Ancaman Pidana bagi Kurir Narkotika yang Tidak Menggunakan Narkoba dan Mengaku Dijebak Bosnya

09/02/21

Oleh : Ing***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau bertanya pak adik saya tertangkap mengambil tempelan atau menjadi kurir narkoba namun iya baru kerja 2bln dan itu juga dia kena jebak oleh bosnya namun dia tidak memakai narkoba bisa di jelaskan hukumannya pak ya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ing*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur jika anak tersebut tidak tahu apa-apa. Hal tersebut yang nantinya akan dibuktikan pada persidangan, dan Hakim-lah yang akan menentukan apakah anak tersebut bersalah atau tidak. Sedangkan terkait sanksi bagi yang menjadi kurir atau perantara narkotika ini bergantung pada jenis/golongan narkotika itu sendiri. Misalnya, untuk perantara dalam transaksi narkotika golongan I, terhadap pelakunya dapat diancam sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Selain pasal mengenai tindak pidana terkait menjadi perantara narkotika, ada kemungkinan juga anak tersebut bisa dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tentang penguasaan narkotika. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).” Ada dua unsur penting yang harus dibuktikan atas dakwaan penguasaan suatu narkotika berdasarkan Pasal 112 UU Narkotika. Yaitu harus terpenuhinya unsur ‘kekuasaan atas suatu benda’, dan ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’. Bila si tersangka atau terdakwa tidak mengetahui bagaimana ia sampai kedapatan membawa narkotika dan apalagi tidak menghendaki untuk memiliki benda itu, maka rumusan Pasal 112 UU Narkotika menjadi tidak terbukti. Perlu Anda ketahui, ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Jadi, ancaman pidana bagi anak yang menjadi kurir narkotika adalah setengah dari ancaman pidana yang terdapat dalam UU Narkotika. perlindungan dan kepentingan yang terbaik bagi anak tetap diutamakan sebagaimana spirit yang diberikan dalam UU SPPA. Khusus tindak pidana yang dilakukan anak, ada yang dinamakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. Diversi itu hanya dilakukan dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Ini untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Proses diversi ini dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restorative. UU SPPA lebih mengedepankan unsur diversi atau pengalihan hukuman pemidanaan pada tingkat pemeriksaan, penuntutan hingga peradilan bagi si tersangka. Artinya bila tersangka kasus narkoba merupakan anak di bawah umur, maka dimungkinkan ia akan mendapat sanksi yang berbeda, karena berlaku UU SPPA terhadapnya. Akan tetapi, jika terbukti bahwa anak tersebut dijadikan kurir karena disuruh, diberi atau dijanjikan sesuatu, diberikan kesempatan, dianjurkan, diberikan kemudahan, dipaksa dengan ancaman, dipaksa dengan kekerasan, dengan tipu muslihat, atau dibujuk, maka pihak yang melakukan hal tersebut kepada si anak dapat dipidana dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2 miliar dan paling banyak Rp. 20 miliar. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!