Kedudukan Penjual dalam AJB dengan Data Pembeli Kosong dan Dugaan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik

28/01/17

Oleh : dar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam pak, Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk membaca pertanyaan saya. Pada beberapa tahun lalu saya melakukan transaksi penjualan tanah. setelah deal harga pihak pembeli mengajukan perjanjian (selanjutnya disebut perjanjian A) jika pada tanggal yang disepakati, pihak yang tidak menandatangi Akta Jual Beli (AJB) akan dikenakan denda dengan nominal tertentu. pada hari H. kami ke notaris yang sudah disepakati sebelumnya dan kami melakukan proses jual beli. pada saat itu pihak pembeli mengosongkan data pembeli dengan alasan akan diatas namakan anaknya yg pada saat itu masih berada di luar kota. tapi proses jual beli tetap berlangsung dan dikarenakan ada perjanjian A. saya menerima uang hasil penjualan tanah tersebut. dan 1 minggu kemudian anak dari pihak pembeli datang dan menyelesaikan pembuatan AJB tanpa kehadiran saya. pada waktu itu saya berfikir saya menjual tanah dan saya tetap menerima uang hasil penjualan. sehingga tidak masalah jika pembeli saya akan mengatasnamakan tanah itu kepada anaknya atau siapapun. masalah terjadi ketika harga tanah naik dan ternyata uang pembelian tanah tersebut bukan merupakan uang pembeli sendiri, tapi juga uang salah satu saudara dari pembeli. dan sekarang pihak pembeli tersebut diperkarakan ke ranah hukum untuk pidana penggelapan uang (untuk pembelian tanah saya). sedangkan anak dari pihak pembeli tadi sekarang menuduh saya melakukan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. dan saat ini notaris yang melakukan AJB juga sudah meninggal dunia. menurut bapak bagaimana kedudukan saya dalam kasus ini? Semoga bapak dapat menjawab pertanyaan saya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara dar*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Johny Naldi, S,H., M.M. Menjawab Pertanyaan dari saudara Darren Sunaryo tentang Transaksi Akta Jual Beli (AJB) Tanpa Data Pembeli Sesuai dengan Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria ( UUPA) , Jual Beli adalah Proses yang dapat menjai bukti adanya Peralihan Hak dari penjual kepada pembeli , dengan ketentuan / syarat-syarat sebagai berikut: 1. Adanya data yang lengkap dari Penjual 2. Adanya data yang lengkap dari Pembeli 3. Proses Pembuatan AJB dikantor PPAT 4. Pembuatan Akta Jual Beli pada kantor Penjabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) Dihadiri/dihadirkan: 1. Penjual 2. Pembeli Serta dihadirkan sekurang-kurangnya 2(dua) orang saksi. Berdasarkan uraian tersebut, diatas sesuai pertanyaan saudara tanpa ada data dari Pembeli, maka jual beli dinyatakan Batal Demi Hukum
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!