Ketersediaan Penjelasan Pasal demi Pasal dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2015
22/01/17Oleh : sin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
terimakasih atas jawaban sebelumnya, saya telah berhasil menemukan peraturan menteri hukum dan ham no 35 tahun 2015 tentang tata cara penegasan status kewarganegaraan republik indonesia bagi warga negara indonesia keturunan asing yang tidak mempunyai dokumen kewarganegaraan, namun dalam peraturan tersebut saya tidak menemukan penjelasan pasal demi pasal, apakah memang dalam peraturan menteri hukum dan ham tidak mencantumkan penjelasan pasal? terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara sin*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Iva Shofiya S.H. M.Si.
Keberadaan Peraturan Menteri diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , yang menyebutkan bahwa :
“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.”
Pasal ini tidak menyebut secara tegas jenis peraturan perundang-undangan berupa “Peraturan Menteri”, namun frasa “…peraturan yang ditetapkan oleh… menteri…”, menunjukan keberadaan Peraturan Menteri sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Peraturan Menteri setelah berlakunya UU No. 12/2011 tetap diakui keberadaannya.
Persoalan selanjutnya, apakah peraturan menteri harus ada penjelasannya?
Dalam UU No. 12 tahun 2011 yang memiliki penjelasan adalah UU dan peraturan daerah. Dan untuk peraturan perundang-undangan dibawahnya penjelasan pasal ada bila diperlukan. Sebagaimana dimaksud dalam lampiran II UU No. 12 tahun 2011 tentang teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (huruf E. Butir 174 dan 175)
Peraturan menteri merupakan perintah dari peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, maka peraturan menteri merupakan penjelasan rinci atau teknis dari suatu peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya. Berdasarkan hal tersebut maka kebutuhan untuk mencari penjelasan pasal per pasal dari peraturan menteri merujuk pada dasar pembentuk peraturan menteri tersebut.
Peraturan menteri biasanya berisikan peraturan yang bersifat teknis sehingga tidak dibutuhkan penjelasan lagi karena sudah rinci dan jelas. Namun terkait peraturan menteri No. 35 Tahun 2015 tentang tata acara penegasan status kewarganegaraan RI bagi WNI keturunan asing yang tidak mempunyai dokumen kewarganegaraan untuk mendapatkan penjelasan lebih jelas anda dapat menghubungi Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI yang memiliki kewenangan pelayanan hukum tentang kewarganegaraan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI, Gedung Sentra Mulia, Jl. HR. Rasuna Said Kav X-6 No.8 Lantai 3, 6, 17 dan 18, Kuningan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12940, (021) 5202387, website. www.ahu.go.id.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!