Keabsahan Pelaporan Pemalsuan Tanda Tangan pada Surat Ikrar Talak Bawah Tangan Bermaterai Setelah Hasil Gelar Perkara
28/01/17
Oleh : evi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kelanjutan dari hasil konsultasi pertama. Link konsultasinya: http://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=460
Keponakan saya sudah melaporkan yang memalsukan tanda tangan di surat ikrar talak dibawah tangan bermaterai.. hasil gelar perkara sebelum berkas di limpahkan ke kejaksaan bahwa tanda tangan palsu yang di lakukan oleh si C tidak bisa di perkarakan karena surat ikrar talak di bawah tangan bermaterai tidak sah dan tidak di pakai alat rujukan berlangsungnya pernikahan siri.
Apakah keponakan saya bisa melaporkan ulang perbuatan si C...? Apa sudah cukup dengan hasil gelar perkara kemarin bahwa si C yang memalsukan tanda tangan keponakan saya tidak bisa di perkarakan.
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara evi***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ivo Hetty, S.H., M.H
Berdasarkan kronologi yang disampaikan terkait dengan perkara yang dihadapi oleh keponakan pemohon, maka dapat diberikan nasihat hukum sebagai berikut :
Gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah salah satu proses di dalam penyelidikan dan penyidikan.
Pasal 263 ayat (1) KUHP jelas menyebutkan bahwa surat palsu adalah surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Apabila di dalam gelar perkara disebutkan bahwa salah satu hasilnya adalah bahwa surat ikrar talak dibawah tangan tersebut tidak dipakai sebagai alat rujukan untuk berlangsungnya pernikahan siri, maka tidak ada suatu hak atau keadaan yang terjadi akibat diterbitkannya surat tersebut mengingat dari gelar perkara sendiri ditemukan bahwa surat tersebut bukan sebagai alat rujukan berlangsungnya pernikahan siri. Dari informasi yang dipaparkan pemohon, bahwa keponakan pemohon sudah pernah melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut. Terhadap perbuatan yang sama dan pelaku yang sama tidak dapat diajukan pidana untuk kedua kalinya berdasarkan asas nebis in idem.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!