Prosedur Pemecahan dan Balik Nama Sertifikat Tanah yang Masih Digadai ke Bank oleh Pemilik Sebelumnya
10/02/21Oleh : Nov***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pagi,sy membeli sebidang rmh pada pihak kedia,dan sy ingin memecah surat atas nama sy sendiri (AJB)tetapi kendalanya surat tanah itu di gadai ke bank oleh pihak pertama,solusinya gmana pak,trimaksasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth Noval.
Sebelum kita melangkah kepokok permasalahan, hal ini sunguh diluar dugaan anda tentunya,
semestinya, perlu ketelitian dulu sebelum saudara membeli rumah tersebut, tentunya pihak
kedua sebelumya harus menyampaikan permasalahan tersebut kepada saudara. Hal ini sudah
terjadi, apa boleh buat yang perlu di pahami, apakah AJB itu dilaksanakan sebelum diagunkan
ke bank atau sebaliknya.
Pada prinsipnya, tanah yang masih dalam agunan (jaminan) ke bank, dapat dibeli dengan cara
menebus sertifikat tersebut di bank yang berkenaan. Artinya, Anda sebagai pembeli bisa
membayarkan ke bank sejumlah nilai yang disyaratkan oleh bank untuk dapat dilepaskan
sebagai jaminan pelunasan utang si penjual.
Anda sudah membayar lunas harga bidang rumah tersebut kepada pihak ke dua, namun apa
yang terjadi, ketika anda mau mecah AJB rupanya surat diagunkan ke bank oleh pihak pertama,
hal ini apakah iktikat baik penjual disini terlihat, atau memang betul-betul tidak tah Hal ini
melemahkan kedudukan Anda selaku pembeli. Karena, jika utang penjual macet maka bank
langsung akan mengeksekusi/melelang seluruh tanah yang dijadikan jaminan, termasuk
sebagian tanah yang Anda beli.
Cara untuk memperkuat selain AJB dimaksud, adalah sebagai berikut:
Pelunasan Sebagian Hutang Penjual dan Membebaskan Sebagian Tanah Yang Dibeli
dari Jaminan
Hal ini merupakan langkah yang paling tepat, karena Anda akan mendapatkan AJB seluas dan
senilai yang Anda bayar ke penjual. Prosedurnya adalah melakukan pelunasan sebagian
kewajiban penjual di bank, baru setelah itu Anda meminta agar dilepaskan sebagian tanah yang
sudah Anda beli tersebut. Dalam proses pembayaran sebagian kewajiban penjual kepada bank
guna mendapatkan sebagian dari tanah yang dijaminkan tersebut, sebelum dibayar harus
dipastikan bahwa tanah tersebut dapat dikeluarkan dari jaminan bank dengan jumlah
pembayaran tertentu.
Sebelumnya, Anda harus mencari tahu apakah rumah yang Anda beli sebagian masih berupa
sertifikat induk (dalam 1 sertifikat yang utuh) atau sudah terdiri dari 2 sertifikat yang terpisah.
Proses yang termudah tentunya jika sertifikat tersebut memang sudah pecah dan terdiri dari 2
sertifikat atau lebih.
Kondisi Sertifikat Sudah Terpecah dan Dilakukan Pelunasan Sebagian
Anda harus meminta dapat dilakukan pelunasan sebagian dari pokok utang, sehingga satu
sertipikat dapat dibebaskan dari beban Hak Tanggungan untuk dilakukan
roya partial. Kemudian antara Anda dengan pemilik sertifikat, dilakukan penandatanganan
Akta Jual Beli, dengan membayar pajak-pajaknya terlebih dahulu.
Untuk melakukan proses ini, harus diperhatikan apakah dalam Perjanjian Kredit dan Akta
Pembebanan Hak Tanggungannya ada mekanisme pelunasan sebagian (roya partial) atau tidak.
Jika tidak, opsi di atas, tetap tidak bisa dilakukan.
Kondisinya Masih Sertifikat Induk (Belum Dipecah)
Jika masih dalam satu sertifikat yang sama, maka untuk dapat dilakukan pemecahan AJB harus
dilakukan pelunasan seluruhnya, lalu diroya. Setelah itu, sertifikat harus dipecah, sesuai dengan
luasan tanah yang Anda beli. Sertifikat yang dipecah, masih atas nama pemilik lama-
penjual.(pihak pertama)
Terhadap sertifikat tanah yang sudah dipecah sesuai dengan luasan yang Anda beli, dilakukan
pembayaanr pajak-pajaknya terlebih dahulu, untuk kemudian dibalik nama ketas nama Anda,
sebagai pembeli. Opsi ini juga dapat dipakai untuk kemungkinan jika tidak ada mekanisme
pelunasan sebagian.
Dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli dengan Izin Bank
Jika opsi 1 tidak mungkin dilakukan, maka Anda bisa mengajukan untuk dibuatkan
Akta Pengikatan Jual Beli (“PJB”) dengan klausula lunas (apabila memang sudah lunas)
atau akta PJB dengan klausula pembayaran secara bertahap (jika memang pembayaran
dicicil/bertahap) di notaris terdekat. Namun, sebelum dilaksanakannya penanda-tanganan PJB
ini, terlebih dahulu penjual harus melampirkan izin dari bank yang menyatakan bahwa bank
tidak keberatan dilakukan proses transaksi pengikatan jual beli dimaksud, dengan syarat dalam
hal penjual tidak dapat memenuhi kewajibannya maka pembeli menyatakan bersedia untuk
dilakukan eksekusi terhadap seluruh bidang tanah termasuk tanah yang dibeli oleh Anda selaku
pembeli.
Perjanjian ini sebagai bukti bahwa telah dilakukan jual beli, namun belum dapat dilakukan
pemecahan sertipikat karena asli sertifikat masih dijadikan sebagai jaminan pada bank tertentu.
Opsi kedua ini tidak saya anjurkan karena jika penjual sebagai debitur macet, maka sebagian
bidang tanah yang sudah dibeli oleh Anda akan ikut dijual secara lelang.
Demikianyang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!