Ketentuan Rujuk dan Masa Iddah pada Talak Tiga Saat Istri Sedang Hamil serta Kemungkinan Menikah dengan Pria Lain
11/02/21Oleh : Les***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalaumalaikum..begini saya suami saya sudah menjatohkan talak untuk ke 3 kali nya..namun sekarang talak ke 3 saya sedang hamil,suami menyesali nya dan kita ingin rujuk kembali,tetapi hukum agama kita sudah tidak bisa rujuk lagi dikarenakan sudah talak 3,adakah masa iddah untuk talak 3? Boleh kah saya menikah dulu dengan pria lain di saat saya hamil seslperti ini? Mohon bisa bantu pertanyaan sya.Terimaksih banyak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Les**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.Ikom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Bila mengacu ke peraturan perundangan-undangan yang ada, posisi Anda
sulit untuk mempersoalkan kekasih Anda secara hukum. Bila mengacu
ke UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (“KUHP”), usia Anda sudah dinilai cukup dewasa
untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang Anda lakukan.
Pasal 287 ayat (1) KUHP menyatakan, ‘Barangsiapa bersetubuh dengan
perempuan bukan isterinya, sedang diketahuinya atau harus patut
disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak
nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin,
dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun’.
Bila menggunakan pasal yang mengatur perkosaan, Anda juga tak bisa
melaporkan pacar Anda ke polisi karena tidak ada unsur paksaan dalam
perbuatan itu. Berdasarkan cerita yang Anda sampaikan, kami
berkesimpulan bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka
Namun, Anda tak perlu berkecil hati terlebih dahulu, bila Anda sulit memintai
pertanggungjawaban kekasih Anda secara pidana, Anda bisa menggunakan
melalui jalur perdata. Anda bisa menggugat kekasih Anda karena telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) dan meminta sejumlah
ganti rugi kepada kekasih Anda (atau keluarganya) karena tak mau
bertanggung jawab. Bila ingin menggugat kekasih Anda (dan keluarganya)
di jalur perdata, dengan tuduhan PMH dan meminta sejumlah ganti rugi,
maka Anda harus bisa menyiapkan bukti-bukti berupa janji-janji kekasih
Anda yang akan menikahi Anda.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad
1915 No. 73)
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sebagaimana keputusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!