Kedudukan TAP MPR Nomor VI Tahun 1973 dalam Konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional sebagai Dasar Hukum Bela Negara

26/01/17

Oleh : Aku***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Isi tap MPR no VI tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aku kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

DIjawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Jawardi, S.H., M.H TAP MPR No. VI/MPR/Tahun 1973 mengatur tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara bukan mengatur tentang Konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional seperti yang ada tanyakan. Jadi pertanyaan saudara kurang tepat. TAP MPR No. VI/MPR/Tahun 1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara, adalah termasuk TAP MPR yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan TAP MPR No I/MPR/2003 Tentang Peninjauan terhadap materi dan Status Hukum TAP MPRS dan TAP MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Yang mulai berlaku 7 Agustus 2003 Tetapi dapat saya jelaskan disini bahwa Konsep Wawasan Nusantara seperti yang anda tanyakan adalah dimuat dalam K E T E T A P A N MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR : IV/MPR/1973 TENTANG GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA, pada BAB II, bagian E, sebagai berikut : Wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara yang mencakup : 1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik, dalam arti : a. Bahwa Kebulatan Wilayah Nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu Kesatuan Wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh Bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama Bangsa. b. Bahwa Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu Kesatuan Bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya. c. Bahwa secara psikologis, Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, se-Bangsa dan se-Tanah Air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita Bangsa. d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya Falsafah serta Ideologi Bangsa dan Negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan Bangsa menuju tujuannya. e. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu Kesatuan Hukum dalam arti bahwa hanya ada satu Hukum Nasional yang mengabdi kepada Kepentingan Nasional. 2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti : a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, peri kehidupan Bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang serasi dengan kemajuan Bangsa. b. Bahwa Budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu; sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan Budaya Bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan Budaya Bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh Budaya. 3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti : a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensiil maupun efektif adalah modal dan milik bersama Bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus dalam pengembangan kehidupan ekonominya. b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang diseluruh Daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh Daerahdaerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya. 4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan, dalam arti : a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu Daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh Bangsa dan Negara. b. Bahwa tiap-tiap Warganegara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan Negara dan Bangsa. TAP MPR No IV/MPR/1973 Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara termasuk TAP MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut. Maupun telah selesai di laksanakan. Wawasan Nusantara menurut Prof. Dr. Wan Usman, adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Menurut Kelompok Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) , Pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Menurut Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan Keamanan Nasional adalah implementasi dari pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 UUD 1945 yang berbunyi ”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!