Status Hukum Pemilik Rekening dalam Dugaan Penipuan Transfer Dana pada Transaksi Online dan Pemblokiran Saldo Bank
25/01/17
Oleh : Ahm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: pagi, saya nazir
saya seller pulsa online difjb kaskus sejak thn 2015,
baru baru ini rek bni kami ad saldo yg terblokir, ternyata ad laporan dari pengirim dana bahwa rekening bni kami digunakan utk penipuan penjualan motherboard tgl 10 desember 2016 kemarin, ketika saya cek tgl 10 desember 2016 kemarin saya ad jual pulsa senilai transaksi yg bermasalah tersebut, saya dan korban yg mentransfer dana me rekening saya itu sudah mediasi, tetapi si pengirim dana menginginkan dana full kembali ke dia, karena posisi saya sbg korban mauny 50:50 sama korban pertama, jadi bagaimana posisi saya dimata hukum kalo kasus ini dilanjutkan ke pemeriksaan selanjutnya, saya ad bukti-bukti untuk transaksi penjualan pulsa tgl 10 desember kemarin. terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si.
Terimakasih telah berkonsultasi dengan kami.
Sebelumnya kami ikut perihatin terhadap musibah yang menimpa saudara karena ada saldo yang terblokir. Biasanya suatu pekerjaan atau kerjasama bisnis atau kerja ada sebuah perjanjian yang diperjanjikan, kami tidak mengetahui bagaimana isi perjanjian Saudara dengan si pengirim dana yang yang deposit kepada perusahaan anda.
Dalam pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 di jelaskan, perjanjian kerja dibuat atas dasar:
1. kesepakatan kedua belah pihak;
2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan hukumnya untuk masalah transfer dana adalah anda berdua yang menentukan sesuai dengan perjanjian kerja Saudara, dan apabila tidak dilaksanakan dalam perjanjian tersebut maka akan terkena sangsi sesuai dengn hukum yang berlaku.
Kalau kami melihatnya yang harus dilakukan terhadap pemblokiran saldo anda tersebut. Ini merupakan tindak pidana murni yang dilakukan oleh para hacker dan cracker yang menguntungkan mereka. Dengan membawa bukti-bukti dari bank sebagai bahan laporan kepada polisi mengenai kasus pemblokiran saldo tersebut, atau dapat menghubungi terhadap Organisasis Bantuan Hukum (OBH) terdekat untuk mendampingi kasusnya dan tidak dipungut biaya. Demikian jawaban kami, terima kasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!