Penentuan Ahli Waris Saudara Laki-laki yang Meninggal Dunia Tanpa Istri dan Anak
09/02/21Oleh : Had***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr.Wb.
Saudara ibu saya(almarhum) ada 3 orang.
Yang satu (laki2)tidak beristri dan tidak punya anak(almarhum),satunya lagi(laki2) punya istri dan anak.
Pertanyaan saya ke siapa hak waris saudara ibu(laki2) yang sudah almarhum dan tidak beristri dan tidak punya anak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Had**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menjawab pertanyaan Anda dapat kita lihat pembagiannya sesuai dengan
hukum waris perdata dan hukum waris Islam. Secara hukum waris perdata
pada prinsipnya warisan akan muncul apabila pewaris telah meninggal dunia,
dana adanya hubungan darah (anak, orang tua, saudara, kakek/nenek, cucu,
paman/bibi), dan isteri atau suami juga berhak mendapatkan warisan. Dalam
pembagian warisan secara waris perdata dibagi beberapa golongan, apabila
masih terdapat golongan I maka golongan II tidak bisa mendapatkan warisan,
begitu juga jika masih ada ahli waris golongan II maka golongan III tidak bisa
mendapatkan warisan dan seterusnya. Penjelasannya golongan dalam waris
perdata selanjutnya sebagai berikut:
a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-
anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal
dunia) (Pasal 852 BW)
b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk
keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini
baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila
masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup
golongan diatasnya.
c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan
ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu
maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan
I dan golongan II tidak ada.
d. Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai
derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Dari penjelasan di atas dapat kami sampaikan bahwa seseorang yang
meninggal dunia (mati) dan tidak mempunyai anak dan isteri maka ahli waris
pada golongan I (isteri, anak-anak) tidak ada. Apabila ahli waris pada golongan
I tidak ada maka selanjutnya yang akan mendapatkan warisan adalah golongan
II. Pada golongan II adalah orang tua dan saudara-saudara. Anda menjelaskan
pewaris mempunyai saudara, dan tidak menjelaskan apakah masih mempunyai
orang tua atau tidak. Apabila masih mempunyai orang tua dan saudara maka
harta warisan dari saudara yang tidak mempunyai isteri dan anak tersebut
jatuh kepada orang tua dan saudara. Jika orang tua sudah tidak ada maka harta
warisan jatuh kepada saudara-saudara saja, dengan pembagian sesuai dengan
ketentuan aturan hukum.
Selanjutnya apabila pembagian waris menurut waris Islam ada beberapa Pasal
yang menjelaskan apabila seseorang meninggal dunia tidak meninggalkan isteri
dan anak yaitu sebagai berikut:
Dalam Pasal 177 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan:
“ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila
ada anak ayah mendapat seperenam bagian”
Pasal 178 ayat (1) Kompilasi Hum Islam dijelaskan:
“ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih.
Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat
sepertiga bagian”
Pasal 181 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan “bila seorang tanpa
meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan
seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang
atau lebih maka mererka bersama-sama mendapat sepertiga bagian”
Dari penjelasan baik secara waris perdata maupun waris Islam, Anda dapat
memilih akan menggunakan pembagian waris perdata atau menggunakan
pembagian secara waris Islam.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi
hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!