Sengketa Identitas Suami dan Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Pihak Kedutaan untuk Penguasaan Harta Warisan dan Aset Keluarga

02/02/17

Oleh : Ada***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Fatimah malik ar'asy.........ayah fatimah itu keluarga saud.keluarga saud adalah keluarga kerajaan saudi arabia.raja saudi arabia juga dari keluarga saud dan madzhabnya juga malik ar'asy.......fatimah nikah di istana bogor.... Fatimah kerampokan lalu suaminya hasan di bawa lari oleh para perampok itu selama 4 tahun.saat di temukan hasan telah tewas di mutilasi oleh para perampok itu.kata dokter yang menvisumnya hasan baru wafat 2 hari yang lalu. 2,5 tahun setelah hasan di kubur ada orang yang mengaku sebagai hasan.lalu di sahihkan secara sepihak oleh keluarga hasan.tapi fatimah istrinya tidak.fatimah tetap percaya hasan yang dulu di kubur adalah hasan yang asli.fatimah lalu malah kabur dari rumah selama 25 tahun.ternyata keluarga hasan jahat.mereka ternyata sengaja memalsu hasan untuk mengambil harta fatimah yang di bekukan jepang tahun 1942.serta juga untuk mengambil rumah dan tanah fatimah.untuk lebih jelas ceritanya maka klik http://www.abdulmalikcipinang.wordpress.com Kini kasusnya sedang di proses komisi 2 DPR RI.oknum kedutaan bejad mereka sengaja memalsu fatimah dan keturunanya.Lantaran kerja di kedutaan maka surat2 apa saja mrk yang peganh dan kuasai.mrk dapat membuat dan merubah surat apa saja.lantaran jadi pegawai kedutaan kata2 mrk juga di percaya siapa saja.mrk juga bisa membuat surat untuk mengambil warisan dan hak orang lain.atau mengangkat seseorang jadi berpangkat tertentu.mrk mengamcam dan memeras keluarga fatimah.jika tak bayar mahal maka keluarga fatimah akan di gantikan oleh teman mereka...

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ada*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

lsc.bphn.go.id untuk layanan konsultasi hanya memberikan jawaban dari pertanyaan seputaran masalah hukum yang ditanyakan masyarakat melalui web kami secara langsung. Untuk itu kami mengharapkan pertanyaan yang anda ajukan mengenai hukum yang ditanyakan secara singkat dan jelas. Misalnya apakah dengan memalsukan tanda tangan dapat dipidana? lsc.bphn.go.id saat ini berada dibawah Kementerian Hukum dan HAM, mungkin untuk kronologis dan permintaan saudara diatas bisa ditanyakan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia atau Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi dan bisa juga langsung berkoordinasi ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!