Permohonan Fasilitasi Pertemuan Keturunan Fatimah Malik Ar’asy dengan Raja Arab Saudi Terkait Dugaan Pemalsuan Identitas dan Perampasan Hak serta Harta
07/02/17
Oleh : Abd***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Fatimah malik ar'asy...ayah fatimah adalah keluarga saud.keluarga saud adalah keluarga kerajaan saudi arabia.raja saudi arabia juga dari keluarga saud.....fatimah nikah di istana bogor....ada yang memalsu fatimah serta mengambil harta dan hak haknya......Saya sangat berharap agar keturunan fatimah dapat di pertemukan dengan raja saudi arabia yang akan datang ke indonesia pada 1 maret nanti.yang menyusun agenda beliau selama di indonesia adalah kementrian luar negeri.jadi saya harap bantuan saudara2 agar mendesak pihak kemlu agar mempertemukan mereka...kasus fatimah sedang di proses komnasham,komsi 2 DPR RI DLL.trims...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Abd** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si.
Terimakasih telah berkonsultasi dengan kami.
Sebelumnya kami mohon maaf kepada penanya Saudara Abdul, dalam kasus ini kami belum mengetahui posisi Saudara Abdul sebagai apa? Tetapi tidak mengapa, kami akan mencoba melihat kasus tersebut dari sisi hukum saja pertama mengenai harta waris yaitu harta Hasan suami Fatimah yang telah meninggal dunia yang harus dibagi kepada siapa saja. Kami tidak mendapatkan penjelasan apakah harta waris dari Hasan sudah dibagi kepada ahli warisnya atau belum. Kemudian muncul kasus baru dengan hadirnya Hasan yang menurut penanya dan menurut Fatimah dia adalah Hasan palsu yang sebelumnya suami dari Fatimah. Kami tidak dapat memastikan apakah Hasan yang baru datang sebagai Hasan asli atau palsu, tentunya hal tersebut dapat dibuktikan dengan berbagai macam hal, bukti surat kematian Hasan dan surat-surat lainnya yang dapat membuktikan bahwa Hasan tersebut asli atau palsu. Pengurusan pembuatan akta kematian yaitu pemohon meminta surat kematian dari lurah / rumah sakit (RS) yang diajukan melalui RT / lurah dilampirkan KTP dan KK asli bersangkutan. Kemudian, surat keterangan kematian tersebut diajukan ke Disdukcapil untuk permohonan agar nantinya dapat diterbitkannya akta kematian. Akta kematian inilah yang bisa menjadi bukti yang sah. Apabila terbukti terjadi pemalsuan maka menjadi kasus pidana, kami memberikan saran untuk masalah kasus perdata warisan adalah diajukan permohonan kepada pada pengadilan agama, sedangkan kasus pemalsuan menjadi kasus pidana yang dapat dituntut lewat pihak yang berwajib (pihak kepolisian) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tentunya harus disiapkan bukti-bukti surat-surat dan lain-lain. Bantuan hukum juga dapat kami lakukan dengan menghubungi Organisasis Bantuan Hukum (OBH/LBH) terdekat yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendampingi kasusnya. Untuk mempertemukan keluarga Fatimah dengan Keluarga Kerajaan adalah bukan wewenang kami untuk hal tersebut, kami hanya menjawab dari sisi hukumnya dan mengarahkan tindak lanjut kasus hukum tersebut. Demikian jawaban dapat kami sampaikan, terima kasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!