Keabsahan Surat Wasiat yang Tidak Terdaftar dan Status Ahli Waris dari Perkawinan Agama

02/02/17

Oleh : axe***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah surat wasiat almarhum yg dibuat sebelum meninggal tp tidak terdaftar bisa dianggap sah secara hukum?mengingat ahli waris yg tercantum di surat wasiat adalah istri dan anak almarhum yg menikah secara agama.

Terima kasih atas pertanyaan saudara axe* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ratiyo BG, S.H. Jawaban : Dalam hal waris, biasanya orang tua (pewaris) saat masih hidup menginginkan semua anak-anaknya /ahli waris-nya mendapatkan hak waris yang sama dan adil, sehingga setelah pewaris sudah tiada/meninggal dunia sudah tidak ada permasalahan lagi dikemudian hari. - Sebetulnya surat wasiat yang dibuat dan tidak di daftarkan ke notaris tersebut sah, asalkan surat wasiat itu, atau mungkin maksudnya hibah wasiat ditandatangani dan bermeterai oleh Pewaris (ayah/suami) dan diketahui oleh istrinya dan ditandatangani pula oleh 4 (empat) orang saksi serta ahli warisnya, masukan dalam amplop tertutup dan di segel serta dititipkan dan disampaikan kepada Notaris (sebagaimana dalam Pasal 940 KUHPerdata). - Akan tetapi ada hal yang penting yang menyimpang dari Hibah Biasa, yaitu ketentuan bahwa pemberi hibah masih hidup. Sedangkan dalam hibah wasiat, pemberi hibah justru baru berlaku pada saat pemberi hibah meninggal dunia. - Secara hukum sebaiknya hibah wasiat menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undaang Hukum Perdata (KUHPerdata) : yaitu suatu penetapan khusus dimana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu (seperti semua barang bergerak atau barang-barang tetap atau hak pakai atas sebagian atau semua barangnya) - Kemudian Pembuatan surat wasiat di atur dalam Buku Ke-2 Bab XIII Bagian Keempat mengenai Bentuk Surat Wasiat KUHPerdata Perlu disampaikan pula bahwa : - Dalam hal pembuatan surat wasiat oleh (ayah/suami) Saudara pada saat kedua orang tua masih hidup, perlu adanya persetujuan dari Istri pewaris. Karena hal ini mengacu kepada pengaturan Harta bersama, yaitu Pasal 36 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan, yang berbunyi : “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak” - Akan tetapi kalau mengenai harta bawaan dari (ayah/suami) Saudara atau sebaliknya, tidak perlu persetujuan dari ayah/suami. Oleh karena itu, sebaiknya dalam pembuatan surat wasiat harus dilakukan atau dititipkan kepada Notaris, dengan demikian surat tersebut dibuat dengan akta otentik sesuai dengan pengaturan Pasal 1868 KUHPerdata, yang berbunyi : “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan UU oleh atau dihadapan pejabat Umum yang berwenang untuk itu ditempat akta itu dibuat” Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!