Analisis Hukum terhadap Gerakan Boikot Pembayaran Pajak

07/05/15

Oleh : erl***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana pendapat anda mengenai gerakan boikot bayar pajak?

Terima kasih atas pertanyaan saudara erl*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebagaimana disebutkan dalam UU pepajakan, bahwa pajak adalah suatu kewajiban yang memaksa kepada negara dengan tidak mendapatkan kontribusi secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat , dengan demikian pajak menjadi suatu yang wajib/kewajiban bagi seorang warga negara yang telah memenuhi syarat (mampu) untuk membayar pajaknya kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka jika tidak dilaksanakan akan terkena sanksi sebagaiman diatur dalam UU perpajakan. Maka ajakan/gerakan untuk boikot bayar pajak adalah dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindakan perlawan terhadap negara, karena dengan /gerakannya ini akan terjadi distabilitas /membahayakan stabilitas baik secara ekonomi maupun secara politis, yang secara otomatis akan menggangu ketertiban umum adapaun salah satu pasal yang dilanggar adalah pasal 160 KUH Pidana “ Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengantulisan manghasut supaya melakukan sesuatu perpbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau suapaya jangan mau menurut peraturan perundang-undnagan dihukum dengan penjara selama-lamanya 6 tahun”dengan demikian gerakan ini dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!