Akibat Hukum Ketidakhadiran Para Pihak dalam Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama dan Langkah Hukum atas Rencana Pernikahan Suami Sebelum Putusan Cerai
10/02/21
Oleh : sys***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: (agama Islam) Suami dan istri sudah tidak tinggal bersama selama kurang lebih 1 tahun, suami tidak pernah menafkahi istri dan kedua pihak sepakat untuk bercerai.... sudah didaftarkan ke PA. suami sebagai Penggugat menggugat istri, dalam pernikahan tsb tidak ada anak dan dalam gugatan juga tidak ada sengketa harta, intinya hanya minta cerai saja. Ternyata diketahui bahwa suami akan menikah lagi pada hari sidang pertama. dalam hal ini apa akibat hukumnya apabila pada sidang pertama dan sidang berikutnya bila Penggugat/suami tidak hadir dan Tergugat/istri hadir? lalu bagaimana jika kedua belah pihak tidak hadir? meminta saran juga apabila prosesnya ingin cepat selesai lebih baik hadir disidang (pertama dan selanjutnya) atau tidak? karena memang dari pihak istri hanya ingin cepat selesai saja. (tidak hadiri disini jg berarti tidak mengirimkan kuasa u/ hadir) kemudian terkait menikahnya suami (dalam proses cerai dan belum ada putusan cerai) langkah apa yg bisa ditempuh oleh istri? Terima Kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara sys* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pengaturan permasalahan perkawinan dan perceraian di Indonesia di atur
oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1975 Tentang Perkawinan sebagai Peraturan Pelaksanaannya. Selain itu ada
Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan
Kompilasi Hukum Islam.
Pengaturan persidangan perceraian dijelaskan dalam Pasal 82 Undang-
Undang Nomor 7 Tentang Peradilan Agama sebagai berikut:
1. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha
mendamaikan kedua pihak.
2. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara
pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar
negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili
oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
3. Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat
pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
4. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan
pada setiap sidang pemeriksaan.
Pasal 142 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan bahwa dalam
hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan
pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir
sendiri.
Dari penjelasan di atas pada siding pertama yaitu siding perdamaian Hakim
memerintahkan baik suami maupun isteri harus hadir dalam persidangan
untuk kepentingan pemeriksaan meskipun diperbolehkan mewakilkan
kepada kuasanya.
Selanjutnya, terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975 yang membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam
persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya, yakni ketentuan
dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 yang berbunyi:
Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik
penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk
menghadiri sidang tersebut.
Selain itu, menurut Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, pada sidang
pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan
kepada kuasanya.
Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan gugatan
perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah
mewakilkan kepada kuasanya. Jika tidak datang dan juga tidak mewakili sama
sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch
Reglement (HIR) (S.1941-44) (“HIR”) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir
atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia
sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum
verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut
dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dari penjelasan dapat disimpulkan bahwa apabila tergugat beberapa kali tidak
hadir dan tidak ada yang mewakilinya dalam persidangan maka akan diputuskan
verstek yaitu putusan yang dijtuhkan karena tergugat tidak hadir.
Mengenai suami yang menikah lagi lagi sebelum adanya putusan dari pengadilan,
dapat kami jelaskan bahwa perceraian itu terjadi secara resmi sejak jatuhnya
putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana
diatur oleh Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975 dan Pasal 146 ayat (2) KHI. Itu artinya, ada
atau belumnya surat cerai bukan menjadi indikator penentu perceraian, yang
menjadi penentu adalah putusan cerai dari pegadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Jika hal itu benar terjadi suami menikah lagi sebelum adanya putusan perceraian
maka suami bisa dituntut dengan tuduhan perzinahan, sebagaimana dijelaskan
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Pasal 284, sebagai contoh
kasus dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor
56/Pid.B/2014/PN.Slk Tahun 2014 , kedua terpidana bersalah karena memenuhi
unsur dari Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan ke-2 huruf b KUHP jo. Pasal 65 ayat
(1) KUHP dikarenakan ia melakukan zina/gendak (overspel) meskipun telah
menikah secara siri. Dalam kasus tersebut, nikah siri yang dimaksudkan
adalah nikah yang tidak dicatatkan. Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua
terpidana tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “perzinahan dan turut serta melakukan perzinahan beberapa kali”,
dimana terdakwa I masih terikat perkawinan yang sah dengan istrinya. Dalam
amarnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4
(empat) bulan.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi
hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!