Ketentuan Pengurusan Surat Justice bagi WNA pada Setengah Masa Hukuman Pidana
01/03/21Oleh : Cac***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mau tanya untuk wna vonis 6thn 3 bln apa bisa mengurus surat justice di setengah masa hukuman?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cac* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan dari saudara Neda, terlebih dahulu
kami ingin menjelaskan pengertian dari pada Pembebasan Bersyarat.
Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua
pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang
dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”). Ketentuan
lebih lanjut mengenai Pembebasan Bersyarat diatur dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
(“Permenkumham 3/2018”). Pembebasan Bersyarat merupakan program
pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam
kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan. Pembebasan Bersyarat harus bermanfaat bagi Narapidana dan
Anak serta Keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan
kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Sesuai dengan permasalahan saudara yaitu : Jika kakak saudara di vonis 4
tahun yaitu dari tanggal 4-12-2020 sedangkan di tangkap pada tanggal 25-
08-2020.?. Klein yang terhormat, menurut perhitungan, Pembebasan
Bersyarat dapat diusulkan setelah saudara menjalani pidana penjara 2/3 dari
putusan Pengadilan yaitu 4 tahun dan apabila saudara mendapatkan remisi,
maka saudara akan mendapatkan pengurangan masa tahanan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menurut hemat
kami, 2/3 dari dari tahun = 48 bulan di bagi 3 sama dengan dengan 16,
maka kakak saudara harus menjalani hukuman di Lembaga
Pemasyarakatanatau di Rumah Tahanan Negara selama 32 bulan. terhitung
dari tanggal penangkapan yaitu 25-08-2020, baru kakak saudara dapat
diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat.
Jikalau kakak saudara telah mengikuti Program Pembinaan di Lapas atau di
Rutan dengan baik, dan kakak saudara telah mendapatkan remisi sesuai
dengan permenkumham nomor 3 tahun 2018, maka perhitungannya akan
berbeda, dari perhitungan kami diatas.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemsyarakatan
Permenkumham Nomor 3 tahun 2018
Disclaimer :
Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hokum mengikat sebagai mana putusan
Pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!