Batas Volume Kayu untuk Kategori Illegal Logging dan Ancaman Pidananya
24/01/17Oleh : sol***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
berapa kubik kah sudah bisa kategori ilegal logging dan berapa ancaman hukuman nya....
Terima kasih atas pertanyaan saudara sol**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
DIjawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Ivo Hetty, S.H., M.H
Di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa : Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah. Selanjutnya di dalam Pasal 1 ayat (4) disebutkan bahwa Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 menyebutkan bahwa :
(1) Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah merupakan penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
a. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
b. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
c. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
d. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
e. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan/atau
f. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
(2) Penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dihindari dengan mendapat izin khusus dari Menteri.
Unsur – unsur yang dapat dijadikan dasar hukum penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging) berdasarkan UU Kehutanan yaitu :
1. Merusak prasarana dan sarana perlindungan hukum
2. Kegiatan yang keluar dari ketentuan – ketentuan perizinan sehingga merusak hutan
3. Melanggar batas – batas tepi sungai, jurang dan pantai yang ditentukan undang – undang
4. Menebang pohon tanpa izin
5. Menerima, membeli, atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut di duga sebagai hasil hutan illegal
6. Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH
7. Membawa alat – alat berat dan alat – alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa izin.
Jadi apabila telah melanggar izin yang telah diberikan oleh pemerintah, baik terkait kubik yang diberikan izin maupun melebihi batas yang ditentukan, termasuk ke dalam kategori illegal logging
Untuk pidananya dapat dilihat mulai dari Pasal 82 dan Pasal berikutnya UU Nomor 18 Tahun 2013. Pasal 82 misalnya memuat pidana sebagai berikut:
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Korporasi yang:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!