”
karena pada prinsipnya mobil tersebut merupakan benda jaminan hutang
saudara (debitur) kepada bank/leasing, sehingga bank/leasing dapat menuntut
saudara (debitur) untuk membayar kewajiban pembayaran sesuai yang
diperjanjikan atau melunasi hutangnya, dan perbuatan Saudara sebagai penjual
/yang mengover kreditkan dapat dikenakan pasal 36 UU No. 42 tahun 1999
tentang Jaminan Fiducia dengan ancaman pidana paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
Penjualan mobil yang saudara (debitur) lakukan dibawah tangan tidak
menghapus kewajiban debitur untuk membayar dan melunasi hutangnya kepada
bank/leasing, walaupun mobil kredit tersebut telah berpindah tangan/dipindah
tangankan. Dalam pasal 372 KUHPdisebutkan bahwa ” Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum memilki barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan
karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Namun jika dicermati maka perjanjian antara saudara dengan pihak ketiga
sesungguhnya adalah batal demi hukum/ batal sejak awal, hal ini karena tidak
terpenuhinya syarat ketiga pasal 1320 KUH Perdata yaitu oleh sebab yang halal.
Pada dasarnya setiap orang bebas membuat perjanjian sepanjang memenuhi
syarat syahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan serta
ketertiban umum. Menurut pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata Semua perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya , ini berarti semua perjanjian, perjanjian apapun dan diantara
siapapun, namun tetap ada batasnya yaitu tidak bertentangan dengan undang
undang.
Mengingat begitu pentingnya suatu perjanjian agar tidak timbul
permasalahan dikemudian hari akibat kurang pahamnya seseorang dalam
membuat suatu perjanjian berikut kami sampaikan beberapa persyaratan yang
harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan mengikat dalam pasal 1320
KUH Perdata disebutkan unsur-unsur yaitu:
1, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengukatkan dirinya;
2, Cakap, kecakapan para pihak untuk membuat suatu perjanjian
3, Suatu hal tertentu dan
4. suatu sebab yang halal
Pernyataan pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena
berkenaan dengan subjek perjanjian, sedangkan persyaratan ketiga dan empat
disebut sebagai syarat objektif. Apabila syarat pertama dan kedua tidak
terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan apabila syarat ktiga dan
keempat tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum (perjanjian
tersebut sejak awal sudah batal).
Selanjutnya dapat kami sarankan kepada saudara untuk segera melakukan
over kredit secara legal/resmi melalui leasing, sehingga kewajiban saudara
untuk melakukan pembayaran baik angsuran/cicilan maupun pelunasan hutang
atas pembelian mobil berpindah kepada pihak ketiga. Terkait dengan hal
tersebut saudara segera menghubungi pihak ketiga untuk meminta pertanggung
jawaban sesuai dengan perjanjian yang saudara buat bersama dengan pihak
ketiga atau jika memang dipandang perlu diminta untuk mengembalikan mobil
tersebut kepada saudara dengan alasan bahwa perbuatan yang telah dilakukan
oleh saudara dan pihak ketiga adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Namun jika pihak ketiga tidak dapat memenuhi kewajibannya maka saudara
dapat melaporkannya kepada pihak berwajib karena adanya dugaan tindak
penggelapan. Kiranya ini yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
1. KUHPerdata
2. KUH Pidana
3. UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagaipendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!