Pemalsuan Tanda Tangan pada Surat Ikrar Talak Bermeterai untuk Pembelaan Dugaan Perzinaan

24/01/17

Oleh : evi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
MAU KONSULTASI MOHON PENCERAHANNYA. Keponakan saya bernama A (laki laki) sudah menikah resmi dengan B.. sekarang A sedang melaporkan B, karena B sudah menikah lagi dengan selingkuhannya (nikah siri) dan sekarang sedang di proses oleh polres.. B di kenakan pasal 284 perzinahan. Lalu B membela diri dengan meperlihatkan selembar kertas ikrar talak di bawah tangan bermaterai kepada penyidik yang menangani kasus keponakan saya ini. Keponakan saya A tidak pernah menandatangani di surat ikrar talak itu dan tidak mengetahui saat membuat surat ikrar talak di bawah tangan bermaterai itu. Akhirnya ketahuan yang memalsukan tanda tangan keponakan saya adalah si C teman dekatnya si B. si C sudah mengakui perbuatannya. Apakah si C yang memalsukan tanda tangan keponakan saya di surat ikrar talak di bawah tangan bermaterai yang bukan sah dikeluarkan oleh PENGADILAN AGAMA bisa di kenakan pidana? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara evi***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Ivo Hetty, S.H., M.H Perbuatan sebagaimana yang disampaikan oleh pemohon dapat dikategorikan sebagai perbuatan memalsu tanda tangan yang terdapat di dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut: “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.” Jadi, pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah enam tahun penjara. Untuk dapat dikenai sanksi pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP tersebut, surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang: a. Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya. b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya. c. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau d. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi. Jadi, apabila A tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada pernyataan tersebut, dia dapat mengajukan pidana atas dasar pemalsuan tanda tangan. Pemalsuan tanda tangan pada surat pernyataan yang disampaikan oleh B tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, hal ini sesuai dengan butir d dan dengan berdasarkan surat tersebut seolah-olah ada pernyataan talak dari A, padahal kenyataannya yang bersangkutan tidak pernah membubuhkan tanda tangan. Apalagi kemudian si C telah mengakui kalau dia yang melakukan pemalsuan tanda tangan sehingga perbuatan si C tersebut dapat diancam pidana maksimal enam tahun penjara. Pada akhirnya hakim di pengadilan lah yang berwenang memutuskan pidana yang akan dijatuhkan terhadap si C sebagai pemalsu tanda tangan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!