Ketentuan Pengurusan Surat Justice bagi WNA pada Setengah Masa Hukuman Pidana

01/03/21

Oleh : Cac***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mau tanya untuk wna vonis 6thn 3 bln apa bisa mengurus surat justice di setengah masa hukuman?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Cac* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan dari saudara Neda, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan pengertian dari pada Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”). Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembebasan Bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”). Pembebasan Bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pembebasan Bersyarat harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta Keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Sesuai dengan permasalahan saudara yaitu : Jika kakak saudara di vonis 4 tahun yaitu dari tanggal 4-12-2020 sedangkan di tangkap pada tanggal 25- 08-2020.?. Klein yang terhormat, menurut perhitungan, Pembebasan Bersyarat dapat diusulkan setelah saudara menjalani pidana penjara 2/3 dari putusan Pengadilan yaitu 4 tahun dan apabila saudara mendapatkan remisi, maka saudara akan mendapatkan pengurangan masa tahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menurut hemat kami, 2/3 dari dari tahun = 48 bulan di bagi 3 sama dengan dengan 16, maka kakak saudara harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatanatau di Rumah Tahanan Negara selama 32 bulan. terhitung dari tanggal penangkapan yaitu 25-08-2020, baru kakak saudara dapat diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat. Jikalau kakak saudara telah mengikuti Program Pembinaan di Lapas atau di Rutan dengan baik, dan kakak saudara telah mendapatkan remisi sesuai dengan permenkumham nomor 3 tahun 2018, maka perhitungannya akan berbeda, dari perhitungan kami diatas. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Dasar Hukum : UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemsyarakatan Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hokum mengikat sebagai mana putusan Pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!