Keabsahan dan Kewajiban Pencatatan Nikah Siri Beda Agama Setelah Salah Satu Pihak Mualaf

27/01/17

Oleh : kom***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya pernah menikah dengan seorang perempuan muslim dan saat itu saya masih beragama hindu. pernikahan dilaksanakan secara siri. saat ini saya sudah menjadi mualaf, apakah saya harus menikah kembali secara resmi di KUA atau bagaiamana? terima kasih atas pencerahannya .

Terima kasih atas pertanyaan saudara kom*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. Terimakasih telah berkonsultasi dengan kami. Pernikahan Saudara secara siri sebenarnya tidak masalah asal memenuhi syarat dan rukunnya maka sah pernikahannya tersebut. Tetapi saudara tidak menyampaikan ketika menikah masih beragama Hindu atau sudah bersahadat artinya sudah masuk Islam. Apabila ketika Saudara saat menikah sudah masuk Islam maka sah pernikahannya tersebut. Tetapi apabila saudara menikah berbeda agama maka pernikahannya tidak sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, karena di Indonesia tidak mengenal nikah beda agama. Penjelasan selanjutnya sebagai berikut: Pasal 2 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing - masing agamanya dan kepercayaannya itu. Artinya pihak yang akan kawin menganut agama yang sama. Jika kedua-duanya itu berlainan agama, menurut ketentuan dalam Undang-undang Perkawinan dan peraturan-peraturan pelaksananya, maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan, kecuali apabila salah satunya ikut menganut agama pihak lainnya itu. Perkawinan tersebut seringkali menghadapi masalah-masalah lain di kemudian hari, terutama untuk perkawinan beda-agama. Kembali kepada pertanyaan Saudara Komang, apabila pernikahannya dilakukan satu agama, artinya Saudara telah masuk Islam, maka pernikahannya tidak harus diulang tetapi cukup meminta penetapan pengesahan perkawinan (isbat nikah) melalui Pengadilan Agama setempat. Tetapi apabila pernikahan siri nya dengan agama yang berbeda maka pernikahannya harus diulang dan dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan rukunnya menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Demikian jawaban dari kami, terima kasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!